22 January 2012

Problem Kaderisasi dan Masa Depan “Politik NU”: Sebuah Catatan Kritis

Sekitar seminggu yang lalu (13/01/12) penulis bersama beberapa Sahabat PMII Cabang Sleman sowan ke K.H. Mu’tashim Billah, pengasuh Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Kaliurang, Sleman. Tujuan utama kedatangan kami–selain silaturrahim tentunya- adalah untuk menyampaikan ucapan terima kasih kami atas saran-saran dan dukungan beliau baik secara moral, spiritual, maupun finansial bagi pelaksanaan rangkaian kegiatan Peringatan Haul Gus Dur yang diselenggarakan oleh PC PMII Sleman pada 28 dan 30 Desember 2011 sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut kami meminta wejangan dan masukan dari beliau terkait beberapa program kerja kepengurusan yang sedang berjalan dan yang akan dilaksanakan, seperti program kemitraan –yakni pendidikan TPA dan bimbingan belajar untuk anak-anak kampung Pohruboh, Condongcatur, Sleman- dan gagasan untuk membentuk sebuah forum mahasiswa lintas iman di kampus. Beliau memberi masukan-masukan yang sangat bermanfaat bagi pelaksanaan kedua program kerja tersebut.


Kami pun terlibat dalam obrolan yang santai namun serius dengan beliau. Dalam obrolan tersebut, beliau mengemukakan tentang rencana pelaksanaan Pendidikan Politik (Dikpol) Untuk Santri Putri pada 20-22 Januari 2012 di Wonosobo. Dikpol ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan kegiatan serupa untuk santri putra pada tahun 2011 di Ponpes Pandanaran yang beliau pimpin.

Kegiatan Dikpol tersebut, kata beliau, dilatar-belakangi oleh keprihatinan terhadap dua kenyataan yang sedang terjadi di dalam tubuh NU. Pertama, orang-orang NU yang berpolitik praktis –termasuk para kiai- namun tidak memiliki integritas dan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat NU dan rakyat miskin, tidak mampu menjadi aktor yang berperan penting dalam pengambilan kebijakan politik, atau bahkan hanya menjadi ‘kacung’ untuk menjaring suara rakyat dalam Pemilu dan setelah itu dibuang –seperti pepatah “habis manis sepah dibuang”.

Kedua, berkebalikan dari yang pertama, adalah orang-orang NU yang resisten bahkan apatis terhadap politik praktis, sehingga membuat NU semakin termajinalkan dalam berbagai kebijakan politik negara. Walaupun banyak juga kader-kader NU yang memilih jalur NGO dan gerakan kerakyatan untuk berpolitik, namun menurut beliau upaya mendorong transformasi sosial yang paling efektif tetaplah lewat sistem, alias berpolitik praktis.

Kedua kenyataan di atas adalah konsekuensi logis dari adanya dua pandangan yang bertentangan di dalam tubuh NU itu sendiri, yaitu pandangan bahwa NU harus masuk jalur politik praktis untuk mewujudkan aspirasinya dan pandangan bahwa NU harus lepas sama sekali dari politik praktis. Menurut beliau, dua pandangan itu sama-sama kurang tepat. Yang seharusnya dilakukan adalah kiai-kiai NU tetap menjadi pengasuh pesantren dan masyarakat, namun para santrinya harus dipersiapkan dan dikader agar mampu tampil sebagai pelaku-pelaku politik yang berpengaruh dan dapat memberikan dampak positif bagi perbaikan masyarakat NU dan rakyat Indonesia. Selain itu, kiprah mereka dalam berpolitik diharapkan tetap memiliki keterikatan ideologis dengan kiai dan pesantren, serta berakar pada tradisi pesantren dan pedesaan. Untuk tujuan itulah, menurut beliau, Dikpol diselenggarakan.

