UGM Tempo Dulu
UGM, atau singkatan dari Universitas Gadjah Mada, merupakan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kelahirannya pun sungguh unik, berbeda dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi lainnya di tanah air. Kenapa? Karena kelahirannya diprakarsai oleh banyak tokoh nasional dan intelektual tanah air saat itu, seperti Ki Hadjar Dewantara, Sultan Hamengkubuwono IX, Pakualam VIII, Prof. Yohannes, Prof. Ir. Rooseno, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Budiarto, Prof. Sunaryo, dan masih banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa UGM merupakan perguruan tinggi terkemuka, bersejarah, dan penuh perjuangan.
Kalau kita runut secara kronologis, sejarah berdirinya UGM sangatlah panjang dan penuh dinamika. Semua berawal dari sebuah pertemuan yang diadakan di Sekolah Menengah Tinggi (SMT, sekarang SMA Negeri III Padmanaba) Kotabaru pada 20 Januari 1946 (20 hari setelah ibukota pindah ke Yogyakarta). Agenda yang dibahas dalam pertemuan itu adalah kemungkinan untuk mendirikan Balai Perguruan Tinggi (Universiteit) di Yogyakarta. Yang menjadi promotornya adalah Mr. Budiarto, Ir. Marsito, Dr. Priyono, dan Mr. Sunaryo. Kenapa di Yogyakarta? Karena menurut Mr. Sunaryo, kalau kita ingin mendirikan universiteit, tempatnya tidaklah di Jakarta, karena Jakarta memiliki atmosfer internasional, sedangkan keinginan kita adalah mendirikan sebuah Universiteit Nasional.
Dalam pertemuan itu diputuskan untuk membentuk panitia yang bertugas merancang pendirian perguruan tinggi di Yogyakarta. Panitia terdiri dari 32 orang dengan ketua Ki Hadjar Dewantara, Penulis I Mr. Sunaryo, dan Penulis II Drs. Darmoseputro. Dan untuk lebih memudahkan kinerja, dalam kepanitiaan itu dibentuk lagi Panitia Kecil yang terdiri dari 11 orang.
Dalam setiap rapatnya, Panitia Kecil merundingkan berbagai hal terkait tujuan mereka untuk mendirikan Universitas Nasional. Putusan-putusannya kemudian diajukan dalam rapat-rapat Panitia Besar untuk mendapatkan persetujuan. Salah satu putusan akhirnya adalah digantinya kata “Universiteit” dengan “Balai Perguruan Tinggi”. Mr. Budiarto mengusulkan agar nama Balai Perguruan Tinggi ditambahi kata Gadjah Mada. Anggota panitia lain pun menyetujuinya. Dan berdirilah Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada pada 17 Februari 1946, di mana tanggal ini ditetapkan sebagai hari berdirinya. Peresmiannya dilaksanakan pada 3 Maret 1946 di Gedung KNI Jalan Malioboro (sekarang Gedung DPRD). Kuliah pertama dilaksanakan pada 18 Maret 1946. Faculteit yang ada waktu itu adalah Faculteit Hukum dan Faculteit Kesusasteraan.
Seiring berjalannya waktu, dan setelah mengalami berbagai dinamika zaman, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1949 tertanggal 16 Desember 1949 yang berisi tentang penggabungan Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada, Sekolah Tinggi Teknik, Perguruan Tinggi Kedokteran Bagian Preklinis, Perguruan Tinggi Kedokteran Bagian Klinis, Fakultas Farmasi dan Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Gigi dan Kedokteran Hewan, Akademi Ilmu Politik, dan Balai Pendidikan Ahli Hukum menjadi sebuah universitas yang bernama Universitas Gadjah Mada. Peresmiannya dilaksanakan pada 19 Desember 1949, di mana tanggal ini menjadi tonggak pertama kali berdirinya Perguruan Tinggi Nasional di negara Republik Indonesia.
Dari rangkaian sejarah berdirinya UGM di atas kita dapat melihat bahwa UGM merupakan universitas perjuangan dan universitas kerakyatan, karena para pendiri, dosen, dan mahasiswanya ketika itu adalah juga para pejuang kemerdekaan Indonesia. Bung Karno sendiri pernah berkata ketika meresmikan Gedung Pusat UGM di Bulaksumur: “…saya menegaskan bahwa gedung ini didirikan dengan uang rakyat, thus, sebenarnya milik rakyat, dan untuk rakyat”. (Soekarno, 1959, dalam Mubyarto, 2005: 4, dalam Santoso, 2008: 7).
UGM Kini: Sebuah Metamorfosis
Pada tahun 2000, UGM ditetapkan sebagai PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) berdasarkan PP 153 tahun 2000 (tentang PT BHMN). Sejak saat itulah biaya pendidikan di UGM menjadi semakin mahal, karena subsidi dari pemerintah semakin berkuang, sehingga UGM ‘terpaksa’ harus membebankan biaya pendidikan itu kepada mahasiswa. Sehingga komponen biaya pendidikan di UGM yang awalnya hanya terdiri dari SPP dan sumbangan POTMA (Persatuan Orang Tua Mahasiswa) yang tidak bersifat mengikat dengan total biaya sekitar Rp. 500.000,00, kemudian terdapat kenaikan biaya pada tahun 2002 dengan ditetapkannya tambahan komponen biaya pendidikan mahasiswa berupa Satuan Kredit Semester (SKS) sebesar Rp. 35.000,00 tiap SKS. Meskipun demikian, masih ada beberapa fakultas yang menggunakan sistem paket dengan biaya per semester sebesar Rp. 750.000,00 berapapun SKS yang ditempuh atau diambil.
Kemudian pada tahun 2003 mulai ditetapkan adanya kewajiban membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp. 0,00, Rp. 5.000.000,00, hingga ratusan juta rupiah. Pada tahun 2004 ditetapkan BOP Variabel per-SKS bagi seluruh fakultas; untuk fakultas-fakultas bidang eksakta Rp. 75.000,00, sedangkan untuk fakultas-fakultas bidang non-eksakta Rp. 60.000,00, dengan ketentuan bahwa biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah SKS yang diambil apabila di bawah 18 SKS, sedangkan apabila SKS yang diambil di atas 18 SKS, maka biaya yang dibayarkan sama dengan biaya 18 SKS. Kemudian pada tahun 2006 BOP Variabel diganti dengan BOP Full Variabel yang berlaku hingga sekarang, yaitu untuk fakultas-fakultas bidang eksakta Rp. 75.000,00 per SKS, sedangkan untuk fakultas-fakultas bidang non-eksakta Rp. 60.000,00 per SKS.
