Kita tentu masih ingat akan peristiwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh pemuda Indonesia di masa itu, tepatnya pada 28 Oktober 1928. Ketika itu kaum pemuda sepakat dan menyatakan dengan penuh kemantapan untuk berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertanah air satu, Indonesia. Dan ikrar inilah yang kelak kemudian menjelma menjadi spirit perjuangan dan sekaligus alat pengikat bangsa sehingga bangsa kita mampu bangkit untuk melakukan perlawanan terhadap bangsa penjajah. Dalam lintasan sejarah kebangsaan Indonesia pun kita dapat menyaksikan bagaimana kaum pemuda selalu menjadi pelopor dan ujung tombak perjuangan dalam menghancurkan rezim atau kekuasaan negara yang arogan dan otoriter.
Pun ada sebuah pepatah mengatakan: “Pemuda hari ini adalah pemimpin masa depan (syubbanul yaum wa rijalul ghod)”. Artinya, eksistensi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini –apakah akan maju dengan keberhasilan di era globalisasi atau jatuh dalam keterpurukan zaman di masa depan- sepenuhnya ada di tangan para pemuda saat ini.
Pemuda Indonesia Kontemporer
Kalau kita amati bersama, ternyata pemuda Indonesia saat ini masih dalam kondisi yang memprihatinkan. Kenapa? Setidaknya ada 3 hal yang mengindikasikannya. Pertama, masih banyaknya pemuda Indonesia yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi akibat masalah finansial, minimnya kesadaran akan urgensi pendidikan, biaya pendidikan yang tinggi, dan sebagainya. Kedua, akibat pengaruh budaya Barat yang permisif, materialis, dan hedonis, tidak sedikit pemuda Indonesia yang tenggelam ke dalamnya. Sehingga mereka tak lagi memperdulikan norma dan tata nilai moral, keagamaan, dan hukum yang ada. Dan akhirnya pudarlah idealisme dan nasionalisme mereka.
Ketiga, belum ada pola pendidikan kritis yang sesungguhnya dalam dunia pendidikan Indonesia, sehingga pemikiran kaum pemuda cenderung statis atau bahkan mundur. Aksi-aksi mereka pun menjadi tidak progresif-liberatif akibat tidak adanya keberanian untuk melakukan sebuah perubahan yang benar-benar mengubah dalam diri mereka terhadap struktur atau sistem dan budaya yang menyimpang.
Sebagai contoh adalah lagu Indonesia Raya yang merupakan lagu kebangsaan Indonesia, di mana setiap kali dilaksanakan upacara bendera, lagu tersebut senantiasa mengiringi saat-saat pengibaran Sang Merah Putih. Apabila kita menghayati lagu tersebut dengan baik, maka kita akan menemukan makna yang mendalam yang terkandung di dalamnya, yaitu makna sebuah kemerdekaan dan ke-Indonesia-an. Namun coba tanyakan bunyi lagu tersebut pada anak didik di lingkungan pendidikan kita, maka saya yakin bahwa tidak sedikit di antara mereka yang plegak-pleguk dalam melantunkannya. Bahkan, mungkin ada yang tidak mengenal sama sekali pencipta lagu tersebut. kalau sudah begini –walaupun tampak sepele- kita menjadi ragu, nasionaliskah mereka?
Mahasiswa Indonesia pun saat ini telah mulai kehilangan ruh idealismenya, akibat terlena oleh buaian materi dan kekuasaan. Memang, ketika masih menjadi mahasiswa dan aktif dalam organisasi, mereka tampak begitu idealis. Namun setelah terjun di masyarakat dan duduk dalam jabatan struktural tertentu, idealisme itu mulai surut, dan bahkan kemudian sirna tak bersisa. Mulailah mereka sibuk dengan urusan perut dan kekuasaan di satu sisi, namun di sisi lain mereka lupa akan realitas sosial yang ada di masyarakat. Kepekaan dan kesadaran sosial (sense of social crisis) itu hilang entah ke mana.
Oleh karena itu, dalam rangka mengatasi problem di atas, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan. Pertama, pemerintah harus didesak untuk menunjukkan komitmennya terhadap keberlangsungan dan peningkatan mutu pendidikan di kalangan rakyat Indonesia, dengan tujuan agar pemerintah benar-benar concern dan fokus dalam menjadikan pendidikan sebagai salah satu pilar pembangunan. Kedua, harus ada reformasi sistem pendidikan di Indonesia secara menyeluruh yang sebelumnya hanya menganggap anak didik sebagai obyek dan cenderung monolog menuju pengakuan terhadap anak didik sebagai subyek pendidikan itu sendiri dan bersifat dialogis. Pendidikan tersebut haruslah berupa pola pendidikan kritis-emansipatoris-liberatif.
Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tersebut harus berorientasi pada pembentukan generasi pemuda yang nasionalis tulen dan berkesadaran sosial tinggi. Selain itu, perlu juga ditanamkan jiwa wiraswasta dalam diri anak didik agar kelak mereka mampu menjadi orang yang mandiri, dinamis, kreatif, dan inovatif.
Usulan-usulan di atas haruslah dilaksanakan dan diaplikasikan dalam ranah realitas secara konsekuen, apabila kita semua benar-benar bertekad untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan kesadaran sosial pemuda. Namun apabila memang kita tidak memiliki kesungguhan tekad, maka biarkanlah bangsa dan negara Indonesia tercinta ini terpecah-belah dalam konflik dan disintegrasi dengan segunung problem multidimensional yang tak pernah terselesaikan. Manakah pilihan kita?
Wallahu a’lam bis showab.
___________________________________________
(*) Artikel ini merupakan artikel lama yang tidak sengaja penulis temukan ketika sedang beres-beres buku di rumah penulis. Artikel ini ditulis pada tahun 2007, ketika penulis masih nyantri di Ponpes Al-Amin, Mojokerto, dan sedang menempuh kelas XII MA Pesantren Al-Amin.
23 May 2012
Irshad Manji, Agama, dan Problem Negara Hukum
Oleh: Mochammad Said*
Baru-baru ini tanah air kembali berduka, karena terjadi kekerasan beragama di sebuah kota yang justru ingin menegaskan eksistensinya sebagai kota toleransi (city of tolerance). Ya, kota Yogyakarta, yang juga terkenal sebagai kota pelajar, tempat berkumpulnya dan bersemainya para elit intelektual dan cendekiawan terkemuka di negeri ini.
Peristiwa yang memprihatinkan itu terjadi pada Rabu (9/5), di mana sekelompok massa (baca: MMI) menyerang sebuah tempat diskusi (baca: kantor LKiS) dan memaksa agar diskusi yang mendatangkan Irshad Manji, seorang aktivis gender kelahiran Uganda, tersebut dibatalkan. Sebelumnya, di pagi pada hari yang sama dan acara diskusi yang juga menghadirkan Irshad Manji yang rencananya diadakan bertempat di UGM, juga dibatalkan karena tekanan dan ancaman dari sekelompok ormas.
Kerancuan Berpikir
Menanggapi peristiwa tersebut, Mu’tashim El-Mandiri menulis sebuah artikel (Jawa Pos, 12/5). Dalam artikel tersebut, ia berpendapat bahwa persoalan yang menimpa Irshad Manji di atas bukanlah sekadar persoalan yang berkaitan dengan nilai-nilai agama seperti toleransi, perdamaian, dialog, dan semacamnya; namun lebih dari itu adalah persoalan substansi ajaran Islam (syariat Islam) itu sendiri. Menurutnya, acara yang diadakan dan menghadirkan Irshad Manji itu bertentangan dengan syariat Islam, karena Irshad Manji mengkampanyekan legalitas lesbianisme dan homoseksualitas, padahal Islam jelas-jelas mengharamkannya. Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya kalau acara-acara semacam itu dilarang dan tidak seharusnya diberi tempat di bumi Indonesia.
Menurut penulis, cara berpikir demikian mengandung kerancuan cara berpikir. Di satu sisi, ia menghargai nilai-nilai demokrasi seperti dialog, anti-kekerasan, dan menghormati perbedaan pendapat. Namun, di sisi lain, ia menolak dan menentang penerapan nilai-nilai tersebut apabila sebuah ide atau praktik tertentu bertentangan dengan keyakinan dan pendapat diri atau kelompoknya.
Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, di mana salah satu cirinya adalah adanya jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan penegakan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 28E ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”, sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain dijamin dalam UUD NRI 1945, kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat juga diakui oleh hukum internasional sebagai HAM yang dijabarkan dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Pasal 19 dan 20, serta dalam Pasal 19 dari International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Dengan demikian, adalah keliru kalau kemudian menyatakan ketidaksetujuan terhadap sebuah ide atau pemikiran dengan cara-cara pelarangan, pembubaran paksa, apalagi dengan anarkisme dan kekerasan. Kedatangan Irshad Manji di Indonesia dengan pemikirannya yang kontroversial –mengenai lesbianisme dan homoseksualitas- itu seharusnya ditentang, kalau memang tidak sepakat, tidak dengan pelarangan atau anarkisme, tetapi dengan argumentasi tandingan yang lebih santun dan elegan. Pemikiran seharusnya dilawan dengan pemikiran, dan argumentasi ditanggapi dengan argumentasi tandingan. Kekerasan atas nama apapun –termasuk agama- tidaklah diperbolehkan, dan harus ditindak tegas secara hukum.
Islam dan Kebebasan Berpikir
Islam merupakan agama yang sangat menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat, bahkan begitu banyak ayat di dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umatnya untuk berpikir dan memperluas serta meningkatkan ilmu pengetahuan. Dalam sejarah kita dapat menyaksikan bagaimana peradaban Islam menjadi besar dan sangat disegani karena adanya keluasan yang diberikan oleh negara dalam hal kebebasan berpikir dan berpendapat, sehingga lahirlah sosok-sosok seperti Ibnu Rusyd, Ibnu Sina, dan sebagainya.
Namun, dalam sebagian babak sejarah Islam kita juga dapat melihat bahwa negara melakukan intervensi yang berlebihan terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat. Kita tentunya masih ingat peristiwa mihnah al-Qur’an, yang mengakibatkan kriminalisasi terhadap beberapa pemikir dan intelektual muslim yang pemikirannya dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ‘madzhab’ yang dianut oleh negara pada masa itu. Dan, dari sinilah, kemunduran peradaban Islam yang gemilang itu dimulai.