Pemikiran dan praksis yang diambil oleh Gus Ta’shim dkk di atas merupakan sebentuk kekhawatiran yang mendalam terhadap masa depan “politik NU”. Artinya, mereka khawatir bahwa jika NU tidak segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internalnya dan berperan secara lebih signifikan sebagai aktor dan katalisator transformasi sosial di Indonesia, maka NU akan semakin terasing dan bahkan tersingkir dari dinamika kebangsaan di Indonesia. Kekhawatiran yang demikian sangatlah bisa dimaklumi.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang dilakukan oleh Gus Ta’shim dkk akan dapat menjamin bahwa ke depan aktor-aktor politik yang merupakan alumni “komunitas epistemik” Dikpol tersebut dapat berkiprah sesuai dengan harapan dan idealisme yang dibangun? Kemudian yang lebih mendasar, apakah kesadaran yang demikian telah dimiliki oleh para pengurus NU? Kalau iya, bagaimanakah keseriusan dan konsistensi sikap mereka untuk mewujudkannya dalam kebijakan-kebijakan organisasi?

Sejauh pengamatan penulis, PBNU selama ini tidak mampu mengambil kebijakan yang jelas terkait batas demarkasi antara NU sebagai organisasi sosial-keagamaan sesuai Khittah 1926 dengan politik praktis yang harus dijauhi. Bahkan, saat ini muncul tuduhan –yang menurut penulis cukup berdasar- bahwa PBNU cenderung (men)-dekat dengan salah satu partai politik. Begitu pula halnya dengan para pengurus NU di tingkatan wilayah, cabang, bahkan ranting. Tidak jarang mereka dengan tanpa tedeng aling-aling mengarahkan suara warga NU -bahkan cenderung instruktif- untuk memilih calon pemimpin daerah atau anggota legislatif dengan dalih para calon tersebut adalah kader NU dan atau berjasa besar bagi NU. Bahkan banyak dari mereka yang ternyata –selain menjabat sebagai pengurus NU- juga menduduki posisi tertentu dalam suatu partai politik.

Hal di atas belum ditambah dengan begitu besarnya ketergantungan organisasi NU secara finansial terhadap ‘sumbangan’ dari orang-orang NU yang berkiprah dalam politik praktis, atau orang-orang non-NU yang meniti karier politik di partai politik yang notabene lahir dari ‘rahim’ NU. Sungguh kenyataan yang ironis. Bagaimana NU mampu menjaga independensinya dari politik praktis nan pragmatis jika dalam praktiknya mereka tetap dependen kepada partai politik dan para politisi? Bagaimana pula NU mampu diandalkan untuk tampil sebagai pelindung dan pembela rakyat kecil dari ketertindasan politik, hukum, ekonomi, dan kultural akibat dari kebijakan-kebijakan negara yang tidak berpihak kepada mereka?

Neoliberalisme dan Reorientasi Gerakan: Sebuah Imperatif

Berbagai permasalahan kebangsaan yang dihadapi Indonesia saat ini tidak terlepas dari hegemoni globalisasi yang disetir oleh kekuatan neoliberalisme. Mulai dari persoalan terorisme, kemiskinan, perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, hingga tragedi pembunuhan atau bunuh diri yang menghiasi berita sehari-sehari di media massa adalah dampak dari serbuan arus globalisasi neoliberal yang mencekam. Mungkin sebagian besar di antara masyarakat Indonesia tidak menyadari keterkaitan konteks mikro, mezzo, dan makro ini. Namun, seharusnya elit-elit bangsa dan pemimpin NU memahami hal ini dengan baik. Atau tentunya mereka telah memahaminya, namun enggan melakukan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Mereka lebih suka bertakhta di singgasananya masing-masing. Kalau demikian yang terjadi, alangkah malangnya nasib anak negeri ini.

