08 July 2015

Pembangunan Minus Keadilan

Mochammad Said

            Pada bulan April lalu, tepatnya 16 April 2015, kita dikejutkan dengan putusan PTUN Semarang yang ‘tidak mengejutkan’. Putusan tersebut menolak gugatan warga Rembang terkait pemberian izin lingkungan oleh Gubernur Jateng untuk penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Padahal, kalau merujuk pada aturan hukum yang berlaku, ada beberapa pelanggaran hukum dalam proyek pabrik semen tersebut (kpa.or.id).
Pertama, penggunaan daerah karst Rembang sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.

Relasi Perempuan dan Pembangunan

Mochammad Said

Konsep ‘pembangunan’ (development) pada awalnya adalah proyek pasca zaman penjajahan yang digagas oleh negara-negara barat sebagai solusi bagi permasalahan kemiskinan ekonomi di negara-negara Dunia Ketiga. Asumsi dasarnya adalah bahwa kemajuan modern barat merupakan model terbaik bagi kemajuan seluruh dunia, termasuk di negara-negara Dunia Ketiga. Oleh karena itu, konsep pembangunan ini –yang menjiplak model pembangunan negara-negara barat- dijadikan resep utama bagi penyelesaian permasalahan ekonomi di negara-negara Dunia Ketiga (Shiva, 1997).
Namun, pertanyaan kritisnya adalah, apakah resep ‘pembangunan’ tersebut selalu sesuai dengan kebutuhan negara-negara Dunia Ketiga? Dalam kenyataannya, jawabannya tidaklah demikian. Pembangunan yang cenderung dipaksakan tersebut ternyata justru jauh lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat.