21 February 2011

Menyoal (Kembali) Peranan Agama dalam Demokratisasi di Indonesia*

“Bila engkau menganggap Allah ada hanya karena engkau yang merumuskannya, maka pada hakikatnya engkau telah menjadi kafir. Allah tidak perlu disesali kalau Dia menyulitkan kita. Juga tidak perlu dibela kalau orang menyerang hakikat-Nya”.
(Al-Hujwiri)

Beberapa minggu yang lalu, kehidupan masyarakat Indonesia ‘terguncang’ oleh munculnya insiden Gereja HKBP di Bekasi. Tidak lama kemudian, kita menyaksikan lewat media massa, aksi para perampok bersenjata yang diduga merupakan teroris yang ingin menegakkan khilafah Islamiyyah di Indonesia. Dalam sebuah wawancara televisi, salah satu tersangka yang ditangkap mengaku bahwa harta yang mereka rampok adalah fa’i, karena diambil dari ‘musuh-musuh Islam’, sehingga sah hukumnya melakukan hal tersebut.


Dan beberapa hari yang lalu, perdamaian yang telah lama tercipta di Tarakan terusik. Dua kelompok etnik, yaitu Tidung dan Bugis, terlibat konflik yang menewaskan tidak kurang dari 5 orang. Walaupun akhirnya tercapai kesepakatan damai, namun potensi konflik ini masih dapat muncul sewaktu-waktu.

Kita pun menjadi bertanya-tanya, mengapa kekerasan dan konflik tersebut bisa terjadi? Bukankah bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah dan toleran?

Agama dan Kesadaran Beragama

Kalau kita telusuri secara lebih mendalam, perilaku terorisme sebenarnya berasal dari kesadaran kognitif para pelakunya yang memahami bahwa Indonesia bukanlah negara Islam (dar al-Islam) karena belum menerapkan syariat Islam secara kaffah, yaitu dengan formalisasi sistem khilafah. Oleh karenanya, bagi mereka, Indonesia adalah medan untuk berperang mewujudkan khilafah (dar al-harb), dan harta yang dirampas darinya disebut dengan fai. Bagi mereka, aparat keamanan negara kita yang menghalangi “jihad” mereka adalah musuh, dan oleh karenanya harus dibunuh. Adapun sasaran mereka adalah sang presiden, karena dialah yang mereka anggap telah menjerumuskan bangsa yang mayoritas muslim ini ke dalam sistem ‘kafir’.

Aksi terorisme, kemudian juga konflik yang mengakibatkan insiden seperti gereja HKBP, sebenarnya tidak terlepas dari kesadaran beragama yang masih fanatik dan eksklusif. Kenapa demikian? Karena kita seharusnya membedakan 2 hal, yaitu antara kesadaran agama dan kesadaran beragama. Yang pertama berkaitan dengan pemahaman doktrinal terhadap ajaran agama, sedangkan yang kedua berkaitan dengan praktik penerapan perilaku beragama dalam lingkup sosial. Terlepas dari dugaan adanya pihak ketiga yang ‘bermain di air keruh’, insiden gereja HKBP menunjukkan bahwa masyarakat kita masih terjebak pada kesadaran agama yang sangat kuat, namun miskin kesadaran beragama.

Begitu juga halnya dengan konflik antara kelompok suku Tidung dan Bugis di Tarakan bisa dilihat dari sudut pandang demikian. Namun yang lebih penting, sebenarnya konflik ini bukanlah konflik etnis, karena kalau kita telusuri secara lebih mendalam, ia hanyalah efek dari kondisi sosio-ekonomi masyarakat Tarakan yang masih belum stabil. Problem perebutan ‘ruang sosial’ dan sumber-sumber ekonomilah sebenarnya yang menyebabkan mereka mudah tersulut ‘api’.

Agama dan Demokratisasi

Dari ketiga kasus tersebut, menurut penulis, ada satu benang merah yang dapat diambil, yaitu mengenai peranan agama di dalam masyarakat.

Kita tentunya sepakat bahwa semua agama dihadirkan ke muka bumi ini adalah untuk menyebarkan perdamaian dan moralitas luhur kemanusiaan. Manusia, menurut Islam, adalah khalifah yang diberi mandat oleh Allah untuk mengelola alam ini. Sehingga dari sinilah kita bisa melihat tiga dimensi hubungan yang kita jalin, yaitu manusia dengan Tuhan (transendental), manusia dengan sesama manusia lainnya (sosial), dan manusia dengan makhluk lain serta alam yang dia tempati (lingkungan).

Untuk dimensi pertama dapat kita maknai sebagai kesalehan individual, karena hanya berkisar hubungan si hamba dengan Tuhannya. Sedangkan dimensi kedua dan ketiga bisa kita maknai sebagai kesalehan sosial, karena berkaitan dengan relasi kita dengan orang lain, makhluk lain serta lingkungan.

Dalam kenyataannya, masih banyak di antara kaum beragama kita yang masih terlalu menekankan pada kesalehan individual. Mereka lebih menekankan pada aspek ritual seperti shalat, pergi ke gereja, dan sebagainya, daripada memikirkan aspek sosial dan lingkungan seperti persoalan kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan, perusakan lingkungan, dan sebagainya. Mereka jarang mau melihat dan mendengar secara langsung dengan hati nurani mereka tentang kondisi masyarakatnya dan kondisi lingkungannya, sehingga bagi mereka yang terpenting adalah ibadah ritual untuk mencapai surga-Nya.

Padahal dalam semua agama, termasuk Islam, kita dapat mencermati bahwa ajaran-ajarannya sangatlah menekankan peranan manusia dalam menciptakan kesejahteraan, kedamaian, dan keserasian kehidupannya. Dan untuk mewujudkan hal demikian tentunya manusia tersebut haruslah benar-benar memahami manusia lainnya, saling mengenal, dan bekerjasama untuk memelihara kehidupan dan lingkungannya.