NU sebagai organisasi sosial-kemasyarakatan seharusnya mampu menjadi benteng pertahanan kekuatan rakyat, dan sekaligus garda terdepan pembela kepentingan rakyat kecil. Perjalanan sejarah kebangsaan kita selalu menunjukkan bahwa rakyat kecil berada dalam ketertindasan. Oleh karena itu, dibutuhkan orang-orang yang mendampingi mereka untuk mendapatkan hak-haknya. Dan NU sangatlah berpotensi untuk memainkan peran strategis tersebut. Semua itu bergantung pada keseriusan dan konsistensi para elit NU untuk selalu berada dan berjuang di jalan perjuangan membela rakyat tertindas.

Dan pada akhirnya, sejarahlah yang akan membuktikan keberpihakan NU. Entah kepada siapa, rakyat kecil yang tertindas atau penguasa yang lalim.

Wallahu a’lam.

14 January 2012

Merunut Kajian Masalah Pertanahan

Judul: Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor
Penulis: Ahmad Nashih Luthfi
Cetakan: Juli 2011
Tebal: lii + 347 hlm
Penerbit: Pustaka Ifada dan Sajogyo Institute

Kasus-kasus konflik agraria di negeri ini masih terus terjadi dan belum menunjukkan sebuah titik penyelesaian. Dua kasus terbaru, yaitu di Mesuji dan Bima, setidaknya menguatkan hal itu. Konflik agraria ini disebabkan oleh ketidakmampuan negara melaksanakan tugas konstitusionalnya untuk memberikan keadilan agraria bagi rakyatnya. Bagaimana tidak. Kewajiban pemerintah untuk meredistribusikan lahan kepada kepada rakyat sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tidak pernah dilaksanakan. Rakyat kecil yang seharusnya menjadi subyek dalam pengelolaan kekayaan alam negeri ini ternyata justru dimarjinalkan, karena pemerintah memberikan akses pengelolaan lahan kepada para pemodal besar.


Menyimak dua kasus konflik agraria di atas, menjadi penting bagi kita untuk memikirkan kembali kebijakan agraria pada saat ini. Kesalahan dalam tata kelola dan tata laksana kebijakan agraria negara pada saat ini sebenarnya telah dipikirkan, diperbincangkan, bahkan digagas solusinya oleh dua sosok ilmuwan-pemikir-pejuang agraria yang dikaji dalam buku ini: Profesor Sajogyo dan Dr. Gunawan Wiradi. Yang pertama adalah perintis dan pelopor studi sosiologi pedesaan Indonesia, sedangkan yang kedua adalah guru studi reformasi agraria.

Begitu banyak kajian tentang persoalan agraria sejak periode kolonial hingga sekarang dalam konteks pembentukan kebijakan agraria. Kajian itu meliputi riset ilmu sosial tentang struktur agraria dan sejarahnya, kemiskinan pedesaan dan agraria, reformasi agraria, hingga pembangunan pedesaan.

Pada masa kolonial, kajian agraria lebih banyak ditujukan untuk melegitimasi kebijakan penguasa Hindia Belanda pada waktu itu, sehingga metodologi dan hasilnya pun seringkali bias. Kalaupun hasilnya menunjukkan ketimpangan struktur agraria, rekomendasi yang dihasilkan tetaplah merepresentasikan kepentingan penguasa.

Walaupun demikian, ada beberapa pengecualian. Antara lain penelitian Sumitra Dingley (nama samaran dari Iwa Kusuma Sumantri), Tan Malaka, dan S.J. Rutgers, yang mau tak mau harus diakui bahwa kebanyakan dari mereka adalah para “sejarawan” yang berperspektif “Marxis-Komunis” (halaman 103).

Pada dekade awal kemerdekaan, kajian agraria semakin massif sejalan dengan upaya dekolonisasi sistem penguasaan sumber daya agraria dan berbagai gagasan pemba(ha)ruan (agraria). Kajian-kajian rintisan sosiologi dan pembangunan pedesaan telah dilakukan, dan sebagian besar menghasilkan beberapa kesimpulan: timpangnya penguasaan lahan antara mayoritas rakyat kecil, pemodal besar, dan negara. Ketimpangan itu berdampak kemiskinan struktural rakyat kecil di negerinya sendiri.