Komponen biaya SPMA pun setiap tahun mengalami kenaikan. Pada awal tahun 2003 mahasiswa masih bisa memilih Rp. 0,00 SPMA, namun pada tahun berikutnya Rp. 0,00 SPMA ini berubah menjadi tanda bintang (*). Hal ini membuat mahasiswa berpikir seribu kali untuk masuk UGM karena kesulitan untuk membayar biaya masuk UGM yang melambung tinggi. Bahkan pada tahun 2007 pilihan Rp. 0,00 SPMA (*) ditiadakan dan diganti dengan beasiswa 1000 SPMA yang memiliki kuota 1000 mahasiswa.
Perubahan status UGM dan kenaikan biaya pendidikan di atas menimbulkan banyak kritik dan sindiran dari banyak kalangan. UGM yang seharusnya mampu memberikan akses pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat ternyata semakin tidak peduli dengan aksesibilitas rakyat menengah ke bawah. Negara pun tidak lepas dari kritik, karena dianggap telah menelantarkan masa depan anak bangsa dengan melepaskan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk memberikan hak pendidikan dan pengajaran kepada setiap warga negaranya.
Masyarakat Indonesia Kontemporer
Sejak bergulirnya reformasi, kita bangsa Indonesia mulai merasakan apa yang disebut dengan demokrasi, setelah kurang lebih 32 tahun dikungkung oleh represi Orde Baru. Kita pun dihadapkan dengan globalisasi, sebuah era di mana batas-batas antar negara semakin kabur, dan kompetisi antar bangsa semakin besar. Rakyat Indonesia dituntut untuk mampu bersaing dengan rakyat di negara lain di segala bidang. Keahlian dan kemampuan dalam bekerja harus diramu dengan baik agar mampu menjadi modal bagi masa depan, sehingga tidak ketinggalan zaman dan kalah bersaing.
Era globalisasi yang bagi sebagian orang dianggap sebagai keniscayaan dan bahkan merupakan hal yang positif ternyata menimbulkan berbagai problem di masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan semakin tingginya jurang kemiskinan, kerusakan ekosistem yang semakin parah, semakin hilangnya tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, pengikisan terhadap budaya lokal, dan sebagainya.
Selain permasalahan-permasalahan yang merupakan efek globalisasi, bangsa Indonesia juga dihadapkan dengan problem-problem lainnya, seperti tingginya tingkat korupsi, rendahnya jiwa kepemimpinan para elit politik, interaksi antar agama yang rawan konflik, otonomi daerah, tingkat pendidikan yang masih jauh dari ideal, dan sebagainya.
Begitu banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia saat ini dan harus segera dicarikan solusi terbaiknya. Kita sudah 63 tahun merdeka, namun belum juga menikmati kemerdekaan dalam arti yang sesungguhnya. Kita hanya merdeka dalam arti fisik, yaitu merdeka dari penjajahan fisik. Sedangkan sejak kemerdekaan fisik hingga sekarang, kita masih belum mampu menjadi bangsa yang sejahtera, adil, damai, dan makmur. Padahal, negara kita kaya akan sumber daya alam, memiliki sumber daya manusia yang banyak, memiliki kekayaan tradisi, adat, budaya, dan agama yang beraneka ragam.
UGM dan Idealitas Pendidikan
UGM sebagai universitas perjuangan dan universitas kerakyatan sudah tentu harus memiliki idealisme tinggi. Idealisme tinggi itu sebenarnya sudah tertanam dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian. Kalau kita cermati, ketiga dharma itu sudah sesuai dengan cita-cita, tujuan, dan idealisme pendidikan. Paulo Freire, seorang pendidik asal Brasil, mengemukakan bahwa pendidikan haruslah bertujuan untuk memanusiakan manusia dan membebaskannya dari belenggu kebodohan. Atau kalau diringkas menjadi prinsip humanisasi (memanusiakan) dan liberasi (membebaskan).
Menurut Paulo Freire, dalam proses pendidikan, seorang murid haruslah dipandang sebagai seorang manusia utuh dengan segala potensi positif dan kekayaan pengalamannya, bukan sebagai orang bisu, bodoh, dan karenanya harus ‘diisi’ dengan hal-hal yang benar menurut sang guru. Kenapa? Karena kalau kita berpikir bahwa guru tahu segalanya dan murid bodoh sama sekali, maka itu berarti kita tidak menganggap mereka sebagai manusia secara historis. Justru dari pengalaman serta kondisi yang mereka alami itulah seharusnya kita mencari, meneliti, dan memberikan sesuatu yang sifatnya membebaskan dan memanusiakan untuk kelangsungan masa depan mereka. Membebaskan dalam arti bahwa setelah mendapatkan pendidikan dan pengajaran mereka mampu tampil sebagai manusia yang memiliki pemikiran kritis, sadar akan potensi dan kekuatan dirinya, serta mampu melakukan inovasi dan transoformasi sosial bagi diri mereka sendiri dan masyarakat sekitarnya. Memanusiakan dalam arti bahwa mereka memiliki rasa kemanusiaan, kepedulian terhadap sesama, solidaritas sosial, toleransi, dan bermoral.
Pendidikan harus dimaknai sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial, dan oleh karenanya harus memiliki perspektif tertentu, yaitu perspektif kritis-transformatif. Jangan sampai pendidikan itu justru membuat murid terasing dari realitas, apatis terhadap problem masyarakat di sekitarnya, bahkan berjiwa borjuis dan menjadi penindas bagi sesamanya. Kalau demikian yang terjadi, itu berarti pendidikan kehilangan ruhnya dan menyeleweng dari hakikat dan tujuannya yang sebenarnya.
Lalu, bagaimanakah halnya dengan kurikulum pendidikan di UGM? Apakah ia memiliki relevansi dengan problem masyarakat Indonesia kontemporer? Apakah ia memiliki perspektif kritis-transformastif sebagai hakikat dan tujuan pendidikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat kita jawab dengan melihat kenyataan di lapangan.
Sejauh pengamatan penulis, kurikulum yang diajarkan di UGM belum mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi penyelesaian problem yang dihadapi oleh masyarakat. UGM lebih sibuk menciptakan sarjana-sarjana pengangguran yang jauh dari realitas masyarakat, tidak memiliki kepedulian sosial, dan bahkan bersikap layaknya kaum borjuis terhadap sesamanya. Hal ini tentunya tidak terlepas dari proses pendidikan dan sistem pendidikan yang diterapkan di UGM. UGM telah memiliki segudang filosofi luhur, sejarah panjang yang heroik, serta visi dan misi yang jauh ke depan. Namun dalam kenyataannya ketiga modal tersebut belum mampu diterjemahkan ke dalam praksis yang benar-benar integral dan ideal.