Dalam konteks Indonesia, kita harus sadar bahwa masih banyak tantangan yang harus kita hadapi untuk mewujudkan demokratisasi sepenuhnya. Rakyat kita masih banyak yang hidup dalam kemiskinan, pengangguran masih tinggi, ancaman disintegrasi bangsa, persoalan perusakan lingkungan hidup, agenda pemberantasan korupsi, dan permasalahan-permasalahan lainnya seharusnya menjadi ‘lahan’ perjuangan (jihad) para agamawan dan kaum beragama kita, sehingga perhatian kita tidak hanya berkisar soal khilafah, perebutan pemeluk agama, pembakaran al-Quran, atau yang semacamnya. Demokratisasi menjadi suatu keniscayaan yang harus diperjuangkan, dan para agamawan serta kaum beragama harus memikirkan kembali perannya di dalam agenda demokratisasi ini.

Membaca Realitas, Memposisikan PMII

PMII sebagai bagian dari masyarakat sipil Indonesia, adalah organisasi kader berbasis agama yang bercita-cita memunculkan kader-kader ulul albab, yang memiliki kesadaran transendental serta kesadaran sosial (sense of social crisis), serta mewujudkan transformasi sosial-demokratik di Indonesia. Oleh karena itu, PMII dituntut untuk melaksanakan pengkaderan secara intensif dan sistematis sesuai dengan nilai-nilai Aswaja dengan paradigma kritis-transformatif, sehingga lahir sosok-sosok intelektual yang concern terhadap realitas sosial serta turut aktif dalam mewujudkan transformasi demokratik di Indonesia. Kita memiliki banyak sarjana dan akademisi, namun jarang di antara mereka yang adalah juga intelektual, khususnya intelektual organik.

Selain itu, PMII juga dituntut untuk terlibat dalam aksi-aksi sosial dalam rangka transformasi sosial, seperti pendidikan kesadaran kritis di masyarakat, kritisisme terhadap kebijakan lokal dan nasional, serta advokasi masyarakat. Yang harus disadari, ini semua haruslah dimaknai sebagai manifestasi kesadaran beragama sebagai hasil dari pemahaman dan pemaknaan terhadap ajaran agama Islam yang rahmatan li al-‘alamin.

Adapun PMII Komisariat Gadjah Mada dituntut mampu memposisikan dirinya di dalam konstelasi sosial dalam lingkup UGM –sebagai basis material pergerakannya- yang notabene adalah kampus kerakyatan. Setidaknya ada 2 tantangan yang harus dihadapi, yaitu fundamentalisme agama dan liberalisasi pendidikan. Yang pertama berkaitan dengan agenda kelompok-kelompok fundamentalis yang berkeinginan menjadikan mahasiswa UGM sebagai kader-kader mereka untuk kepentingan sempit dan politis mereka –dan hal tersebut mengancam pluralitas masyarakat kita, sedangkan yang kedua berkaitan dengan kebijakan struktural negara yang ‘disetir’ oleh kepentingan kapitalisme neoliberal yang ingin menjadikan sektor pendidikan sebagai bisnis jasa pendidikan, bukan sebagai pelayanan publik yang menjadi hak asasi warganegara.

Sebuah harapan besar, lahir dari ‘rahim’ PMII, khususnya PMII Komisariat Gadjah Mada, sosok seperti Gus Dur, Romo Mangun, Mahatma Gandhi, Bunda Theresa, dan Vandana Shiva, yang memiliki keprihatinan sosial dan memanifestasikannya dalam langkah-langkah nyata –dan semua itu tidak terlepas dari penghayatan bahwa agama dapat dan harus berperan sebagai spirit transformasi sosial.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

*Artikel ini pernah disampaikan sebagai bahan diskusi dalam Kajian Pra-MAPABA I PMII Forum Rayon Komisariat Gadjah Mada pada Oktober 2010.

05 February 2011

Pesantren, Seni, dan Tantangan Kebudayaan di Indonesia (1)

Oleh: Mochammad Said(2)


Pesantren, sebagai sebuah entitas, merupakan –sebagaimana dinyatakan oleh Gus Dur- subkultur tersendiri. Artinya, ketika kita memahami pesantren, kita tidak boleh menganggapnya hanya sekedar satu jenis lembaga pendidikan di antara berbagai jenis lembaga pendidikan yang ada. Kenapa? Karena kehidupan di dalam dunia pesantren telah melahirkan reproduksi subkultur tersendiri, yaitu subkultur santri. Subkultur ini dimungkinkan lahir karena adanya sistem pembelajaran yang mengikuti jadwal-jadwal waktu sholat, yang merupakan aplikasi langsung nilai-nilai keagamaan dalam sebuah miniatur sosial bernama pesantren . Begitu pula metode pembelajaran serta nilai-nilai pendidikan yang disosialisasikan dan dikembangkan di dalamnya, telah ikut membentuk apa yang dinamakan subkultur santri tersebut. Sebagai contoh adalah nilai-nilai keislaman moderat, toleran, dan humanis yang diajarkan dan dikembangkan di pesantren yang sangat dipengaruhi oleh ajaran fiqh sufistik dalam Islam.


Pesantren dan seni

Pengertian tentang seni dalam khazanah pemikiran Islam hingga saat saat ini masih belum bulat. Ada yang mendefinisikan seni Islami sebagai hasil karya seni yang mengungkapkan konsep tauhid (keesaan Tuhan). Ada juga yang mendefinisikannya sebagai hasil karya seni yang mengungkapkan ketundukan atau pengabdian kepada Allah. Kedua definisi ini meletakkan seni sebagai karya yang bertendensi normatif. Namun pada kenyataannya, terdapat banyak sekali karya seni yang diciptakan oleh para seniman dalam kerangka kemanusiaan, tetapi tidak terang-terangan menyebutkan tendensi normatif, misalnya Islam, di dalamnya.