Oleh karena itulah, kita perlu meneladani para intelektual dan penguasa Islam di masa lalu yang sangat menghargai dan bahkan mendorong tradisi kebebasan berpikir dan berpendapat di kalangan rakyatnya. Para imam madzhab seperti Imam Maliki, Hanafi, Syafii, dan Hanbali adalah contoh ulama’ yang sangat egaliter dan toleran. Mereka sangat menghargai perbedaan pendapat dalam pemikiran hukum Islam (fiqih).
Masa Depan Demokra(tisa)si Indonesia
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai ragam suku, agama, dan ras hidup dalam sebuah rumah bersama bernama Indonesia. Hingga saat ini, kebersamaan tersebut, dengan dinamikanya yang khas, tetap terjaga dalam sebuah harmoni multikultural yang indah. Hal itu dapat terjadi tidak lain tentunya karena adanya perekat yang menjembatani segala jenis perbedaan tersebut yaitu UUD NRI 1945 dan Pancasila yang sangat ampuh. Fondasi kebangsaan dan kenegaraan ini haruslah terus dijunjung tinggi, dikembangkan, dan diterjemahkan dalam praksis bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila kedua perekat tersebut –yang di dalamnya memuat nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan toleransi- kita laksanakan dengan baik, maka masa depan NKRI akan senantiasa cerah dan penuh dengan optimisme. Namun, sebaliknya, apabila kita mengingkari dan mengabaikan keduanya, maka penulis tidak yakin bahwa kita akan dapat berkembang dan semakin maju sebagai bangsa dan negara kesatuan, karena perpecahan, konflik, dan kekerasan yang disebabkan oleh perbedaan pemahaman agama, etnis, maupun ras akan selalu mengintai. Pilihan ada di tangan kita, apakah kita ingin maju atau mundur sebagai bangsa dan negara demokrasi. Bukankah sudah terang mana yang harus kita pilih?
___________________________________
*) Mahasiswa Fakultas Psikologi UGM, alumnus Ponpes Al-Amin Mojokerto.
Baru-baru ini tanah air kembali berduka, karena terjadi kekerasan beragama di sebuah kota yang justru ingin menegaskan eksistensinya sebagai kota toleransi (city of tolerance). Ya, kota Yogyakarta, yang juga terkenal sebagai kota pelajar, tempat berkumpulnya dan bersemainya para elit intelektual dan cendekiawan terkemuka di negeri ini.
Peristiwa yang memprihatinkan itu terjadi pada Rabu (9/5), di mana sekelompok massa (baca: MMI) menyerang sebuah tempat diskusi (baca: kantor LKiS) dan memaksa agar diskusi yang mendatangkan Irshad Manji, seorang aktivis gender kelahiran Uganda, tersebut dibatalkan. Sebelumnya, di pagi pada hari yang sama dan acara diskusi yang juga menghadirkan Irshad Manji yang rencananya diadakan bertempat di UGM, juga dibatalkan karena tekanan dan ancaman dari sekelompok ormas.
Kerancuan Berpikir
Menanggapi peristiwa tersebut, Mu’tashim El-Mandiri menulis sebuah artikel (Jawa Pos, 12/5). Dalam artikel tersebut, ia berpendapat bahwa persoalan yang menimpa Irshad Manji di atas bukanlah sekadar persoalan yang berkaitan dengan nilai-nilai agama seperti toleransi, perdamaian, dialog, dan semacamnya; namun lebih dari itu adalah persoalan substansi ajaran Islam (syariat Islam) itu sendiri. Menurutnya, acara yang diadakan dan menghadirkan Irshad Manji itu bertentangan dengan syariat Islam, karena Irshad Manji mengkampanyekan legalitas lesbianisme dan homoseksualitas, padahal Islam jelas-jelas mengharamkannya. Oleh karena itu, menurutnya, sudah seharusnya kalau acara-acara semacam itu dilarang dan tidak seharusnya diberi tempat di bumi Indonesia.
Menurut penulis, cara berpikir demikian mengandung kerancuan cara berpikir. Di satu sisi, ia menghargai nilai-nilai demokrasi seperti dialog, anti-kekerasan, dan menghormati perbedaan pendapat. Namun, di sisi lain, ia menolak dan menentang penerapan nilai-nilai tersebut apabila sebuah ide atau praktik tertentu bertentangan dengan keyakinan dan pendapat diri atau kelompoknya.
Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, di mana salah satu cirinya adalah adanya jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan penegakan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Pasal 28E ayat (2) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”, sedangkan ayat (3) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Selain dijamin dalam UUD NRI 1945, kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat juga diakui oleh hukum internasional sebagai HAM yang dijabarkan dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) Pasal 19 dan 20, serta dalam Pasal 19 dari International Convenant on Civil and Political Right (ICCPR).