Di lapangan kita dapat melihat bagaimana pengajaran di kelas-kelas ternyata masih terbatas pada diskusi-diskusi yang melangit dan jauh dari realitas sosial. Kalaupun membahas kondisi sosial yang ada, hal itu masih bersifat teoritis dan abstrak, belum mampu memberikan sebuah solusi konkret yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan nyata. Penelitian-penelitian yang dilakukan baik oleh mahasiswa maupun dosen belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan, karena penelitian-penelitian itu jarang sekali yang berakar dan bersumber langsung dari problem yang dihadapi oleh masyarakat di lapangan. Padahal kalau memang kita memiliki perspektif kritis-transformatif, maka penelitian kita seharusnya berangkat dari problem yang ada dan harus segera dicarikan penyelesaiannya. Kalaupun penelitian itu berasal dari problem masyarakat, hasilnya pun tidak kemudian diarahkan untuk menjadi semacam solusi yang nantinya dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang menghadapi dan mengalami problem itu sesuai dengan kemampuan mereka dan mungkin juga dengan bantuan pihak lain. Seringkali hasil penelitian itu hanya menjadi arsip dan dokumen yang ‘dimuseumkan’ oleh para penelitinya tanpa disosialisasikan dan didiskusikan kepada dan bersama masyarakat.
KKN yang menjadi program pengabdian mahasiswa kepada masyarakat pun belum mampu memberikan manfaat yang benar-benar terasa bagi masyarakat, karena program itu hanya bersifat insidental dan bahkan seremonial, bukan suatu program yang kontinyu dan konsisten. Program itu juga tidak berangkat dari kebutuhan masyarakat yang dikemukakan oleh masyarakat sendiri, namun berasal dari apa yang dipikirkan oleh mahasiswa dan dosen. Padahal, belum tentu apa yang mereka pikirkan sama dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat yang menjadi subyek KKN.
Dari uraian di atas, maka menjadi tantangan bagi kita semua untuk kembali merumuskan kurikulum dan orientasi pendidikan di UGM demi terwujudnya cita-cita UGM sebagai universitas perjuangan dan kerakyatan di tengah ambisi untuk mewujudkan cita-cita research universituy
Daftar Pustaka:
Rahardjo, Toto, et, al., (eds). 2001. Pendidikan Popular: Membangun Kesadaran Kritis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Santoso, Heri. 2008. Filosofi UGM. Yogyakarta: Senat Akademik bekerjasama dengan Pusat Studi Pancasila.
Saputri, Intan Yanuar. 2008. Mengenal Advokasi (artikel bahan diskusi internal Departemen Advokasi LMPsi). Yogyakarta.
Sutaryo dan Suratman Woro. 2008. Sejarah Lahirnya Universitas Perjuangan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: Senat Akademik.
William K. Tabb. 2006. Tabir Politik Globalisasi (terjemahan). Yogyakarta: Lafadl Pustaka.
01 December 2008
12 November 2008
Pemilu 2009 dan Harapan Perubahan: Menimbang Antusiasme Pemilih
Pemilu merupakan salah satu ajang bagi warga negara untuk menggunakan hak politiknya, yaitu untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan pilihannya. Di dalam Pemilu seluruh warga negara dituntut untuk mampu dengan cermat menentukan pilihan pemimpin mereka, bukan asal pilih, apalagi tanpa tahu-menahu siapa yang akan dipilih. Kenapa? Karena pilihan mereka akan sangat menentukan masa depan Negara dan nasib seluruh warga Negara ke depannya.
Pemilu 2009 masih lama, namun partai-partai politik sudah mulai melakukan ‘manuver-manuver’ untuk menarik minat para pemilih agar memilih partai mereka. Kita dapat menyaksikan bagaimana bendera-bendera partai-partai politik bertebaran di mana-mana, mulai dari jalan tol hingga pelosok-pelosok kampong. Ukurannya pun bermacam-macam, mulai dari yang sangat besar hingga yang kecil. Begitu pula halnya dengan iklan-iklan politik di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik. Kita dapat melihat bagaimana partai-partai politik berlomba-lomba memperkenalkan, mengkampanyekan, dan mencitrkan partai mereka masing-masing kepada para pemirsa dan pembaca yang merupakan pemilih dalam Pemilu 2009 nanti. Ada pula yang berusaha ‘memasarkan’ partainya melalui poster-poster, baliho, spanduk, dan sebagainya yang diletakkan di tempat-tempat strategis. Semua itu tidak lain adalah untuk mengenalkan partai mereka dan harapannya juga para pemilih akan memilih mereka.
Berbagai macam cara dan strategi yang digunakan oleh partai-partai politik di atas tentu saja sah-sah saja, asalkan tidak melanggar peraturan kampanye yang telah ditetapkan di dalam undang-undang. Masa kampanye yang panjang memang seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh partai-partai politik untuk mensosialisasikan partai mereka, visi dan misi yang mereka bawa, serta calon-calon anggota legislatif, dan bahkan pada saatnya nanti mungkin juga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka usung.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah sebagian rakyat Indonesia yang merupakan pemilih dalam Pemilu nanti akan antusias dalam memilih, baik calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden? Hal ini perlu dipertanyakan karena pada masa-masa Pemilu sebelumnya, baik di daerah maupun di tingkat nasional, tingkat partisipasi politik rakyat Indonesia masih rendah. Pada Pilkada Jawa Timur yang jumlah pemilihnya paling besar, ternyata tingkat partisipasi hanya sekitar 54 persen, yang artinya tingkat golput mencapai 46 persen. Begitu pula halnya dengan Pilkada-Pilkada di daerah lainnya; kondisinya ternyata tidak jauh berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi yang dimiliki oleh para pemimipin yang terpilih selama ini tidak begitu tinggi, kalau tidak bisa dibilang rendah. Apakah fenomena golput ini merupakan sesuatu yang wajar? Penulis rasa tidak.
Lalu, mengapa banyak di antara pemilih yang memilih untuk tidak memilih alias golput? Menurut penulis hal tersebut disebabkan oleh setidaknya … faktor. Pertama, karena apatisme politik. Kenapa hal ini terjadi? Karena para pemilih merasa bahwa siapapun yang terpilih nantinya hal tersebut tidak akan terlalu berpengaruh signifikan bagi mereka, dalam artian bahwa pemimpin yang terpilih diragukan akan mampu mengubah nasib mereka ke taraf yang lebih baik dan sejahtera. Apalagi dengan adanya Pemilu multipartai seperti sekarang ini, mereka berpikiran bahwa partai-partai baru hanya ingin memanfaatkan euforia demokrasi dan mendapatkan keuntungan dari dana yang mereka peroleh dari pemerintah. Mereka beranggapan bahwa partai-partai baru tersebut tidak memiliki visi dan misi yang jelas. Mereka tidak akan membawa perubahan yang signifikan.