Prof. Sajogyo dan Dr. Gunawan Wiradi merupakan dua sosok pemikir yang berada dalam kelompok pemikir kritis agraria tersebut. Upaya-upaya pelembagaan gagasan “mazhab Bogor” mereka menunjukkan, keduanya secara konsisten berusaha melawan tradisi riset dan kebijakan agraria yang elitis. Keduanya berpendapat, para ilmuwan perlu memberikan perhatian pada problem struktural yang menyebabkan dan mendorong terjadinya kemiskinan pedesaan. Mereka juga menekankan pentingnya reformasi agraria untuk menghapus ketimpangan itu.

Sosok dua pemikir mazhab Bogor ini merefleksikan peran dan kapasitas ilmuwan yang ideal. Pertama, sebagai ilmuwan, mereka memiliki relevansi teoretis dan relevansi sosial, sehingga dekat dengan realitas sosial dan tidak elitis. Kedua, kegiatan ilmiah mereka tidak disetir oleh kekuatan kapital. Ketiga, mereka mampu mengorganisasi gagasan lewat riset, seminar, pertemuan ilmiah, dan penulisan buku, lalu mendiseminasikannya kepada khalayak sehingga dapat dikenal dan diterima publik.

Selain itu, dalam konteks kerja kesarjanaan, penting bagi kita untuk menekuni kembali problematika agraria Indonesia secara lebih mendalam dan menyeluruh. Warisan pemikiran terdahulu perlu dihimpun agar tidak muncul tuduhan bahwa sejarah kesarjanaan Indonesia tidak terakumulasi menjadi pengetahuan yang otoritatif. Dengan akumulasi pengetahuan yang otoritatif dan relevan secara teoretis dan sosial, kerja-kerja kesarjanaan ilmuwan Indonesia akan benar-benar terasa dan bermanfaat bagi transformasi kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik.


*Artikel resensi ini dimuat di Majalah GATRA No. 10 Tahun XVIII Edisi 12-18 Januari 2012.

**Mochammad Said
Mahasiswa Fakultas Psikologi UGM,
Ketua Umum PC PMII Sleman,
Alumnus Ponpes Al-Amin, Mojokerto.

09 January 2012

Memori Kelam G30S: Sebuah Cerita dari Ibu

Banyak di antara generasi muda saat ini mungkin tidak memahami, atau bahkan mengetahui, peristiwa kelam dalam sejarah Indonesia 30 September 1965. Bagi mereka yang mengetahuinya pun, penulis yakin bahwa sebagian besar dari mereka beranggapan bahwa peristiwa itu lebih merupakan upaya kudeta kekuasaan oleh PKI daripada tragedi kemanusiaan. Pemahaman pertama yang demikian kemungkinan besar dipengaruhi oleh teks-teks sejarah yang dominan pada masa Orde Baru, baik buku, film, maupun artefak yang diciptakan oleh rezim Orde Baru seperti monumen dan semacamnya.

Pada 8 Januari kemarin, ketika penulis mudik beberapa hari untuk melakukan pertemuan dengan beberapa teman sepesantren terkait agenda penyelenggaraan diskusi buku di pesantren, penulis berbincang-bincang dengan ibu tercinta di rumah. Ya, sebuah perbincangan yang sangat hangat dan akrab antara anak dan ibunya. Suasana yang senantiasa penulis nantikan, karena dalam suasana demikianlah penulis menemukan kedamaian yang “lebih dari apapun”.