Muhammad Abdul Jabbar, sebagaimana dikutip oleh Mulyadi A. Jamalik, dalam buku Seni di Dalam Peradaban Islam (1981: 2-4) mengatakan bahwa kesenian bisa dikatakan sebagai seni Islami apabila hasil karya seni tersebut mengungkapkan pandangan hidup kaum Muslim atau sesuai dengan bayangan ideal seorang Muslim. Hal ini memiliki konsekuensi bahwa seniman yang menciptakan karya seni Islami tidak harus seorang Muslim. Pendapat Jabbar ini didasarkan pada fakta sejarah perkembangan seni Islam awal abad pertama Hijriyah atau abad ke-7 Masehi, di mana banyak seniman non-Muslim di banyak negara diminta oleh kaum Muslim bekerja sebagai tenaga profesional dalam merancang atau mendirikan bangunan dan pabrik benda-benda seni. Beberapa contoh yang bisa kita ambil adalah bangunan Masjid an-Nabawi (Masjid Nabi) di Madinah, Masjid Jami’ al-Umawi (Masjid Umayyah) di Damaskus, dan Qubbat al-Sakhra (Kubah Batu) di Yerusalem. Sedangkan di Indonesia, kita bisa melihat dengan jelas bagaimana arsitektur Menara Kudus, Kudus, Jawa Tengah, dibentuk dengan percampuran simbol Islam dan Hindu (akulturatif). Pada bangunan peninggalan Sunan Kudus itu terdapat tempat bersuci berupa arca berkepala sapi (hewan keramat umat Hindu). Menaranya pun mirip candi, penanda adanya dialog-estetis seni religius. Dan masih banyak contoh lain yang serupa sepanjang sejarah di berbagai negara .

Sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Tohari (1998), seni digunakan oleh komunitas pesantren sebagai media pengajaran sejarah, hukum, etika, moral, kesederhanaan, dan kesalehan hidup. Seni sastra (pantun, syair, gurindam, dan prosa), misalnya, bukanlah barang baru dalam dunia pesantren. Saat ini pun kita dapat melihat bahwa banyak kiai pesantren yang dikenal sebagai seniman nasional Indonesia, seperti K.H. Mustofa Bisri, K.H. D. Zawawi Imron, KH. Maman Imanulhaq, dan Ahmad Tohari. Ada juga seniman nasional Indonesia lulusan pesantren, seperti Emha Ainun Nadjib, Acep Zamzam Noor, Ahmad Subhanuddin Alwi, Jamal D. Rahman, Mathori A. Elwa, Nasruddin Anshori, Abidah El-Khalieqy, Binhad Nurrohmat, dan lain-lain yang dapat menjadi sumbu dialog peradaban di luar pesantren.

Oleh karenanya, apabila pesantren menyadari kekayaan khazanah historisnya, maka ia sangat potensial untuk menjadi lokomotif gerakan kesenian Islami, dengan artian bahwa kesenian yang dikembangkan oleh pesantren –yang didasari oleh nilai-nilai substansial Islam tentang kebaikan, perdamaian, humanisme, keadilan, kesejahteraan, dan semacamnya- harus diarahkan pada perwujudan nilai-nilai kemanusiaan yang lebih luas dan universal. Dengan demikian, pesantren dapat diharapkan sebagai mercusuar peradaban kemanusiaan, baik di Indonesia maupun di dunia.

Pesantren dan tantangan kebudayaan


Sejarah awal mula lahirnya pesantren di Indonesia adalah seiring dengan proses dakwah Islam di bumi Nusantara ini. Kalau kita telusuri secara historis, kita akan mendapati kenyataan bahwa lembaga pendidikan pesantren –seperti diungkapkan oleh Denys Lombard- merupakan lembaga asli Nusantara, bukan lembaga impor. Pesantren hadir sebagai keberlanjutan (continuity) dan modifikasi dari suatu lembaga yang telah hadir sebelumnya. Lombard juga menemukan fakta bahwa di Jawa kuno, terutama masyarakat bagian timur pulau itu, terdapat jenis lembaga pertapaan para resi. Lembaga-lembaga ini dikenal dengan nama dharma, mandala, atau pertapaan, dan lembaga-lembaga tersebut ternyata memiliki kemiripan dengan struktur pesantren .

Selain itu, kalau kita runut sejarah dakwah Islam di Nusantara, corak Islam yang hadir adalah genre Islam yang –menurut sebutan Gus Dur- berhaluan fiqh sufistik. Yang dimaksud fiqh sufistik di sini adalah bahwa corak tradisi dan genre keilmuan pesantren di Nusantara dalam sejarahnya dipengaruhi oleh setidaknya dua gelombang keilmuan yang datang ke Nusantara. Gelombang pertama terjadi bersamaan dengan masuknya Islam ke Nusantara pada abad ke-13 Masehi, menghadirkan corak keilmuan Islam dalam bentuk tasawuf yang tentu saja tidak terlepas dari rambu-rambu syariah. Corak keilmuan Islam tersebut sama dengan corak yang dikembangkan di Persia dan anak Benua India yang memang bernuansa sufistik. Oleh karena itu tidak heran bila pada saat itu tasawuf menjadi orientasi yang dominan dari ciri keilmuan pesantren. Kitab-kitab literatur yang menjadi materi pelajaran utama antara lain adalah Ihya’ Ulumuddin dan Bidayatul Hidayah karya Al-Ghazali.

Sedangkan gelombang kedua terjadi sekitar abad ke-19 dan melahirkan corak keilmuan baru bagi tradisi keilmuan pesantren. Dengan dibukanya lahan perkebunan tebu, kopi, dan tembakau di beberapa daerah, taraf kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Hal ini kemudian mendorong sebagian mereka untuk mengirimkan anak-anaknya untuk belajar ke Timur Tengah. Pada saat yang sama, dibukanya terusan Suez pada tahun 1869 semakin memperlancar arus transportasi ke negara tujuan, sehingga terjadi massifikasi pengiriman anak-anak muda untuk mendalami keilmuan keislaman di Mekah yang akhirnya berhasil membentuk korp ulama yang demikian solid. Muncullah nama-nama semisal Kiai Nawawi Banten, Kyai Mahfudz Tremas, Kiai Abdul Gani Bima, Kiai Arsyad Banjarmasin, Kiai Abdus Shamad Palembang, Kiai Khalil Bangkalan, Kiai Hasyim Asy’ari, dan sederet nama-nama lain hingga saat ini. Mereka telah membawa warna baru bagi corak keilmuan pesantren, yaitu pendalaman ilmu fiqih secara tuntas. Hal ini tampak dari karya-karya mereka seperti Sabilal Muhtadin karya Syekh Arsyad Banjar, Nihayatuz Zain dan Uqudul Lujjain karya Syekh Nawawi Banten, dan semacamnya.