Sedangkan partai-partai lama, terutama partai-partai besar dengan tokoh-tokoh yang menjadi ikon mereka dianggap tidak akan membawa perubahan yang signifikan. Karena berdasarkan pengalaman, partai-partai besar tersebut tidak mampu memberikan manfaat dan maslahat yang besar dan benar-benar dirasakan oleh rakyat banyak. Alih-alih menyejahterakan rakyat, mereka justru mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat.
Kedua, pesimisme publik. Yang dimaksud dengan hal ini adalah bahwa dalam kenyataan sekarang sebagian besar rakyat Indonesia merasa bahwa masa depan bangsa yang sedang dalam krisis ini tidak begitu memberikan harapan, bahkan dengan kemunculan tokoh muda sekalipun, seperti yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan oleh beberapa partai politik dan beberapa kalangan yang mengharapkan perubahan radikal. Sebagian besar rakyat tidak percaya bahwa pemimpin yang ada dan yang akan terpilih nantinya mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanat rakyat dan janji-janji manisnya dalam kampanye Pemilu. Mereka beranggapan bahwa para pemimpin hanya memikirkan golongan atau kelompok dan kerabat-kerabat mereka sendiri dan mengesampingkan kepentingan rakyat banyak.
Kedua faktor di atas merupakan determinan yang dapat dijadikan indikator bagi tinggi atau rendahnya tingkat partisipasi para pemilih dalam Pemilu 2009 nanti. Apabila kedua faktor di atas mampu kita pecahkan, maka antusiasme para pemilih akan semakin tinggi.
Wallahu a’lam bis showab.
Pemilu 2009 masih lama, namun partai-partai politik sudah mulai melakukan ‘manuver-manuver’ untuk menarik minat para pemilih agar memilih partai mereka. Kita dapat menyaksikan bagaimana bendera-bendera partai-partai politik bertebaran di mana-mana, mulai dari jalan tol hingga pelosok-pelosok kampong. Ukurannya pun bermacam-macam, mulai dari yang sangat besar hingga yang kecil. Begitu pula halnya dengan iklan-iklan politik di berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik. Kita dapat melihat bagaimana partai-partai politik berlomba-lomba memperkenalkan, mengkampanyekan, dan mencitrkan partai mereka masing-masing kepada para pemirsa dan pembaca yang merupakan pemilih dalam Pemilu 2009 nanti. Ada pula yang berusaha ‘memasarkan’ partainya melalui poster-poster, baliho, spanduk, dan sebagainya yang diletakkan di tempat-tempat strategis. Semua itu tidak lain adalah untuk mengenalkan partai mereka dan harapannya juga para pemilih akan memilih mereka.
Berbagai macam cara dan strategi yang digunakan oleh partai-partai politik di atas tentu saja sah-sah saja, asalkan tidak melanggar peraturan kampanye yang telah ditetapkan di dalam undang-undang. Masa kampanye yang panjang memang seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh partai-partai politik untuk mensosialisasikan partai mereka, visi dan misi yang mereka bawa, serta calon-calon anggota legislatif, dan bahkan pada saatnya nanti mungkin juga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mereka usung.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah sebagian rakyat Indonesia yang merupakan pemilih dalam Pemilu nanti akan antusias dalam memilih, baik calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden? Hal ini perlu dipertanyakan karena pada masa-masa Pemilu sebelumnya, baik di daerah maupun di tingkat nasional, tingkat partisipasi politik rakyat Indonesia masih rendah. Pada Pilkada Jawa Timur yang jumlah pemilihnya paling besar, ternyata tingkat partisipasi hanya sekitar 54 persen, yang artinya tingkat golput mencapai 46 persen. Begitu pula halnya dengan Pilkada-Pilkada di daerah lainnya; kondisinya ternyata tidak jauh berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa legitimasi yang dimiliki oleh para pemimipin yang terpilih selama ini tidak begitu tinggi, kalau tidak bisa dibilang rendah. Apakah fenomena golput ini merupakan sesuatu yang wajar? Penulis rasa tidak.
Lalu, mengapa banyak di antara pemilih yang memilih untuk tidak memilih alias golput? Menurut penulis hal tersebut disebabkan oleh setidaknya … faktor. Pertama, karena apatisme politik. Kenapa hal ini terjadi? Karena para pemilih merasa bahwa siapapun yang terpilih nantinya hal tersebut tidak akan terlalu berpengaruh signifikan bagi mereka, dalam artian bahwa pemimpin yang terpilih diragukan akan mampu mengubah nasib mereka ke taraf yang lebih baik dan sejahtera. Apalagi dengan adanya Pemilu multipartai seperti sekarang ini, mereka berpikiran bahwa partai-partai baru hanya ingin memanfaatkan euforia demokrasi dan mendapatkan keuntungan dari dana yang mereka peroleh dari pemerintah. Mereka beranggapan bahwa partai-partai baru tersebut tidak memiliki visi dan misi yang jelas. Mereka tidak akan membawa perubahan yang signifikan.
Sedangkan partai-partai lama, terutama partai-partai besar dengan tokoh-tokoh yang menjadi ikon mereka dianggap tidak akan membawa perubahan yang signifikan. Karena berdasarkan pengalaman, partai-partai besar tersebut tidak mampu memberikan manfaat dan maslahat yang besar dan benar-benar dirasakan oleh rakyat banyak. Alih-alih menyejahterakan rakyat, mereka justru mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat.
Kedua, pesimisme publik. Yang dimaksud dengan hal ini adalah bahwa dalam kenyataan sekarang sebagian besar rakyat Indonesia merasa bahwa masa depan bangsa yang sedang dalam krisis ini tidak begitu memberikan harapan, bahkan dengan kemunculan tokoh muda sekalipun, seperti yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan oleh beberapa partai politik dan beberapa kalangan yang mengharapkan perubahan radikal. Sebagian besar rakyat tidak percaya bahwa pemimpin yang ada dan yang akan terpilih nantinya mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai amanat rakyat dan janji-janji manisnya dalam kampanye Pemilu. Mereka beranggapan bahwa para pemimpin hanya memikirkan golongan atau kelompok dan kerabat-kerabat mereka sendiri dan mengesampingkan kepentingan rakyat banyak.
Kedua faktor di atas merupakan determinan yang dapat dijadikan indikator bagi tinggi atau rendahnya tingkat partisipasi para pemilih dalam Pemilu 2009 nanti. Apabila kedua faktor di atas mampu kita pecahkan, maka antusiasme para pemilih akan semakin tinggi.
Wallahu a’lam bis showab.