Dalam perbincangan itu, ibu penulis menceritakan tentang peristiwa yang dalam sejarah “resmi” lazim disebut G30S/PKI. Beliau mendapatkan cerita itu dari kakek dan nenek serta orang-orang tua yang menjadi saksi sejarah atas peristiwa berdarah itu. Ya, kita semua tentu mengetahui bagaimana diceritakan dalam teks-teks sejarah –serta film yang selalu diputar pada 30 September di era Orde Baru itu- bahwa dalam peristiwa itu kelompok PKI yang komunis ingin menguasai Indonesia dengan membunuh para pemimpin negara dan militer. Dan ketika pasukan militer di bawah komando Soeharto berhasil ‘menguasai’ keadaan negara, ia dan pasukannya memprovokasi masyarakat untuk membasmi sisa-sisa anggota PKI sampai habis, dengan mengatakan bahwa PKI itu ateis, anti-Tuhan, dan suka membunuh, sehingga harus ditumpas habis. Dan terjadilah pembantaian itu.

Kampung penulis, yaitu di dusun Kedungpring, desa Jampirogo, kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto, tidak luput dari peristiwa itu. Beliau mengatakan bahwa orang-orang ketika itu berada dalam suasana yang sangat mencekam. Bagaimana tidak, saudara-saudara mereka, tetangga dekat mereka, dan orang-orang yang begitu mereka kenal baik, sederhana, bahkan alim, tiba-tiba dituduh sebagai anggota PKI –yang komunis, ateis, dan suka membunuh. Kata beliau, mereka yang dituduh antek PKI ketika itu karena mereka masuk dalam daftar hadir pertemuan-pertemuan di kelurahan dan semacamnya. Ya, hanya karena nama mereka tercantum dalam daftar hadir pertemuan. Tidak lebih.

Mereka yang dituduh PKI itu tidak tahu apa-apa soal PKI. Mereka tak tahu apa itu komunis atau ateis. Mereka digiring ke lapangan dekat sungai yang sekarang didirikan Masjid Rahmat, masjid dusun Kedungpring. Ketika mereka memberontak dan bersikukuh bahwa mereka bukan bagian dari PKI, pembelaan mereka tetap tak dipedulikan. Bahkan, kata ibu, sebelum mereka dieksekusi, banyak dari mereka yang meminta untuk shalat dahulu, membaca syahadat dahulu, atau wudlu terlebih dahulu. Mereka seakan pasrah akan nasib yang menimpa mereka, yang sangat di luar dugaan dan bahkan di luar batas kemanusiaan. Dan siapakah yang mengeksekusi mereka? Para tentara, dibantu para warga yang telah terprovokasi oleh tentara. Sungguh tragis.

Ketika penulis bertanya kepada ibu penulis, apakah beliau dan warga lainnya takut terhadap PKI, beliau menjawab iya. Beliau memiliki keyakinan yang sama seperti yang senantiasa diwacanakan rezim Orde Baru, bahwa kalau PKI hidup dan bangkit lagi, maka Indonesia akan menjadi negara otoriter dan ateis. Ya, beliau dan kebanyakan dari kita mungkin masih terhegemoni oleh wacana PKI ala Orde Baru yang bias itu. Padahal, kalau kita mencermati sejarah lebih mendalam, peristiwa G30S merupakan skenario militer yang didukung CIA untuk menggulingkan kekuasaan Soekarno yang nasionalis, sehingga muncullah pemimpin militer, yaitu Soeharto, yang berkiblat kepada AS dalam setiap kebijakannya, dengan ciri liberalisme ekonominya. Dan naiknya Soeharto inilah tonggak liberalisasi ekonomi Indonesia dengan munculnya UU yang meliberalkan sektor-sektor ekonomi kita, dan hasilnya salah satunya adalah PT Freeport yang mengeruk kekayaan alam Papua secara sewenang-wenang dan sangat merugikan rakyat Indonesia hingga kini.