Dengan demikian, adalah keliru kalau kemudian menyatakan ketidaksetujuan terhadap sebuah ide atau pemikiran dengan cara-cara pelarangan, pembubaran paksa, apalagi dengan anarkisme dan kekerasan. Kedatangan Irshad Manji di Indonesia dengan pemikirannya yang kontroversial –mengenai lesbianisme dan homoseksualitas- itu seharusnya ditentang, kalau memang tidak sepakat, tidak dengan pelarangan atau anarkisme, tetapi dengan argumentasi tandingan yang lebih santun dan elegan. Pemikiran seharusnya dilawan dengan pemikiran, dan argumentasi ditanggapi dengan argumentasi tandingan. Kekerasan atas nama apapun –termasuk agama- tidaklah diperbolehkan, dan harus ditindak tegas secara hukum.
Islam dan Kebebasan Berpikir
Islam merupakan agama yang sangat menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat, bahkan begitu banyak ayat di dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umatnya untuk berpikir dan memperluas serta meningkatkan ilmu pengetahuan. Dalam sejarah kita dapat menyaksikan bagaimana peradaban Islam menjadi besar dan sangat disegani karena adanya keluasan yang diberikan oleh negara dalam hal kebebasan berpikir dan berpendapat, sehingga lahirlah sosok-sosok seperti Ibnu Rusyd, Ibnu Sina, dan sebagainya.
Namun, dalam sebagian babak sejarah Islam kita juga dapat melihat bahwa negara melakukan intervensi yang berlebihan terhadap kebebasan berpikir dan berpendapat. Kita tentunya masih ingat peristiwa mihnah al-Qur’an, yang mengakibatkan kriminalisasi terhadap beberapa pemikir dan intelektual muslim yang pemikirannya dianggap menyimpang dan bertentangan dengan ‘madzhab’ yang dianut oleh negara pada masa itu. Dan, dari sinilah, kemunduran peradaban Islam yang gemilang itu dimulai.
Oleh karena itulah, kita perlu meneladani para intelektual dan penguasa Islam di masa lalu yang sangat menghargai dan bahkan mendorong tradisi kebebasan berpikir dan berpendapat di kalangan rakyatnya. Para imam madzhab seperti Imam Maliki, Hanafi, Syafii, dan Hanbali adalah contoh ulama’ yang sangat egaliter dan toleran. Mereka sangat menghargai perbedaan pendapat dalam pemikiran hukum Islam (fiqih).
Masa Depan Demokra(tisa)si Indonesia
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai ragam suku, agama, dan ras hidup dalam sebuah rumah bersama bernama Indonesia. Hingga saat ini, kebersamaan tersebut, dengan dinamikanya yang khas, tetap terjaga dalam sebuah harmoni multikultural yang indah. Hal itu dapat terjadi tidak lain tentunya karena adanya perekat yang menjembatani segala jenis perbedaan tersebut yaitu UUD NRI 1945 dan Pancasila yang sangat ampuh. Fondasi kebangsaan dan kenegaraan ini haruslah terus dijunjung tinggi, dikembangkan, dan diterjemahkan dalam praksis bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
Apabila kedua perekat tersebut –yang di dalamnya memuat nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan toleransi- kita laksanakan dengan baik, maka masa depan NKRI akan senantiasa cerah dan penuh dengan optimisme. Namun, sebaliknya, apabila kita mengingkari dan mengabaikan keduanya, maka penulis tidak yakin bahwa kita akan dapat berkembang dan semakin maju sebagai bangsa dan negara kesatuan, karena perpecahan, konflik, dan kekerasan yang disebabkan oleh perbedaan pemahaman agama, etnis, maupun ras akan selalu mengintai. Pilihan ada di tangan kita, apakah kita ingin maju atau mundur sebagai bangsa dan negara demokrasi. Bukankah sudah terang mana yang harus kita pilih?
___________________________________
*) Mahasiswa Fakultas Psikologi UGM, alumnus Ponpes Al-Amin Mojokerto.
Membaca, Pintu Ilmu Pengetahuan*
Membaca. Apakah membaca itu (makanan, mainan, atau apa)? Membaca berasal dari kata dasar baca dengan awalan (prefiks) me-. Menurut bahasa, membaca adalah mengeja dan melafalkan tulisan. Sedangkan menurut istilah, membaca adalah melihat dan memahami isi dari tulisan (baik dengan cara melisankan atau hanya dalam hati). Berangkat dari pengertian tersebut, seseorang dikatakan membaca apabila ia telah melihat dan memahami tulisan yang dibacanya, baik dengan cara mengeja dan melafalkan atau hanya dalam hati. Oleh karena itu, orang yang setelah membaca kemudian tidak paham akan maksud atau isi dari apa yang dibacanya, maka ia belum bisa dikatakan membaca.
Manfaat Membaca
Kalau kita mendengar kata membaca, mungkin khayalan kita akan tertuju pada buku-buku yang banyak dan bertumpuk-tumpuk. Kita seolah merasa bahwa tumpukan buku-buku itu akan menimpa kita, hingga kita pusing karena tertimpa mereka. Mereka semua kelihatan seperti monster yang siap menginjak-injak dan menghancurleburkan diri kita.