03 November 2008
Islam dan Politik Islam: Pencarian Identitas*
Setiap pemeluk agama memiliki keyakinan dan kepercayaan akan agama yang dipeluknya. Ketika dua kelompok atau lebih yang berbeda agama dibenturkan, maka terdapat kemungkinan besar bahwa akan terjadi konflik antar agama. Dan oleh karena itulah sangat diperlukan kesadaran dari masing-masing pemeluk agama untuk menghormati keberadaan pemeluk agama lain.
Dalam Pembukaan UUD 1945, kalau kita berkaca pada sejarah, kita akan melihat bahwa di baliknya terdapat sebuah narasi yang panjang tentang konflik antar agama.
Pada saat sidang BPUPKI, kelompok Islam menginginkan agar Islam dijadikan sebagai dasar negara dengan argumen bahwa karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka sudah sepantasnya apabila negara Indonesia menerapkan sistem negara Islam yang tentunya diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, ternyata hal ini tidak berhasil, karena kelompok nasionalis mengatakan bahwa apabila Indonesia ‘diharuskan’ untuk menerapkan sistem negara Islam, maka para pemeluk agama lain akan memilih untuk tidak bergabung dalam NKRI, karena mereka merasa ada diskriminasi agama dalam konteks tersebut. Akhirnya, hasil yang dapat dicapai oleh kelompok Islam adalah Piagam Jakarta yang memuat “tujuh kata” yang berbunyi: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Dan pada saat sidang PPKI, perdebatan sengit antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis mengenai “tujuh kata” di atas kembali mengemuka. Akhirnya, Bung Karno menengahi dengan berkata bahwa yang paling penting untuk diperhatikan ketika itu adalah keutuhan NKRI, dan oleh karenanya beliau meminta kelompok Islam untuk mengalah, dan sebagai kompensasinya kelompok Islam dihadiahi ‘jatah’ Departemen Agama, yang banyak mengurusi urusan umat Islam.
Pada Sidang Konstituante (1955-1959), kelompok Islam yang berada dalam partai Islam terus memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, namun usaha ini gagal. Meskipun begitu, mereka tetap menghormati dan menaati keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Konstituante. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tetap menghormati demokrasi dan prinsip musyawarah dalam mencapai kesepakatan. Dan karena didorong oleh kesadaran inilah mereka dalam perjalanan sejarah kebangsaan Indonesia tetap taat pada NKRI dan tidak melakukan usaha-usaha anarkis yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Adapun pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan Islam merupakan hal lain yang memiliki penyebab dan tujuan yang berbeda dengan mereka.
Keinginan dan cita-cita negara Islam yang diperjuangkan oleh kelompok Islam saat itu tidak terlepas dari sebuah kesadaran akan sifat komprehensif dari ajaran Islam. Islam merupakan agama yang universal, menyeluruh, dan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk politik kenegaraan. Islam bukan hanya syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keberadaban. Dan semua hal ini didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Namun pada perkembangannya, kelompok Islam terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok formalis-dasar negara dan kelompok formalis-UU dan peraturan lain. Kelompok pertama tetap menginginkan dan memperjuangkan agar Islam dijadikan sebagai dasar negara Islam. Pada era reformasi kita dapat melihat bagaimana kelompok berusaha memperjuangkan kembali aspirasinya, yaitu diberlakukannya kembali Piagam Jakarta dalam pembahasan perubahan UUD 1945 dalam Sidang Tahunan (ST) MPR pada tahun 2000, tetapi tidak berhasil. Sedangkan kelompok kedua tidak lagi memaksakan Islam untuk dijadikan sebagai dasar negara, tetapi lebih mementingkan pada tercapainya kesesuaian setiap peraturan dan undang-undang dengan prinsip-prinsip etis yang terkandung dalam ajaran Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut penulis, usaha yang dilakukan oleh kelompok pertama di atas sudah tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini, karena kita sebagai bangsa yang besar harus menghormati keputusan bersama yang telah disepakati bersama di masa lalu. Namun, yang lebih layak dan patut diperjuangkan adalah tercapainya sistem dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, konstitusional, aman, adil, makmur, dan bermoral. Bukankah lebih penting memperjuangkan implementasi nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam daripada sekedar memperdebatkan bentuk negara?
__________________________________________________________________________________
*Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Dialektika Edisi 2 (diterbitkan oleh PMII Rayon Sosio Humaniora Komisariat Gadjah Mada).
Dalam Pembukaan UUD 1945, kalau kita berkaca pada sejarah, kita akan melihat bahwa di baliknya terdapat sebuah narasi yang panjang tentang konflik antar agama.
Pada saat sidang BPUPKI, kelompok Islam menginginkan agar Islam dijadikan sebagai dasar negara dengan argumen bahwa karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, maka sudah sepantasnya apabila negara Indonesia menerapkan sistem negara Islam yang tentunya diberlakukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Namun, ternyata hal ini tidak berhasil, karena kelompok nasionalis mengatakan bahwa apabila Indonesia ‘diharuskan’ untuk menerapkan sistem negara Islam, maka para pemeluk agama lain akan memilih untuk tidak bergabung dalam NKRI, karena mereka merasa ada diskriminasi agama dalam konteks tersebut. Akhirnya, hasil yang dapat dicapai oleh kelompok Islam adalah Piagam Jakarta yang memuat “tujuh kata” yang berbunyi: “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Dan pada saat sidang PPKI, perdebatan sengit antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis mengenai “tujuh kata” di atas kembali mengemuka. Akhirnya, Bung Karno menengahi dengan berkata bahwa yang paling penting untuk diperhatikan ketika itu adalah keutuhan NKRI, dan oleh karenanya beliau meminta kelompok Islam untuk mengalah, dan sebagai kompensasinya kelompok Islam dihadiahi ‘jatah’ Departemen Agama, yang banyak mengurusi urusan umat Islam.
Pada Sidang Konstituante (1955-1959), kelompok Islam yang berada dalam partai Islam terus memperjuangkan Islam sebagai dasar negara, namun usaha ini gagal. Meskipun begitu, mereka tetap menghormati dan menaati keputusan yang dihasilkan oleh Majelis Konstituante. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tetap menghormati demokrasi dan prinsip musyawarah dalam mencapai kesepakatan. Dan karena didorong oleh kesadaran inilah mereka dalam perjalanan sejarah kebangsaan Indonesia tetap taat pada NKRI dan tidak melakukan usaha-usaha anarkis yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Adapun pemberontakan-pemberontakan yang dilakukan oleh sebagian orang yang mengatasnamakan Islam merupakan hal lain yang memiliki penyebab dan tujuan yang berbeda dengan mereka.