Dalam perjalanannya, corak dakwah Islam ala fiqh sufistik yang demikian membuat Islam sebagai sebuah agama dapat lebih diterima oleh kalangan masyarakat, karena metode dakwah yang digunakan bersifat akulturatif, toleran, dan bahkan eklektik. Hal ini membuat masyarakat lebih mudah menerima dakwah Islam tanpa ada resistensi yang begitu kuat, apalagi dengan nilai-nilai perdamaian, keadilan, dan kesetaraan yang dibawanya.

Oleh karenanya, pesantren-pesantren saat ini, seharusnya tidak melupakan akar historis keberadaannya di bumi Indonesia ini, karena kealpaan akan sejarah eksistensinya akan mengakibatkan kemunduran bagi dirinya sendiri, atau bahkan keterlindasan oleh roda sejarah yang terus berputar. Kesadaran sejarah ini menjadi lebih penting lagi karena saat ini kita berada di zaman yang semakin mengglobal, dengan hadirnya modernitas beserta berbagai eksesnya dan hadirnya berbagai macam kebudayaan asing –entah atas nama kepentingan agama, ekonomi, ataupun politik- yang kalau tidak kita waspadai dapat mengancam identitas kultural dan bahkan identitas nasional masyarakat Indonesia. Inilah tantangan kebudayaan pesantren di Indonesia, dan juga tantangan kita sebagai bangsa Indonesia.

Wallahu a’lam bis shawab.

(1) Tulisan ini dimuat dalam Majalah Sarung Edisi 2 (diterbitkan oleh CSS MoRA UGM).
(2) Mahasiswa PBSB Departemen Agama Fakultas Psikologi UGM (2007). Pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Kesantrian dan Keilmuan CSS MoRA UGM (2009-2010).

20 January 2011

UGM Dari Masa Ke Masa: Narasi Sebuah Kampus*

Oleh: Mochammad Said

UGM Tempo Dulu
UGM, atau singkatan dari Universitas Gadjah Mada, merupakan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Kelahirannya pun sungguh unik, berbeda dengan perguruan tinggi-perguruan tinggi lainnya di tanah air. Kenapa? Karena kelahirannya diprakarsai oleh banyak tokoh nasional dan intelektual tanah air saat itu, seperti Ki Hadjar Dewantara, Sultan Hamengkubuwono IX, Pakualam VIII, Prof. Yohannes, Prof. Ir. Rooseno, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Budiarto, Prof. Sunaryo, dan masih banyak lagi. Hal ini menunjukkan bahwa UGM merupakan perguruan tinggi terkemuka, bersejarah, dan penuh perjuangan.
Kalau kita runut secara kronologis, sejarah berdirinya UGM sangatlah panjang dan penuh dinamika. Semua berawal dari sebuah pertemuan yang diadakan di Sekolah Menengah Tinggi (SMT, sekarang SMA Negeri III Padmanaba) Kotabaru pada 20 Januari 1946 (20 hari setelah ibukota pindah ke Yogyakarta). Agenda yang dibahas dalam pertemuan itu adalah kemungkinan untuk mendirikan Balai Perguruan Tinggi (Universiteit) di Yogyakarta. Yang menjadi promotornya adalah Mr. Budiarto, Ir. Marsito, Dr. Priyono, dan Mr. Sunaryo. Kenapa di Yogyakarta? Karena menurut Mr. Sunaryo, kalau kita ingin mendirikan universiteit, tempatnya tidaklah di Jakarta, karena Jakarta memiliki atmosfer internasional, sedangkan keinginan kita adalah mendirikan sebuah Universiteit Nasional.
Dalam pertemuan itu diputuskan untuk membentuk panitia yang bertugas merancang pendirian perguruan tinggi di Yogyakarta. Panitia terdiri dari 32 orang dengan ketua Ki Hadjar Dewantara, Penulis I Mr. Sunaryo, dan Penulis II Drs. Darmoseputro. Dan untuk lebih memudahkan kinerja, dalam kepanitiaan itu dibentuk lagi Panitia Kecil yang terdiri dari 11 orang.
Dalam setiap rapatnya, Panitia Kecil merundingkan berbagai hal terkait tujuan mereka untuk mendirikan Universitas Nasional. Putusan-putusannya kemudian diajukan dalam rapat-rapat Panitia Besar untuk mendapatkan persetujuan. Salah satu putusan akhirnya adalah digantinya kata “Universiteit” dengan “Balai Perguruan Tinggi”. Mr. Budiarto mengusulkan agar nama Balai Perguruan Tinggi ditambahi kata Gadjah Mada. Anggota panitia lain pun menyetujuinya. Dan berdirilah Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada pada 17 Februari 1946, di mana tanggal ini ditetapkan sebagai hari berdirinya. Peresmiannya dilaksanakan pada 3 Maret 1946 di Gedung KNI Jalan Malioboro (sekarang Gedung DPRD). Kuliah pertama dilaksanakan pada 18 Maret 1946. Faculteit yang ada waktu itu adalah Faculteit Hukum dan Faculteit Kesusasteraan. Mengapa Gadjah Mada? Karena para founding fathers UGM secara simbolik ingin menunjukkan bahwa rakyat jelata sebagaimana dipersonifikasikan oleh tokoh Gadjah Mada dengan ketajaman visi, keluasan pandangan, keprihatinan, kesabaran, ketelatenan, serta spirit perjuangannya demi bangsa dan negara yang tak kenal lelah ternyata mampu memberikan jasa yang besar bagi nusa dan bangsa dan mengharumkan namanya, bahkan mengalahkan pamor rajanya. Hal inilah yang secara implisit ingin diharapkan oleh para founding fathers bahwa UGM menghargai seseorang karena prestasi dan kerja kerasnya, bukan karena keturunan atau latar belakang budaya, UGM merupakan universitas yang merakyat, bukan universitas elitis.
Seiring berjalannya waktu, dan setelah mengalami berbagai dinamika zaman, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1949 tertanggal 16 Desember 1949 yang berisi tentang penggabungan Balai Perguruan Tinggi Gadjah Mada, Sekolah Tinggi Teknik, Perguruan Tinggi Kedokteran Bagian Preklinis, Perguruan Tinggi Kedokteran Bagian Klinis, Fakultas Farmasi dan Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Gigi dan Kedokteran Hewan, Akademi Ilmu Politik, dan Balai Pendidikan Ahli Hukum menjadi sebuah universitas yang bernama Universitas Gadjah Mada. Peresmiannya dilaksanakan pada 19 Desember 1949, di mana tanggal ini menjadi tonggak pertama kali berdirinya Perguruan Tinggi Nasional di negara Republik Indonesia.
Dari rangkaian sejarah berdirinya UGM di atas kita dapat melihat bahwa UGM merupakan universitas perjuangan dan universitas kerakyatan, karena para pendiri, dosen, dan mahasiswanya ketika itu adalah juga para pejuang kemerdekaan Indonesia. Bung Karno sendiri pernah berkata ketika meresmikan Gedung Pusat UGM di Bulaksumur: “…saya menegaskan bahwa gedung ini didirikan dengan uang rakyat, thus, sebenarnya milik rakyat, dan untuk rakyat”.