Apabila kita mau menelusuri secara lebih serius dan mendalam, mungkin kita bisa menemukan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan dan terekam dalam otak, apa yang kita baca dari buku-buku itu. Di dalamnya kita bisa belajar untuk mengolah dan melatih kecerdasan otak kita berdasarkan pemahaman kita terhadap isinya setelah membaca. Di dalam dunia kehidupan ini, banyak sekali informasi tentang bermacam hal, baik yang sifatnya lokal, interlokal, nasional, atau bahkan internasional, sehingga mau tidak mau kita harus mengaksesnya sescara selektif. Apalagi dalam era globalisasi seperti sekarang ini, di mana dunia seakan bola peta yang amat kecil dan jarak antara suatu daerah dengan daerah lainnya tak berarti bagi terbukanya jendela informasi dunia. Dan untuk melakukannya, antara lain kita harus membaca dan membaca. Bukan begitu?!
Faktor-faktor Keengganan Membaca
Kegiatan membaca bagi sebagian orang mungkin terlihat membosankan. Apalagi bagi para pelajar yang dituntut untuk membaca seluruh mata pelajaran sekolahnya –yang antara lain agar sukses dalam ujian dan ulangan- membaca buku-buku pengetahuan sebanyak-banyaknya bisa sangat mengganggu (distortif) aktivitas belajar mereka. Lha wong, untuk membaca buku-buku pelajaran saja terkadang malas, apalagi yang lainnya.
Sebenarnya rasa malas atau enggan membaca di kalangan pelajar dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang sifatnya internal (berasal dari dalam) ataupun eksternal (berasal dari luar). Faktor internal ada beberapa hal. Pertama, si anak mungkin kurang tahu dan memahami arti penting atau manfaat yang akan didapatkan dari membaca. Kedua, si anak malas untuk melakukan kegiatan membaca karena rasa inferior (rasa rendah diri) dan pesimis (putus asa) yang tertanam dalam dirinya, dan ia belum mampu mengubahnya. Dan ketiga, manajemen waktu (time table) yang kurang akurat dan efektif bagi dirinya. Artinya, ia (si anak) belum bisa mengatur dan membagi waktunya dengan baik, seperti terlalu banyak bermain, tidur terlalu lama, dan sebagainya. Sehingga waktu yang seharusnya untuk belajar tersita oleh yang lainnya.
Sedangkan faktor eksternal kemungkinan adalah karena dua hal. Pertama, lingkungan yang kurang mendukung, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Misalnya larangan orang tua untuk terlalu banyak membaca karena dianggap percuma atau sia-sia, tidak berguna. Hal ini dapat menimbulkan rasa pesimis pada diri si anak. Kedua, minimnya literatur-literatur yang tersedia (kurang memadai). Hal ini dapat dimisalkan perpustakaan sekolah yang tidak begitu lengkap bukunya dan kurang bisa memenuhi kebutuhan buku siswa. Atau bisa juga perpustakaan umum yang keadaannya memang seperti itu. Keadaan ini dapat memunculkan rasa malas pada diri si anak atau siswa yang sebelumnya haus akan bacaan-bacaan tersebut.
Cara Menanggulangi Keengganan Membaca dan Meningkatkan Kegemaran Terhadapnya
Kegiatan dan kegemaran membaca sebenarnya bisa menjadi sesuatu yang menarik dan bermanfaat atau menguntungkan apabila kita mau dan mampu memperlakukannya dengan baik dan benar. Ada berbagai macam cara yang bisa kita ambil dan kita laksanakan agar kegemaran membaca melekat dalam diri kita. Ini tergantung pada diri kita masing-masing (individually), apakah bersedia atau tidak untuk itu.
Antara lain adalah yang tersebut berikut ini. Pertama, menata dan membulatkan niat dan tekad dalam diri. Hal ini penting bagi kita untuk memulai suatu hal agar tercapai dengan baik dan benar, sesuai dengan apa yang diharapkan. Niat dan tekad harus kita pegang dan kita genggam erat-erat, jangan sampai terputus atau sirna sebelum tiba di tujuan. Karena apabila kedua hal tersebut sudah tidak ada di tangan kita, maka kecil sekali kemungkinan bagi kita untuk menapaki jalan menuju sukses. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Innama al-a’maalu bi an-niyyaati, wa innamaa li kulli imriin maa nawaa”, yang artinya adalah “Sesungguhnya (sahnya) perbuatan atau amal itu tergantung niatnya, dan tiap-tiap orang akan mendapat apa yang sesuai niatnya”.
Kedua, memahami manfaat dari kegiatan membaca. Sudah seyogyanya segala perbuatan dilakukan dengan tujuan dan maksud tertentu. Ini penting bagi seseorang agar bisa berancang-ancang dan bersiap diri berangkat ke tujuan yang ia inginkan. Begitu pula membaca. Dalam hati, kita harus memiliki motivasi: “Apakah manfaat yang akan aku dapat dari kegiatan ini (membaca)? Untuk apa aku membaca buku ini dan itu?” Tanyakan pada diri kita dan pahami, lalu wujudkan.