Keinginan dan cita-cita negara Islam yang diperjuangkan oleh kelompok Islam saat itu tidak terlepas dari sebuah kesadaran akan sifat komprehensif dari ajaran Islam. Islam merupakan agama yang universal, menyeluruh, dan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk politik kenegaraan. Islam bukan hanya syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keberadaban. Dan semua hal ini didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Namun pada perkembangannya, kelompok Islam terpecah menjadi dua kelompok, yaitu kelompok formalis-dasar negara dan kelompok formalis-UU dan peraturan lain. Kelompok pertama tetap menginginkan dan memperjuangkan agar Islam dijadikan sebagai dasar negara Islam. Pada era reformasi kita dapat melihat bagaimana kelompok berusaha memperjuangkan kembali aspirasinya, yaitu diberlakukannya kembali Piagam Jakarta dalam pembahasan perubahan UUD 1945 dalam Sidang Tahunan (ST) MPR pada tahun 2000, tetapi tidak berhasil. Sedangkan kelompok kedua tidak lagi memaksakan Islam untuk dijadikan sebagai dasar negara, tetapi lebih mementingkan pada tercapainya kesesuaian setiap peraturan dan undang-undang dengan prinsip-prinsip etis yang terkandung dalam ajaran Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Menurut penulis, usaha yang dilakukan oleh kelompok pertama di atas sudah tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini, karena kita sebagai bangsa yang besar harus menghormati keputusan bersama yang telah disepakati bersama di masa lalu. Namun, yang lebih layak dan patut diperjuangkan adalah tercapainya sistem dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, konstitusional, aman, adil, makmur, dan bermoral. Bukankah lebih penting memperjuangkan implementasi nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran Islam daripada sekedar memperdebatkan bentuk negara?
__________________________________________________________________________________
*Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Dialektika Edisi 2 (diterbitkan oleh PMII Rayon Sosio Humaniora Komisariat Gadjah Mada).
25 May 2008
Indonesia dan Tantangan Globalisasi
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah-ruah, membentang di sepanjang pulau-pulau Nusantara yang jumlah lebih dari 17.000 pulau, dari Sabang sampai Merauke. Bukankah ini merupakan modal yang sangat besar dan potensial?
Memang, apabila kita lihat sekilas, modal berupa sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia di atas sangatlah besar dan potensial. Dan memang sudah seharusnya dengan modal tersebut Indonesia mampu memaksimalkan seluruh potensinya untuk tumbuh dan berkembang menjadi sebuah negara yang kaya, makmur, makmur, dan sejahtera. Sudah selayaknya apabila kemudian Indonesia muncul menjadi negara superpower, negara adikuasa.
Namun dalam kenyataannya apa yang menjadi idealitas seperti di atas belum terwujud hingga sekarang. Kenapa hal itu dapat terjadi? Apa permasalahannya?
Saat ini kita, bangsa Indonesia, sedang menghadapi era globalisasi, yang ditandai dengan muncul dan semakin massifnya teknologi informasi yang masuk di Indonesia. Era ini disebut era teknologi informasi. Barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan di bidang ini, maka ia akan ketinggalan zaman. Misalnya HP. Sekarang ini kita dapat melihat bahwa hampir setiap orang dari segala lapisan masyarakat memilikinya. Bahkan telah muncul suatu keyakinan bahwa orang yang belum memiliki HP maka ia adalah orang yang gaptek. Kata teman saya:”Hari gini kagak punya hp?”. Artinya, pada era ini semua orang dari lapisan sosial manapun dituntut untuk mengikuti trend masa kini dalam hal teknologi informasi. Semua orang di dunia dituntut untuk mengikuti trend ini, termasuk di Indonesia. Tapi ini hanyalah satu sisi saja dari globalisasi, dan masih banyak sisi lain dari globalisasi.
Namun, apakah sebenarnya kaitan antara globalisasi yang sedang berlangsung sekarang ini dengan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara?
Indonesia, sebagai sebuah negara, dituntut untuk mengikuti trend globalisasi. Salah satunya adalah apa yang disebut dengan good governance, yaitu suatu konsep tata pemerintahan yang di dalamnya negara tidak boleh lagi memegang peranan yang terlalu mendominasi urusan rakyatnya di dalam seluruh aspek kehidupan. Jadi,dalam hal ini negara hanya berfungsi sebagai penjaga gawang apabila terjadi kondisi kritis. Dan sebagai konsekuensinya adalah apa yang disebut dengan swastanisasi, desentralisasi, otonomi daerah, dan sebagainya. Segala urusan tidak lagi ditangani negara, tetapi oleh masyarakat sendiri.
Dengan adanya konsekuensi di atas, maka tanggungjawab yang dibebankan oleh rakyat kepada negara dalam berbagai aspek kehidupan menjadi terabaikan. Saat ini pendidikan semakin menunjukkan sifat elitisnya, karena pemerintah semakin melepaskan tanggungjawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Biaya pendidikan semakin mahal dan hanya dapat dijangkau oleh mereka yang kaya. Rakyat kecil yang miskin dan terlantar semakin terabaikan karena perhatian pemerintah bukan lagi pada soal kemiskinan, tapi pada soal pertumbuhan ekonomi makro yang mengutamakan perusahaan-perusahaan dengan modal besar dan mengesampingkan sektor riil, khususnya sektor informal. Kekayaan alam yang melimpah ruah pun bukannya dimanfaatkan secara produktif dan ekologis, tetapi malah dieksploitasi hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pemodal dan tanpa memerhatikan tatanan ekologi. Hukum yang katanya ditegakkan untuk memberantas korupsi dan tindakan-tindakan kriminal secara adil ternyata sebenarnya hanyalah salah satu agenda good governance untuk memuluskan jalan bagi para pemodal atau kapitalis, dan ia belum menunjukkan harapan yang diinginkan. Ia lebih bersifat diskriminatif alias tebang pilih. Politik yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat banyak ternyata tidak lebih daripada ajang perebutan kekuasaan yang menghalalkan segala cara dan tunduk pada kepentingan para pemodal yang berkuasa.
Akankah Indonesia kian terpuruk dalam menghadapi globalisasi yang sedang berlangsung ini? Entahlah. Namun, menurut saya semua itu tergantung bagaimana rakyat Indonesia dan para elit politik menyikapinya. Kalau kita terus membiarkan keterpurukan ini berlangsung, maka kita akan semakin terpuruk. Begitu pula sebaliknya, apabila kita berbuat sesuatu untuk mengubah semuanya menjadi lebih baik, maka harapan akan Indonesia yang lebih baik ada di tangan kita. Manakah yang kita pilih?
Memang, apabila kita lihat sekilas, modal berupa sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia di atas sangatlah besar dan potensial. Dan memang sudah seharusnya dengan modal tersebut Indonesia mampu memaksimalkan seluruh potensinya untuk tumbuh dan berkembang menjadi sebuah negara yang kaya, makmur, makmur, dan sejahtera. Sudah selayaknya apabila kemudian Indonesia muncul menjadi negara superpower, negara adikuasa.