Peristiwa G30S bukanlah upaya kudeta PKI. Ia adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Ia adalah perang saudara yang diskenariokan oleh militer dan CIA. Dan rakyat banyak hanya menjadi alat dan korban. Alat bagi dan korban dari kebiadaban orang-orang yang haus kekuasaan dan pihak-pihak yang sok demokratis namun sebenarnya bermental penjajah/penindas.

Sampai kapankah konstruksi sosial yang bias atas G30S berlangsung? Entahlah. Menurut penulis, yang terpenting adalah usaha kita semua untuk berdamai dengan sejarah. Untuk memahami dengan jernih masa lalu kita. Untuk bersikap obyektif atas kesalahan-kesalahan masa lalu perjalanan kita sebagai bangsa. Dan untuk merajut kebersamaan nan damai dalam menggapai masa depan yang lebih baik.

Wallahu a’lam.

16 December 2011

PMII dan Organisasi Gerakan: Menakar Urgensi Perencanaan Strategis

PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) merupakan salah satu elemen gerakan mahasiswa di Indonesia yang telah lama berkecimpung dalam dunia sosial-politik. Sebagai bagian dari masyarakat sipil (civil society), PMII mempunyai tugas dan peran yang strategis, yaitu dalam rangka turut mendorong dan melakukan transformasi sosial ke arah yang lebih baik. Idealisme yang dibawa oleh PMII adalah cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, plural, toleran, demokratis, dan partisipatif. Hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai dasar pergerakannya (NDP) yang berakar pada pemahaman Islam progresif-kritis-transformatif dan nilai-nilai Indonesia yang plural, toleran, dan demokratis.

Untuk melaksanakan tugas dan peran di atas, PMII haruslah memiliki kapasitas organisasi yang memadai. Artinya, ia harus memiliki kemampuan dalam manajemen organisasi yang baik. Hal itu tentunya tidak terlepas dari aspek-aspek lainnya seperti kaderisasi dan kepemimpinan. Seperti halnya sebuah peribahasa Arab yang mengatakan bahwa “Kebaikan yang tidak terorganisir dengan baik akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dengan baik”. Nah, dari sinilah kita dapat mengambil sebuah rasionalisasi yang argumentatif bahwa perlu ada sebuah sistem organisasi yang mencakup segala aspek secara komprehensif dalam rangka mencapai visi dan misi organisasi.

Dalam pengamatan penulis selama ini, PMII belum memiliki sebuah sistem keorganisasian yang sistematis dan komprehensif. Dalam perjalanan pergerakannya, PMII masih bekerja secara ‘acak-acakan’. Kerja-kerja kaderisasi, discourse building, sosialisasi, ataupun yang lainnya masih belum tersistematisasikan dalam sebuah kerangka kerja yang jelas. Akibatnya, masing-masing bagian (ketua, sekretaris, bendahara, dan departemen-departemen) bekerja sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi yang baik dengan bagian lainnya dan asal-asalan, tanpa visi dan misi yang memadai. Padahal kalau kita mengacu pada AD/ART dan Nilai-nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII, maka kita dapat menemukan sebuah spirit yang visioner, transformatif, progresif, dan prospektif. Namun ternyata hal tersebut kurang idpahami dan diaplikasikan dalam bentuk program kerja yang sistematis dan komprehensif oleh para kader PMII yang menjalankan roda organisasi. Hal ini, menurut penulis, akan berakibat fatal pada eksistensi dan kontinuitas gerakan PMII sendiri ke depannya.

Lalu, sistem organisasi seperti apakah yang ideal bagi PMII? Menurut penulis, perlu bagi para pengurus PMII di berbagai tingkatan, baik rayon, komisariat, cabang, bahkan pengurus besar untuk membuat perencanaan strategis organisasi (strategic planning). Yang dimaksud dengan perencanaan strategis adalah sebuah sistem pengorganisasian sumber daya organisasi yang ada dengan mempertimbangkan dan diarahkan pada visi, misi, dan tujuan organisasi secara global yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk rencana program kerja gradual (bertahap), di mana masing-masing tahapan memiliki target-target tertentu yang akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dengan target lanjutan pula.