Ketiga, lingkungan yang mendukung (kondusif). Untuk menciptakan suasana yang kondusif, maka lingkungan yang ada harus dijadikan kondosif. Dan ini tentunya bertujuan agar dapat tercipta keserasian antara suasana dan lingkungan sehingga dengan begitu keinginan untuk membaca juga besar. Begitu pula sebaliknya, apabila lingkungan tidak mendukung (kondusif), maka keinginan atau semangat membaca akan menjadi kecil. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya kita bisa melakukan antara lain menetapkan peraturan atau disiplin wajib yang intinya bisa mengarahkan para siswa untuk gembar membaca. Tentunya harus dilaksanakan secara bertahap (step by step), bukannya secara radikal.
Keempat, sarana dan prasarana yang memadai. Dalam setiap lembaga pendidikan, pihak yayasan tentu berkeinginan menciptakan lembaga yang baik dan sempurna (berkualitas). Hal ini selain bertujuan meningkatkan image masyarakat, juga agar kegiatan belajar-mengajar bisa berlangsung baik, sehingga output-nya pun bagus. Selain itu, dalam usaha peningkatan kualitas siswa, harus diusahakan agar mereka (siswa-siswi) gemar membaca. Karena dengan membacalah kepintaran mereka akan bertambah, begitu pula kualitas mereka. Untuk mewujudkan itu, sudah seharusnya pihak yayasan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti perpustakaan, ruang audio-visual, dan laboratorium praktik.
Melalui kegiatan atau aktivitas praktik di laboratorium dan ruang audio-visual, pengetahuan yang telah mereka miliki (teori) akan semakin menancap kuat dalam diri. Artinya, mereka mampu memahami dan menguasainya dengan baik. Begitu pula dari kegiatan membaca di perpustakaan, pengetahuan mereka akan bertambah terus-menerus, karena semakin mereka ingin tahu, maka semakin sering pula mereka membaca. Oleh karena itu, mereka perlu diberi rangsangan yang membuat mereka penasaran dan ingin tahu. Dengan begitu, mereka akan semakin rajin mencoba (praktik) di laboratorium dan atau membaca buku-buku yang ada di perpustakaan.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwasannya kegemaran membaca sangatlah baik dan penting untuk diwujudkan, karena ia merupakan pintu menuju ilmu pengetahuan. Untuk itu, perlu diadakan stimulasi-stimulasi yang bersifat pengarahan. Dan sebelum hal tersebut dilakukan, perlu dicari dan diketahui terlebih dahulu kendala-kendala atau hambatan-hambatannya. Hal ini agar jangan sampai harapan yang sudah diidamkan terputus, atau bahkan sirna sebelum sampai pada tujuan, sehingga harapan itu tidak bisa tercapai.
Wallahu a’lam bis showab.
__________________________________
(*) Artikel ini merupakan artikel lama yang tidak sengaja penulis temukan ketika sedang beres-beres buku di rumah penulis. Penulis lupa pada tahun berupa menulis artikel ini. Namun, sebagaimana tertera di bawah akhir lembar tulisan aslinya, ia ditulis ketika penulis masih nyantri di Ponpes Al-Amin, Mojokerto.
Manfaat Membaca
Kalau kita mendengar kata membaca, mungkin khayalan kita akan tertuju pada buku-buku yang banyak dan bertumpuk-tumpuk. Kita seolah merasa bahwa tumpukan buku-buku itu akan menimpa kita, hingga kita pusing karena tertimpa mereka. Mereka semua kelihatan seperti monster yang siap menginjak-injak dan menghancurleburkan diri kita.
Apabila kita mau menelusuri secara lebih serius dan mendalam, mungkin kita bisa menemukan hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan dan terekam dalam otak, apa yang kita baca dari buku-buku itu. Di dalamnya kita bisa belajar untuk mengolah dan melatih kecerdasan otak kita berdasarkan pemahaman kita terhadap isinya setelah membaca. Di dalam dunia kehidupan ini, banyak sekali informasi tentang bermacam hal, baik yang sifatnya lokal, interlokal, nasional, atau bahkan internasional, sehingga mau tidak mau kita harus mengaksesnya sescara selektif. Apalagi dalam era globalisasi seperti sekarang ini, di mana dunia seakan bola peta yang amat kecil dan jarak antara suatu daerah dengan daerah lainnya tak berarti bagi terbukanya jendela informasi dunia. Dan untuk melakukannya, antara lain kita harus membaca dan membaca. Bukan begitu?!
Faktor-faktor Keengganan Membaca
Kegiatan membaca bagi sebagian orang mungkin terlihat membosankan. Apalagi bagi para pelajar yang dituntut untuk membaca seluruh mata pelajaran sekolahnya –yang antara lain agar sukses dalam ujian dan ulangan- membaca buku-buku pengetahuan sebanyak-banyaknya bisa sangat mengganggu (distortif) aktivitas belajar mereka. Lha wong, untuk membaca buku-buku pelajaran saja terkadang malas, apalagi yang lainnya.