Namun dalam kenyataannya apa yang menjadi idealitas seperti di atas belum terwujud hingga sekarang. Kenapa hal itu dapat terjadi? Apa permasalahannya?
Saat ini kita, bangsa Indonesia, sedang menghadapi era globalisasi, yang ditandai dengan muncul dan semakin massifnya teknologi informasi yang masuk di Indonesia. Era ini disebut era teknologi informasi. Barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan di bidang ini, maka ia akan ketinggalan zaman. Misalnya HP. Sekarang ini kita dapat melihat bahwa hampir setiap orang dari segala lapisan masyarakat memilikinya. Bahkan telah muncul suatu keyakinan bahwa orang yang belum memiliki HP maka ia adalah orang yang gaptek. Kata teman saya:”Hari gini kagak punya hp?”. Artinya, pada era ini semua orang dari lapisan sosial manapun dituntut untuk mengikuti trend masa kini dalam hal teknologi informasi. Semua orang di dunia dituntut untuk mengikuti trend ini, termasuk di Indonesia. Tapi ini hanyalah satu sisi saja dari globalisasi, dan masih banyak sisi lain dari globalisasi.
Namun, apakah sebenarnya kaitan antara globalisasi yang sedang berlangsung sekarang ini dengan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara?
Indonesia, sebagai sebuah negara, dituntut untuk mengikuti trend globalisasi. Salah satunya adalah apa yang disebut dengan good governance, yaitu suatu konsep tata pemerintahan yang di dalamnya negara tidak boleh lagi memegang peranan yang terlalu mendominasi urusan rakyatnya di dalam seluruh aspek kehidupan. Jadi,dalam hal ini negara hanya berfungsi sebagai penjaga gawang apabila terjadi kondisi kritis. Dan sebagai konsekuensinya adalah apa yang disebut dengan swastanisasi, desentralisasi, otonomi daerah, dan sebagainya. Segala urusan tidak lagi ditangani negara, tetapi oleh masyarakat sendiri.
Dengan adanya konsekuensi di atas, maka tanggungjawab yang dibebankan oleh rakyat kepada negara dalam berbagai aspek kehidupan menjadi terabaikan. Saat ini pendidikan semakin menunjukkan sifat elitisnya, karena pemerintah semakin melepaskan tanggungjawabnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Biaya pendidikan semakin mahal dan hanya dapat dijangkau oleh mereka yang kaya. Rakyat kecil yang miskin dan terlantar semakin terabaikan karena perhatian pemerintah bukan lagi pada soal kemiskinan, tapi pada soal pertumbuhan ekonomi makro yang mengutamakan perusahaan-perusahaan dengan modal besar dan mengesampingkan sektor riil, khususnya sektor informal. Kekayaan alam yang melimpah ruah pun bukannya dimanfaatkan secara produktif dan ekologis, tetapi malah dieksploitasi hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para pemodal dan tanpa memerhatikan tatanan ekologi. Hukum yang katanya ditegakkan untuk memberantas korupsi dan tindakan-tindakan kriminal secara adil ternyata sebenarnya hanyalah salah satu agenda good governance untuk memuluskan jalan bagi para pemodal atau kapitalis, dan ia belum menunjukkan harapan yang diinginkan. Ia lebih bersifat diskriminatif alias tebang pilih. Politik yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat banyak ternyata tidak lebih daripada ajang perebutan kekuasaan yang menghalalkan segala cara dan tunduk pada kepentingan para pemodal yang berkuasa.
Akankah Indonesia kian terpuruk dalam menghadapi globalisasi yang sedang berlangsung ini? Entahlah. Namun, menurut saya semua itu tergantung bagaimana rakyat Indonesia dan para elit politik menyikapinya. Kalau kita terus membiarkan keterpurukan ini berlangsung, maka kita akan semakin terpuruk. Begitu pula sebaliknya, apabila kita berbuat sesuatu untuk mengubah semuanya menjadi lebih baik, maka harapan akan Indonesia yang lebih baik ada di tangan kita. Manakah yang kita pilih?
Mahasiswa dan Kesadaran Sosial: Menggugat Mahasiswa Oportunis
Permasalahan bangsa Indonesia dalam seluruh bidang kehidupan dari dahulu hingga sekarang belum juga terselesaikan, bahkan semakin hari semakin tampak memprihatinkan. Dalam berbagai siaran berita yang kita tonton di televisi terlihat bagaimana kondisi rakyat kecil yang masih miskin dan terbelakang, belum mampu mengenyam pendidikan secara layak dan memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Korupsi di sana-sini semakin menggila, penjualan aset-aset bangsa kepada para kapitalis yang tidak bertanggungjawab semakin tak terkendali. Hutan kita dijarah tanpa ampun, lingkungan pun semakin rusak, dan pemanasan global tak mampu dibendung lagi.
Selama ini gerakan mahasiswa yang berkecimpung dalam dunia pergerakan masih bersifat elitis dan belum mampu menyatukan diri mereka dengan rakyat kecil atau kalangan akar rumput. Mereka masih berkutat pada permasalahan yang abstrak dan jauh di awang-awang alias asing bagi rakyat kecil yang kurang begitu memahami wacana yang mereka angkat. Bahkan, banyak di antara anggota gerakan mahasiswa yang enggan untuk berperan secara konkret dalam ranah pemberdayaan dan advokasi masyarakat kecil yang tertindas. Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk mengangkat isu-isu yang ‘besar’ dan bergengsi. Hal inilah yang kemudian akhirnya menyebabkan gerakan mereka kurang mendapatkan respon dari masyarakat banyak yang mereka bela. Bahkan apa yang mereka perjuangkan itu seringkali dianggap sebagai suatu bentuk ketergesa-gesaan dan kebodohan yang sia-sia. Dan yang lebih ekstrimnya, seperti kata teman saya, aksi-aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa selama ini dianggap buruk dan tidak baik oleh beberapa kalangan masyarakat.