Sumaryono (2009) menjelaskan bahwa perencanaan strategis merupakan “seperangkat prosedur pengambilan keputusan untuk tujuan dan strategi organisasi dalam kurun waktu yang lama”. Tujuan yang ingin didcapai adalah tujuan strategis (strategic goals), yaitu target-target utama atau hasil akhir yang berkaitan dengan kelangsungan hidup, nilai-nilai, dan perkembangan organisasi. Sedangkan strategi adalah pola tindakan dan alokasi sumberdaya yang didesain untuk pencapaian tujuan organisasi. Lebih mudahnya, perencanaan strategis dapat digambarkan dalam tahapan sebagai berikut :

Dari diagram di atas, kita dapat melihat dan memahmi bahwa proses perencanaan strategis dilakukan dengan tahapan:
a. Merumuskan visi, misi, dan tujuan organisasi
b. Analisis kekuatan dan kelemahan internal serta analisis peluang dan ancaman eksternal (SWOT)
c. Memformulasikan strategi pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi
d. Mengimplementasikan strategi yang telah dibuat
e. Melakukan kontrol dan evaluasi atas implementasi strategi yang ada.

Dengan membuat perencanaan strategis, kinerja pengurus akan lebih efektif, efisien, terarah, sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan (sustainable). Para pengurus yang menjalankan roda organisasi tidak akan kebingungan dalam menentukan langkah-langkah kinerja organisasi, apa yang harus dilakukan, dan kenapa ini atau itu yang harus diprioritaskan. Selain itu, kinerja organisasi tidak akan stagnan atau bahkan mundur karena adanya regenerasi kepengurusan, karena telah dibuat tahapan-tahapan strategis pencapaian visi, misi, dan tujuan organisasi. Jadi, apakah kita akan tetap berpegang pada cara kerja lama yang tidak sistematis, atau beralih pada sistem organisasi dengan metode perencanaan strategis yang lebih sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan?

Wallahu a’lam bis shawab.

Multikulturalisme dalam Konteks Ke-Indonesia-an*

Istilah multikultural sebagai sebuah fakta yang tak terelakkan tentang adanya keanekaragaman berbeda dengan istilah multikulturalisme sebagai sebuah konsep yang bersifat normatif. Konsep multikulturalisme pertama kali muncul pada saat negara-negara maju menghadapi kenyataan adanya keanekaragaman yang kemudian menimbulkan tantangan tersendiri bagi mereka untuk menyelesaikan permasalahan rasial yang muncul. Namun, harus disadari bahwa pada akhirnya permasalahan tersebut juga akan dihadapi oleh negara-negara lain yang mengaku sebagai negara bangsa modern, di mana masyarakatnya semakin berkembang ke arah keberagaman, seperti halnya negara kita, Indonesia.

Ketika kita berbicara tentang multikulturalisme, kita tentu tidak bisa terlepas dari persoalan mengenai kaum minoritas. Namun, menurut Bikhu Parekh, sebenarnya multikulturalisme tidaklah secara spesifik menawarkan pembelaan terhadap kaum minoritas. Ia sebenarnya lebih menekankan pada usaha pembuatan konsep dan kebijakan yang diharapkan dapat menjaga dan memelihara dengan baik relationship di antara berbagai komunitas rasial yang ada (dalam Nurkhoiron, 2007: 18). Hal ini diperkuat oleh pendapat Homi Bhabha yang menyatakan bahwa konsep kaum minoritas muncul dari adanya konstruksi diskursif, yang kemudian memunculkan minoritisasi. Minoritas lebih sulit ditemukan di dalam kenyataan di lapangan, karena apa yang kita anggap sebagai kaum minoritas tidak lebih dari akibat kategorisasi kita terhadap mereka sebagai ‘the other’ yang kemudian melahirkan kategori-kategori minor (minoritas, tradisional, bodoh, tertinggal, terbelakang, dan sebagainya). Dalam konteks Indonesia, hal ini tercermin dalam berbagai kebijakan Orde Baru yang diskriminatif dan hegemonik terhadap berbagai komunitas yang dianggap sebagai minoritas, seperti penggunaan istilah “masyarakat terpencil”, yang dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Sosial, dan tampaknya belum berubah sampai sekarang. Pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menurut mereka bertujuan untuk memberikan kemajuan dan demokrasi, yang dilatarbelakangi oleh konsep kemajuan, yang kemudian menjadi biang marjinalisasi dan minoritisasi kelompok-kelompok sosial tertentu, karena konsep kemajuan ini telah membagi ide-ide masyarakat ke dalam kategori-kategori menurut tingkatan kualitasnya: superior, inferior, maju, terbelakang, dan sebagainya.