Sebenarnya rasa malas atau enggan membaca di kalangan pelajar dapat disebabkan oleh beberapa faktor, baik yang sifatnya internal (berasal dari dalam) ataupun eksternal (berasal dari luar). Faktor internal ada beberapa hal. Pertama, si anak mungkin kurang tahu dan memahami arti penting atau manfaat yang akan didapatkan dari membaca. Kedua, si anak malas untuk melakukan kegiatan membaca karena rasa inferior (rasa rendah diri) dan pesimis (putus asa) yang tertanam dalam dirinya, dan ia belum mampu mengubahnya. Dan ketiga, manajemen waktu (time table) yang kurang akurat dan efektif bagi dirinya. Artinya, ia (si anak) belum bisa mengatur dan membagi waktunya dengan baik, seperti terlalu banyak bermain, tidur terlalu lama, dan sebagainya. Sehingga waktu yang seharusnya untuk belajar tersita oleh yang lainnya.
Sedangkan faktor eksternal kemungkinan adalah karena dua hal. Pertama, lingkungan yang kurang mendukung, baik keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Misalnya larangan orang tua untuk terlalu banyak membaca karena dianggap percuma atau sia-sia, tidak berguna. Hal ini dapat menimbulkan rasa pesimis pada diri si anak. Kedua, minimnya literatur-literatur yang tersedia (kurang memadai). Hal ini dapat dimisalkan perpustakaan sekolah yang tidak begitu lengkap bukunya dan kurang bisa memenuhi kebutuhan buku siswa. Atau bisa juga perpustakaan umum yang keadaannya memang seperti itu. Keadaan ini dapat memunculkan rasa malas pada diri si anak atau siswa yang sebelumnya haus akan bacaan-bacaan tersebut.
Cara Menanggulangi Keengganan Membaca dan Meningkatkan Kegemaran Terhadapnya
Kegiatan dan kegemaran membaca sebenarnya bisa menjadi sesuatu yang menarik dan bermanfaat atau menguntungkan apabila kita mau dan mampu memperlakukannya dengan baik dan benar. Ada berbagai macam cara yang bisa kita ambil dan kita laksanakan agar kegemaran membaca melekat dalam diri kita. Ini tergantung pada diri kita masing-masing (individually), apakah bersedia atau tidak untuk itu.
Antara lain adalah yang tersebut berikut ini. Pertama, menata dan membulatkan niat dan tekad dalam diri. Hal ini penting bagi kita untuk memulai suatu hal agar tercapai dengan baik dan benar, sesuai dengan apa yang diharapkan. Niat dan tekad harus kita pegang dan kita genggam erat-erat, jangan sampai terputus atau sirna sebelum tiba di tujuan. Karena apabila kedua hal tersebut sudah tidak ada di tangan kita, maka kecil sekali kemungkinan bagi kita untuk menapaki jalan menuju sukses. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Innama al-a’maalu bi an-niyyaati, wa innamaa li kulli imriin maa nawaa”, yang artinya adalah “Sesungguhnya (sahnya) perbuatan atau amal itu tergantung niatnya, dan tiap-tiap orang akan mendapat apa yang sesuai niatnya”.
Kedua, memahami manfaat dari kegiatan membaca. Sudah seyogyanya segala perbuatan dilakukan dengan tujuan dan maksud tertentu. Ini penting bagi seseorang agar bisa berancang-ancang dan bersiap diri berangkat ke tujuan yang ia inginkan. Begitu pula membaca. Dalam hati, kita harus memiliki motivasi: “Apakah manfaat yang akan aku dapat dari kegiatan ini (membaca)? Untuk apa aku membaca buku ini dan itu?” Tanyakan pada diri kita dan pahami, lalu wujudkan.
Ketiga, lingkungan yang mendukung (kondusif). Untuk menciptakan suasana yang kondusif, maka lingkungan yang ada harus dijadikan kondosif. Dan ini tentunya bertujuan agar dapat tercipta keserasian antara suasana dan lingkungan sehingga dengan begitu keinginan untuk membaca juga besar. Begitu pula sebaliknya, apabila lingkungan tidak mendukung (kondusif), maka keinginan atau semangat membaca akan menjadi kecil. Oleh karena itu, untuk mewujudkannya kita bisa melakukan antara lain menetapkan peraturan atau disiplin wajib yang intinya bisa mengarahkan para siswa untuk gembar membaca. Tentunya harus dilaksanakan secara bertahap (step by step), bukannya secara radikal.
Keempat, sarana dan prasarana yang memadai. Dalam setiap lembaga pendidikan, pihak yayasan tentu berkeinginan menciptakan lembaga yang baik dan sempurna (berkualitas). Hal ini selain bertujuan meningkatkan image masyarakat, juga agar kegiatan belajar-mengajar bisa berlangsung baik, sehingga output-nya pun bagus. Selain itu, dalam usaha peningkatan kualitas siswa, harus diusahakan agar mereka (siswa-siswi) gemar membaca. Karena dengan membacalah kepintaran mereka akan bertambah, begitu pula kualitas mereka. Untuk mewujudkan itu, sudah seharusnya pihak yayasan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti perpustakaan, ruang audio-visual, dan laboratorium praktik.