Mahasiswa, mau tidak mau, merupakan kalangan elit dari bangsa ini. Oleh karena itulah sangat wajar apabila banyak dari mereka yang bersikap elitis dan kurang mau peduli dengan permasalahan riil yang sedang dihadapi oleh rakyat kecil. Namun, apakah ketidakacuhan ini merupakan tindakan yang benar? Kebanyakan dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi menganggap bahwa aksi atau demonstrasi merupakan hal yang sia-sia dan tidak berguna walaupun sebenarnya mereka ‘katanya’ juga turut peduli dengan kondisi rakyat miskin. Namun, apakah hanya dengan kepedulian yang tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk menuntut keadilan bagi mereka yang tertindas kepada penguasa kita dapat memperbaiki kehidupan mereka? Di dalam kuliah-kuliah di kelas, para mahasiswa banyak memperbincangkan kemiskinan, keterbelakangan, kesalahan pengelolaan pendidikan, kesalahan sistem ekonomi, namun tidak mau terjun langsung untuk melakukan perubahan terhadap realitas yang timpang itu. Apakah sikap seperti ini yang dinamakan sebagai sikap konsisten dan berkomitmen? Padahal, di luar sana, di sudut-sudut kota yang kumuh itu, para gelandangan dan pengemis menanti kehadiran mereka untuk membebaskan mereka dari keterpurukan yang dialaminya.
Di manakah letak konsistensi kepedulian kita, para mahasiswa semua, terhadap kondisi bangsa dan negara kita yang tercinta ini? Kenapa kita hanya berbicara tentang kebobrokan bangsa dan negara kita tanpa melakukan gerakan nyata untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik? Apakah pembicaraan tentang kemiskinan itu menarik? Apakah berdebat tentang korupsi itu bergengsi? Apakah menulis tentang efek pemanasan global itu seksi? Apakah memperbincangkan komersialisasi pendidikan itu up to date? Mungkin banyak di antara kita yang menjawab ya. Namun, apakah kita mengatakan seksi, menarik, bergengsi, dan sebagainya itu hanya untuk dibicarakan panjang lebar tanpa ada usaha konkret untuk melakukan perbaikan? Kalau memang hal itu benar, berarti benar pulalah apa yang dikatakan oleh Karl Marx bahwa para filosof hanya dapat menafsirkan realitas, padahal yang lebih penting adalah bagaimana mengubah realitas itu sendiri. Hanya saja, di sini bukan filosof yang digugat, tapi para mahasiswa yang katanya berpendidikan dan mengerti kondisi bangsa dan negara Indonesia, namun tidak mau berbuat sesuatu secara nyata untuk memperbaikinya. Mahasiswa seperti inilah yang disebut dengan mahasiswa oportunis, yang hanya mencari ‘aman’ untuk dirinya sendiri.
Sikap seperti apakah yang kita pilih, keluar dari zona aman untuk memperjuangkan nasib bangsa dan negara, atau tetap bertahan dalam zona aman untuk menyelamatkan kepentingan diri kita sendiri? Jawablah dengan hati nurani Anda sendiri.
Selama ini gerakan mahasiswa yang berkecimpung dalam dunia pergerakan masih bersifat elitis dan belum mampu menyatukan diri mereka dengan rakyat kecil atau kalangan akar rumput. Mereka masih berkutat pada permasalahan yang abstrak dan jauh di awang-awang alias asing bagi rakyat kecil yang kurang begitu memahami wacana yang mereka angkat. Bahkan, banyak di antara anggota gerakan mahasiswa yang enggan untuk berperan secara konkret dalam ranah pemberdayaan dan advokasi masyarakat kecil yang tertindas. Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk mengangkat isu-isu yang ‘besar’ dan bergengsi. Hal inilah yang kemudian akhirnya menyebabkan gerakan mereka kurang mendapatkan respon dari masyarakat banyak yang mereka bela. Bahkan apa yang mereka perjuangkan itu seringkali dianggap sebagai suatu bentuk ketergesa-gesaan dan kebodohan yang sia-sia. Dan yang lebih ekstrimnya, seperti kata teman saya, aksi-aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa selama ini dianggap buruk dan tidak baik oleh beberapa kalangan masyarakat.
Mahasiswa, mau tidak mau, merupakan kalangan elit dari bangsa ini. Oleh karena itulah sangat wajar apabila banyak dari mereka yang bersikap elitis dan kurang mau peduli dengan permasalahan riil yang sedang dihadapi oleh rakyat kecil. Namun, apakah ketidakacuhan ini merupakan tindakan yang benar? Kebanyakan dari mahasiswa di berbagai perguruan tinggi menganggap bahwa aksi atau demonstrasi merupakan hal yang sia-sia dan tidak berguna walaupun sebenarnya mereka ‘katanya’ juga turut peduli dengan kondisi rakyat miskin. Namun, apakah hanya dengan kepedulian yang tidak diikuti dengan tindakan nyata untuk menuntut keadilan bagi mereka yang tertindas kepada penguasa kita dapat memperbaiki kehidupan mereka? Di dalam kuliah-kuliah di kelas, para mahasiswa banyak memperbincangkan kemiskinan, keterbelakangan, kesalahan pengelolaan pendidikan, kesalahan sistem ekonomi, namun tidak mau terjun langsung untuk melakukan perubahan terhadap realitas yang timpang itu. Apakah sikap seperti ini yang dinamakan sebagai sikap konsisten dan berkomitmen? Padahal, di luar sana, di sudut-sudut kota yang kumuh itu, para gelandangan dan pengemis menanti kehadiran mereka untuk membebaskan mereka dari keterpurukan yang dialaminya.
Di manakah letak konsistensi kepedulian kita, para mahasiswa semua, terhadap kondisi bangsa dan negara kita yang tercinta ini? Kenapa kita hanya berbicara tentang kebobrokan bangsa dan negara kita tanpa melakukan gerakan nyata untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik? Apakah pembicaraan tentang kemiskinan itu menarik? Apakah berdebat tentang korupsi itu bergengsi? Apakah menulis tentang efek pemanasan global itu seksi? Apakah memperbincangkan komersialisasi pendidikan itu up to date? Mungkin banyak di antara kita yang menjawab ya. Namun, apakah kita mengatakan seksi, menarik, bergengsi, dan sebagainya itu hanya untuk dibicarakan panjang lebar tanpa ada usaha konkret untuk melakukan perbaikan? Kalau memang hal itu benar, berarti benar pulalah apa yang dikatakan oleh Karl Marx bahwa para filosof hanya dapat menafsirkan realitas, padahal yang lebih penting adalah bagaimana mengubah realitas itu sendiri. Hanya saja, di sini bukan filosof yang digugat, tapi para mahasiswa yang katanya berpendidikan dan mengerti kondisi bangsa dan negara Indonesia, namun tidak mau berbuat sesuatu secara nyata untuk memperbaikinya. Mahasiswa seperti inilah yang disebut dengan mahasiswa oportunis, yang hanya mencari ‘aman’ untuk dirinya sendiri.
Sikap seperti apakah yang kita pilih, keluar dari zona aman untuk memperjuangkan nasib bangsa dan negara, atau tetap bertahan dalam zona aman untuk menyelamatkan kepentingan diri kita sendiri? Jawablah dengan hati nurani Anda sendiri.
Subscribe to:
Posts (Atom)