UGM Kini: Sebuah Metamorfosis
Pada tahun 2000, UGM ditetapkan sebagai PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) berdasarkan PP 153 tahun 2000 (tentang PT BHMN). Sejak saat itulah biaya pendidikan di UGM menjadi semakin mahal, karena subsidi dari pemerintah semakin berkurang, sehingga UGM ‘terpaksa’ harus membebankan biaya pendidikan itu kepada mahasiswa. Sehingga komponen biaya pendidikan di UGM yang awalnya hanya terdiri dari SPP dan sumbangan POTMA (Persatuan Orang Tua Mahasiswa) yang tidak bersifat mengikat dengan total biaya sekitar Rp. 500.000,00, kemudian terdapat kenaikan biaya pada tahun 2002 dengan ditetapkannya tambahan komponen biaya pendidikan mahasiswa berupa Satuan Kredit Semester (SKS) sebesar Rp. 35.000,00 tiap SKS. Meskipun demikian, masih ada beberapa fakultas yang menggunakan sistem paket dengan biaya per semester sebesar Rp. 750.000,00 berapapun SKS yang ditempuh atau diambil.
Kemudian pada tahun 2003 mulai ditetapkan adanya kewajiban membayar Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) yang besarnya bervariasi mulai dari Rp. 0,00, Rp. 5.000.000,00, hingga ratusan juta rupiah. Pada tahun 2004 ditetapkan BOP Variabel per-SKS bagi seluruh fakultas; untuk fakultas-fakultas bidang eksakta Rp. 75.000,00, sedangkan untuk fakultas-fakultas bidang non-eksakta Rp. 60.000,00, dengan ketentuan bahwa biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah SKS yang diambil apabila di bawah 18 SKS, sedangkan apabila SKS yang diambil di atas 18 SKS, maka biaya yang dibayarkan sama dengan biaya 18 SKS. Kemudian pada tahun 2006 BOP Variabel diganti dengan BOP Full Variabel yang berlaku hingga sekarang, yaitu untuk fakultas-fakultas bidang eksakta Rp. 75.000,00 per SKS, sedangkan untuk fakultas-fakultas bidang non-eksakta Rp. 60.000,00 per SKS.
Komponen biaya SPMA pun setiap tahun mengalami kenaikan. Pada awal tahun 2003 mahasiswa masih bisa memilih Rp. 0,00 SPMA, namun pada tahun berikutnya Rp. 0,00 SPMA ini berubah menjadi tanda bintang (*). Hal ini membuat mahasiswa berpikir seribu kali untuk masuk UGM karena kesulitan untuk membayar biaya masuk UGM yang melambung tinggi. Bahkan pada tahun 2007 pilihan Rp. 0,00 SPMA (*) ditiadakan dan diganti dengan beasiswa 1000 SPMA yang memiliki kuota 1000 mahasiswa.
Perubahan status UGM dan kenaikan biaya pendidikan di atas menimbulkan banyak kritik dan sindiran dari banyak kalangan. UGM yang seharusnya mampu memberikan akses pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat ternyata semakin tidak peduli dengan aksesibilitas rakyat menengah ke bawah. Negara pun tidak lepas dari kritik, karena dianggap telah menelantarkan masa depan anak bangsa dengan melepaskan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk memberikan hak pendidikan dan pengajaran kepada setiap warga negaranya.
Akankah UGM tetap menjadi ’universitas kerakyatan’ dan ’universitas perjuangan’? Atau ia akan berubah mengikuti arus globalisasi dengan narasi kapitalisme yang semakin merajalela menindas dan berusaha menggilas siapapun yang tidak ’bermodal’?
Wallahua’lam.

______________________________________________
*Tulisan ini pernah dimuat dalam buletin Dialektika Edisi 4 (diterbitkan oleh PMII Rayon Sosio Humaniora Komisariat Gadjah Mada).