Persoalan-persoalan yang timbul di dalam konteks ke-Indonesia-an berkaitan dengan kaum minoritas, sebenarnya tidak terlepas dari peran utama yang dimainkan oleh negara yang berkuasa dan kemudian membentuk wacana tertentu dari sudut pandang mereka. Hal inilah yang memunculkan politik representasi, yang akhirnya membentuk narasi di dalam masyarakat tentang kaum minoritas dan melegitimasi tindakan-tindakan yang diambilnya terhadap kaum minoritas tersebut. Hal ini diperparah lagi dengan adanya sokongan dari aparatus negara dalam merealisasikan ‘gagasan’ negara terhadap masyarakat minoritas.

Dari Representasi ke Multikulturalisme

Sebagaimana kita ketahui bersama, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang multikultural, dan oleh karenanya harus ditumbuhkan sebuah kesadaran multikulturalisme terhadap masyarakat seluruhnya. Dan yang lebih penting lagi adalah bagaimana negara mampu memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya dalam mewujudkan kesadaran multikulturalisme ini secara nyata dalam bentuk instrumen kebijakan yang benar-benar berpihak kepada mereka yang merupakan golongan minoritas. Memang saat ini kita dapat melihat adanya perkembangan yang lebih baik dalam hal kebijakan terhadap kaum minoritas yang bertujuan untuk mencegah diskriminasi dalam wilayah-wilayah seperti pendidikan, pekerjaan, praktik kebudayaan, dan sistem kepercayaan, di mana hal ini merupakan bagian dari proses ratifikasi berbagai konvensi hak asasi manusia. Setidaknya ada tiga dari lima konvensi utama hak asasi yang telah diratifikasi yang di dalamnya diatur mengenai larangan diskriminasi, yaitu: Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Namun, di sini terkandung sebuah kelemahan, di mana penggunaan istilah masyarakat adat dan pengadopsian beberapa unsur yang menyertainya masih berkecenderungan untuk mengarah pada penjustifikasian kebijakan-kebijakan yang diskriminatif. Seperti yang dialami oleh komunitas Tolotang yang meskipun secara numerik minoritas, namun dalam konstelasi politik lokal mampu memerankan siasat identitas kulturalnya untuk menempatkan wakilnya di dalam kursi pemerintahan.

Oleh karena itu, perlu upaya-upaya lebih lanjut untuk memetakan secara lebih mendalam komunitas lokal yang ada untuk kemudian menyiapkan instrumen kebijakan lokal yang berpihak kepada mereka. Dan yang lebih penting lagi adalah bahwa hal ini mutlak memerlukan komitmen dari pemerintah untuk mendukung upaya-upaya ini ke depan secara lebih baik dan konstruktif.

_____________________________________________________

*Artikel ini merupakan sebuah tulisan lama yang ditulis sebagai prasyarat ketika penulis menjadi peserta Sekolah Multikulturalisme yang diadakan oleh Lafadl Initiatives Yogyakarta pada tahun 2008.