30 August 2010

Indonesia dalam Pusaran Neoliberalisme: Mencari Sosok ‘Ekonomi Kerakyatan’


Oleh: Mochammad Said(1)

“Kalau kita sungguh-sungguh mencintai Indonesia yang merdeka, yang bersatu, tidak terpecah belah, berdaulat, adil dan makmur, marilah bercermin sebentar, kembali kepada cita-cita dahulu yang begitu suci, dan mengembalikan pemimpin yang jujur berpadu dengan semangat yang siap melakukan pengorbanan...
Rakyat kita masih tetap miskin, bahkan lebih miskin daripada sebelumnya, di tengah-tengah kekayaan alam yang melimpah ruah. Paling baik kita merenungkan keadaan rakyat kita sekarang, yang sungguh-sungguh berhak untuk mendapatkan nasib yang lebih baik, nasib yang sesuai dengan tujuan kita semula”.
(Bung Hatta, Fifty Years of the National Movement, Pikiran Rakyat, 19 Mei 1958)

Kutipan di atas adalah ungkapan keprihatinan Bung Hatta setelah beliau berkeliling Sumatera sepanjang tahun 1957, di mana beliau melihat bahwa ternyata masih terjadi ketimpangan ekonomi yang demikian mencolok antara wilayah Jawa dan luar Jawa. Wilayah luar Jawa yang begitu kaya akan potensi sumberdaya alam ternyata hanya menjadi ‘pemasok’ bagi kekayaan (devisa) negara yang sebagian besar ternyata dinikmati oleh wilayah Jawa yang lebih sedikit potensi sumberdaya alamnya dan sumbangannya bagi kekayaan negara.
Kita semua tentu mendambakan terwujudnya kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Dan hal di atas hanyalah satu dari sekian permasalahan ekonomi-politik yang kita hadapi sebagai bangsa pada saat itu terkait kesejahteraan rakyat. Bagaimana dengan realitas ekonomi-politik di zaman reformasi yang kini telah berjalan lebih dari satu dasawarsa?


Indonesia dalam Pusaran Neoliberalisme: Perspektif Ekonomi-Politik
Hasyim Wahid (1999)(2), atau yang akrab dipanggil Gus Im, berpendapat bahwa ketika kita melihat dan mencermati perjalanan bangsa dan negara Indonesia, maka kita tidak boleh melepaskan arah negara ini dari faktor eksternal yaitu kapitalisme global. Kenapa? Karena, menurut beliau, dalam setiap fase sejarahnya, negara ini selalu bersinggungan dengan kapitalisme global yang ingin menjaga kepentingannya di negara kita.
Dalam perspektif ekonomi-politik, terdapat satu paradigma ekonomi-politik yaitu (yang berlandaskan prinsip) liberalisme, yaitu sebuah paham ekonomi-politik yang beranggapan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, sehingga ia harus diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya, termasuk dalam aktivitas ekonomi. Tidak boleh ada campur tangan negara dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Karena ketika masyarakat melakukan aktivitas ekonomi, maka secara otomatis mereka akan membagikan ‘kesejahteraan’ yang diperolehnya kepada orang lain yang ‘kurang beruntung’.
Paradigma liberal ini menekankan pada bekerjanya mekanisme pasar bebas, di mana semua transaksi ekonomi seharusnya diserahkan pada proses persaingan bebas di pasar, tanpa ada campur tangan negara. Paradigma inilah yang melahirkan kapitalisme –sebuah ideologi ekonomi-politik yang menekankan pada persaingan bebas (free-fight liberalism) untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang sebesar-besarnya (akumulasi modal). Jadi, secara tidak langsung –bagi para penganutya- dapat dikatakan bahwa penerapan paradigma liberalisme ini dalam tataran empiris ekonomi-politik akan menghasilkan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial-ekonomi yang diharapkan oleh seluruh komponen masyarakat.
Kapitalisme Eropa di Indonesia telah bercokol sejak ekspedisi negara-negara Eropa seperti Spanyol, Portugis, dan Inggris ke negara ini untuk mencari ‘lahan baru’ bagi akumulasi kapital negara mereka, di mana Indonesia memiliki potensi ‘sumberdaya alam’ dan ‘sumberdaya manusia’ yang luar biasa. Dan untuk mengamankan kepentingan ekonomi itulah kemudian mereka melakukan kolonisasi atau penjajahan. Kekayaan alam negeri ini dikuras, dan manusia-manusianya dipaksa bekerja tanpa upah atau dengan upah sangat rendah. Begitu pulalah yang terjadi di kemudian hari ketika VOC datang dan lalu Jepang. Inilah yang dinamakan imperialisme.
Ketika Indonesia telah merdeka, kepentingan-kepentingan asing masih saja berkeliaran di sekitarnya untuk mencoba menanamkan pengaruhnya dan memuluskan kepentingan kapitalistiknya. Di era Bung Karno, terutama sejak dicanangkannya ‘Demokrasi Terpimpin’, kelompok-kelompok kepentingan asing yang -menginginkan liberalisasi ekonomi (kapitalisme)- merasa tersinggung dengan kemesraan beliau dengan PKI yang ‘kiri’ (sosialisme), kemudian melakukan melakukan berbagai upaya untuk menggulingkan tampuk kepemimpinan beliau. Pada akhirnya, lewat Soeharto, kegelisahan mereka terjawab, dan Soekarno yang anti neokolonialisme dan imperialisme (nekolim) itu pun jatuh -terlepas dari kekurangan beliau dalam memimpin- untuk kemudian digantikan oleh Soeharto yang lebih berpihak pada kepentingan mereka, para kapitalis.
Begitu pula pada saat Soeharto jatuh tahun 1998, selain karena memuncaknya gelombang kemarahan rakyat Indonesia terhadap otoritarianisme Orde Baru pimpinan Soeharto, ada satu faktor penting yang turut mempercepat proses reformasi tersebut, yaitu sudah tidak dibutuhkannya Soeharto sebagai ‘agen’ kaum neoliberal di Indonesia. Karena kekuasaan kaum neoliberal telah menancap begitu kuat di bumi Nusantara ini. Apalagi, ketika tahun 1998 Soeharto mulai menandatangani LoI (Letter of Intent) utang dengan IMF untuk menanggulangi krisis ekonomi yang melanda negara kita. Dalam praktiknya, prasyarat (conditionalities) yang diajukan –yang berjumlah 130, mencakup berbagai sektor ekonomi- justru memperburuk kondisi perekonomian kita. Pada tahun-tahun berikutnya, privatisasi besar-besaran terhadap BUMN-BUMN dan liberalisasi berbagai sektor perekonomian terjadi di negara ini, yang semuanya tidaklah terlepas dari kepentingan kaum neoliberal di Indonesia.

Ekonomi Kerakyatan: Antitesis Neoliberalisme
Beberapa tahun terakhir kita sering mendengar istilah paradigma ekonomi kerakyatan yang diajukan sebagai antitesis ekonomi-politik neoliberalisme. Istilah ekonomi kerakyatan adalah sebutan lain yang digunakan oleh Prof. Mubyarto terhadap konsep ekonomi Pancasila –yang sempat menjadi perdebatan pada tahun 1981 sampai awal 1990-an(3). Sebenarnya konsep ini, kalau kita telusuri secara historis, berakar dari gagasan Bung Hatta. Beliau mengemukakan bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang menekankan perwujudan demokrasi ekonomi yang anti-liberalisme dan anti-kapitalisme.
Yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi di sini adalah konsep ekonomi yang sesuai dengan Pancasila; yang berketuhanan, menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, nasionalisme, kekeluargaan, dan berorientasi pada terwujudnya keadilan sosial. Kalau sistem ekonomi kapitalisme yang didasarkan pada liberalisme sangat menekankan persaingan bebas, di mana negara hanya mengurusi pada tataran makroekonomi, maka dalam demokrasi ekonomi yang ditekankan adalah pada penciptaan lapangan kerja (mengurangi/menghilangkan pengangguran) dan pelayanan/penjaminan negara terhadap kebutuhan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Dalam pemikiran Bung Hatta, sebagaimana gagasan beliau ketika merumuskan Pasal 33 UUD 1945, sektor-sektor perekonomian strategis haruslah dikelola oleh negara dan digunakan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Ini bukan berarti bahwa usaha swasta dilarang. Beliau sangat menekankan tentang kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan warga negaranya. Beliau mengatakan: “…Menyediakan pekerjaan baginya adalah kewajiban pemerintah. Membayar upah yang cukup dan layak bagi kemanusiaan bukan kewajiban pemerintah saja, melainkan juga kewajiban usahawan partikelir terhadap buruhnya. Tidak ringan beban yang harus dipikul oleh usahawan partikelir dalam rangka ekonomi terpimpin menurut sistem UUD kita”(4).
Dalam mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat, bagi beliau, ukuran keberhasilan negara adalah kesesuaiannya dengan “suruhan” UUD 1945. “Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan anak-anak yang diharapkan akan menjadi tiang masyarakat di masa datang terlantar hidupnya”(5), kata beliau.
Wallahu a’lam bis shawab.


(1)Penulis merupakan mahasiswa Fakultas Psikologi UGM. Pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Advokasi Lembaga Mahasiswa (LM) Psikologi UGM (2008-2009), Kepala Departemen Keilmuan dan Kesantrian CSS MoRA UGM -organisasi mahasiswa penerima beasiswa Depag- (2009-2010), dan Ketua PK PMII Gadjah Mada (2009-2010). Penulis bisa dihubungi lewat email (saidokoro@gmail.com), blog (http://saidugm.blogspot.com), atau facebook (Mochammad Said).
(2)Wahid, Hasyim. 1999. Telikungan Kapitalisme Global dalam Sejarah Kebangsaan Indonesia. Yogyakarta: LKiS.
(3)Istilah ekonomi Pancasila kemudian digunakan oleh Prof. Mubyarto ketika mendirikan Pusat Studi Ekonomi Pancasila UGM (PUSTEP UGM). Kemudian pada masa kepemimpinan Revrisond Baswir, lembaga ini diubah namanya menjadi Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM (PUSTEK UGM).
(4)Hatta, Moh. 1961. Ekonomi Terpimpin. Jakarta: Fasco. (hal. 51-52)
(5)Hatta, Moh. Idem. (hal. 52-53)

Reorientasi Pendidikan Nasional: Menuju Jati Diri Manusia Indonesia(1)


Oleh: Mochammad Said(2)


“…saya menegaskan bahwa gedung ini didirikan dengan uang rakyat, thus, sebenarnya milik rakyat, dan untuk rakyat”
(pidato sambutan Bung Karno pada
peresmian Gedung Pusat UGM tahun 1959)

“…perlulah anak-anak kita dekatkan hidupnya dengan perikehidupan rakyat, agar mereka tidak hanya dapat “pengetahuan” saja tentang hidup rakyatnya, namun juga “mengalami” sendiri dan kemudian tidak hidup berpisahan dengan rakyat”
(pidato sambutan Ki Hadjar Dewantara pada
penganugerahan Doctor Honoris Causa di UGM tahun 1957)


Beberapa bulan ini kita mendapati banyaknya pemberitaan di berbagai media mengenai fenomena Ujian Nasional (UN), mulai dari berbagai persiapan yang dilakukan sekolah beserta para muridnya dalam menghadapi UN hingga berita tentang ketidaklulusan UN yang melanda banyak siswa di berbagai daerah. Menjelang UN, sekolah-sekolah sibuk men-drill siswa-siswanya dengan berbagai materi dan soal-soal prediksi UN, menyelenggarakan istighotsah atau doa bersama, dan sebagainya. Lalu ketika UN telah usai, kita dapat menyaksikan bagaimana sorak-sorai siswa-siswa yang lulus –di satu sisi- dan –di sisi lain- tangisan serta shock, bahkan sampai bunuh diri, para siswa yang tidak lulus UN.
Fenomena tersebut membuat penulis bertanya, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Kenapa anak-anak itu tampak begitu tertekan dalam menghadapi UN? Kenapa pula ketidaklulusan UN membuat mereka menangis histeris, bahkan ada yang sampai bunuh diri? Apakah ada yang salah dengan UN?

Untuk memahami fenomena UN di atas, maka kita harus melongok kembali pada hakikat filosofis dari apa yang kita sebut dengan pendidikan, karena UN adalah bagian dari upaya pendidikan. Apakah pendidikan itu? Kenapa perlu ada pendidikan? Apa tujuan sebenarnya dari pendidikan itu? Bagaimana cara melaksanakan upaya pendidikan yang baik?
Ki Hajar Dewantara, bapak pendidikan nasional kita, mengatakan bahwa pendidikan harus dibedakan dengan pengajaran, karena pengajaran hanyalah satu bagian dari pendidikan. Secara umum, menurut beliau, pendidikan adalah ‘tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak’. Artinya, pendidikan haruslah berorientasi pada pembangunan intelektualitas dan juga karakter/kepribadian nasional. Jadi pendidikan tidak hanya mengurusi pengajaran yang intelektualistis dan materialistis, tetapi juga memperhatikan soal bagaimana membangun kesadaran anak didik terhadap jati diri mereka sebagai anak bangsa Indonesia, sehingga mereka memiliki kesadaran tentang kebudayaan Indonesia, peduli pada kondisi kehidupan rakyat, dan mau berbuat secara konkret untuk membangun bangsa menuju kesejahteraan bersama.
Ki Hajar dalam konsep pendidikannya sangat menekankan pentingnya pendidikan kebudayaan, karena menurut beliau pendidikan adalah alat, dan alat itu harus ditempatkan dan diperuntukkan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya. Oleh karenanya, ketika kita melaksanakan pendidikan kepada anak-anak kita, maka kita harus benar-benar tahu dan sadar tentang fungsi pendidikan itu bagi bangsa Indonesia, tidak sekedar ‘membeo’ pada konsep pendidikan orang-orang di luar bangsa kita. Pendidikan haruslah ditujukan ke arah keluhuran manusia, nusa dan bangsa, tidak memisahkan diri dari kesatuan perikemanusiaan.
Namun di dataran empiris kita dapat menyaksikan sendiri bagaimana mainstream konsep dan proses pendidikan kita sangatlah materialistis dan intelektualistis. Pendidikan kita hanya menekankan pencapaian dan pengembangan kecerdasan intelektual secara individual, yang menghasilkan orang-orang (akademisi, politisi, jaksa, polisi, dan sebagainya) yang memiliki kualitas keilmuan memadai namun abai terhadap berbagai problem kemasyarakatan seperti kemiskinan, ketidakadilan, penindasan, penggusuran, dan sebagainya. Mereka menuntut ilmu hanya untuk ilmu itu sendiri dan untuk kepentingannya sendiri, entah itu jabatan, kekuasaan, materi, atau sekedar prestise. Apakah individu-individu demikian yang ingin kita hasilkan dari pendidikan kita?
Kalau kita berbicara secara lebih teoretis, maka kenyataan empiris di atas tidak lepas dari paradigma ekonomi politik pendidikan yang sangat kapitalistik. Kenapa? Karena kapitalisme sebagai sebuah ‘ideologi’ menekankan pada persaingan murni, di mana yang kuat dialah yang menang. Dan kalau kita konteks-kan dengan problem pendidikan Indonesia, maka pendidikan kita -yang kapitalistik saat ini- menekankan pada persaingan anak didik untuk mencapai setinggi mungkin kualitas pendidikan yang diukur –secara positivistik- dari angka-angka rapor, dan termasuk juga angka-angka statistik dari hasil Ujian Nasional (UN); juga dari jenjang pendidikan formal yang ditempuh, di mana dibangun asumsi bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan formal seseorang, maka kualitasnya semakin baik. Dan orang-orang yang memiliki ijazah pendidikan tinggi inilah yang bisa dikatakan ’orang-orang terpilih’, sedangkan yang lainnya adalah orang-orang yang secara otomatis tersingkirkan dari persaingan.
Padahal, untuk menempuh suatu jenjang pendidikan formal dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga akses terhadapnya tentu saja hanya dimiliki oleh mereka yang ‘berpunya’. Dan kalau kita berpikir lebih kritis, apakah kekalahan persaingan mereka yang miskin itu kesalahan mereka sendiri? Kalau menurut kacamata kapitalisme, jawabannya adalah iya, entah itu dengan alasan rendahnya need of achievement mereka, kultur mereka yang kolot, pesimistik, dan pasif, atau sederet alasan lainnya yang memojokkan mereka. Padahal di sisi lain terdapat suatu rekayasa sosial (social engineering) yang membuat mereka miskin, yaitu kebijakan negara terkait ekonomi. Kita dapat mengamati bagaimana pemerintah sebagai pengambil kebijakan (decision maker) dalam hal investasi lebih berpihak pada para pengusaha dan pemodal besar serta pengusaha-pengusaha asing daripada pengusaha kecil dan menengah seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang pasar tradisional, dan sebagainya. Pemerintah juga tidak peduli pada kesejahteraan para buruh, karena mereka lebih melayani keinginan para investor agar biaya produksi tidak tinggi (buruh merupakan bagian dari faktor produksi).
Jadi, apakah benar kemiskinan dan kebodohan sebagian besar rakyat kita ini karena kesalahan mereka sendiri? Jawabannya adalah tidak. Kondisi itu disebabkan oleh faktor yang sifatnya struktural, yaitu keberpihakan pemerintah dalam pengambilan kebijakannya.
Oleh karenanya, ketika kita melihat problem pendidikan saat ini, solusinya adalah kita harus melakukan reorientasi konsep pendidikan kita menuju paradigma pendidikan yang –sebagaimana difatwakan Ki Hajar Dewantara- tidak hanya menekankan intelektualitas dan skill yang hanya berorientasi pada keuntungan diri sendiri, tetapi juga soal bagaimana membangun kesadaran dan kepekaan sosial (sense of social crisis) anak didik agar mereka memiliki kepedulian terhadap bangsanya, terhadap kebudayaannya, dan mau berbuat kebaikan untuk kemanusiaan universal. Itulah jati diri manusia Indonesia. Kita merindukan lahirnya sosok-sosok seperti Soekarno, Hatta, Ki Hajar, Sjahrir, Gus Dur, Hoegeng, Mubyarto, Soedjatmoko, Pram, Gie, Tan Malaka, dan sebagainya, yang sadar akan ke-Indonesiaan-nya dan mau berbuat secara tulus untuk kebaikan bangsa dan negaranya, Indonesia. Bersediakah kita berkorban dan berjuang untuk mewujudkannya?


(1)Artikel ini dimuat di buletin PERSONA Edisi Mei-Juni 2010 yang diterbitkan oleh Lembaga Mahasiswa Psikologi UGM.
(2)Kepala Departemen Advokasi LM Psikologi UGM (2008-2009); Ketua Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gadjah Mada (2009-2010).