Melalui kegiatan atau aktivitas praktik di laboratorium dan ruang audio-visual, pengetahuan yang telah mereka miliki (teori) akan semakin menancap kuat dalam diri. Artinya, mereka mampu memahami dan menguasainya dengan baik. Begitu pula dari kegiatan membaca di perpustakaan, pengetahuan mereka akan bertambah terus-menerus, karena semakin mereka ingin tahu, maka semakin sering pula mereka membaca. Oleh karena itu, mereka perlu diberi rangsangan yang membuat mereka penasaran dan ingin tahu. Dengan begitu, mereka akan semakin rajin mencoba (praktik) di laboratorium dan atau membaca buku-buku yang ada di perpustakaan.
Akhirnya, dapat disimpulkan bahwasannya kegemaran membaca sangatlah baik dan penting untuk diwujudkan, karena ia merupakan pintu menuju ilmu pengetahuan. Untuk itu, perlu diadakan stimulasi-stimulasi yang bersifat pengarahan. Dan sebelum hal tersebut dilakukan, perlu dicari dan diketahui terlebih dahulu kendala-kendala atau hambatan-hambatannya. Hal ini agar jangan sampai harapan yang sudah diidamkan terputus, atau bahkan sirna sebelum sampai pada tujuan, sehingga harapan itu tidak bisa tercapai.
Wallahu a’lam bis showab.
__________________________________
(*) Artikel ini merupakan artikel lama yang tidak sengaja penulis temukan ketika sedang beres-beres buku di rumah penulis. Penulis lupa pada tahun berupa menulis artikel ini. Namun, sebagaimana tertera di bawah akhir lembar tulisan aslinya, ia ditulis ketika penulis masih nyantri di Ponpes Al-Amin, Mojokerto.
28 April 2012
NU, Kaum Muda, dan Dialektika Keberagamaan: Menjejak (Kembali) “Post-Tradisionalisme” Islam di Indonesia(1)
Oleh: Mochammad Said(2)
“Semakin mengglobal dunia,
Semakin penting hal-hal yang berbasis lokal”.
John Neisbitt, Global Paradox
Nahdlatul Ulama’ merupakan organisasi sosial keagamaan dengan kuantitas jama’ah terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, di mana mayoritas di antaranya hidup dan tinggal di perdesaan. Kultur keberagamaan yang dibangun memiliki kekhasan yang sangat berbeda dengan arus besar aliran Islam yang berkembang di dunia asal Islam lahir, yaitu di Arab. Hal itu sangat mudah dipahami karena kultur keberagamaan tersebut lebih berakar pada tradisi Nusantara daripada Arabisme.
Sebagai sebuah organisasi keagamaan, NU memiliki akar intelektual yang khas pula apabila dibandingkan dengan misalnya Muhammadiyah, Persis, atau LDII. Tradisi intelektual NU sangatlah panjang, di mana sanad-nya merentang dari para ulama’ Nusantara, Walisongo, hingga para imam madzhab. Tidak seperti organisasi keagamaan lainnya, NU dapat dikatakan sebagai satu-satunya gerakan keagamaan yang memiliki akar intelektual dan kultural yang kuat dari para pendahulu Nusantara.
Tegangan Modernitas: Menjawab Tantangan Zaman
Banyak pihak luar –baik ilmuwan, agamawan, bahkan juga pemegang kebijakan- melihat NU dengan kultur agraris basis umatnya dan pemahaman serta kultur keberagamaannya yang didasarkan pada kitab-kitab klasik –yang sering disebut kitab kuning- sebagai kelompok yang tradisional, bahkan istilah ini dikonotasikan secara peyoratif sebagai kekolotan dan kebekuan. Istilah ini dilawankan dengan kosakata modern(itas) yang dianggap sebagai indikator kemajuan dan kesesuaian dengan era kekinian, yang didapuk berdasarkan contoh kemajuan peradaban ilmu pengetahuan dan teknologi di Barat. Dikotomi kategoris yang demikian tak pelak memunculkan konfrontasi yang bahkan tidak jarang berujung pada konflik horisontal –bahkan vertikal- tidak hanya dalam lingkup kehidupan beragama, tetapi juga dalam lapangan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, kita bisa melihat bagaimana pertentangan antara kelompok ‘tradisionalis’ tersebut berhadapan dengan kelompok ‘modernis’. Dan bagaimana pula kebijakan pemerintah, khususnya di era Orde Baru, terhadap kelompok ‘tradisionalis’ ini. Padahal, kalau kita bersikap secara lebih kritis, kita dapat mengajukan sebuah pertanyaan, “atas dasar apakah kategorisasi tradisional-modern itu bisa dianggap absah?” Atau sebuah sanggahan, “apakah ukuran modern, kemajuan, dan kekinian harus didasarkan pada sikap ‘membeo’ kepada apa yang dicapai dan terjadi di Barat tanpa preserve?”
Dalam mengambil dan menyikapi setiap persoalan, ulama’ NU memang senantiasa menggunakan rujukan kitab-kitab kuning, yang secara tidak langsung merupakan bagian dari persambungan (sanad) intelektual dari para ulama’ terdahulu. Apakah ini buruk? Tidak, karena seperti halnya para ilmuwan di Barat yang mendasarkan kebangkitan peradabannya dari tradisi Yunani, maka demikian pulalah yang dilakukan oleh para ulama’ NU. Tradisi (turats), yang diartikan oleh Hassan Hanafi sebagai warisan pemikiran Islam klasik, merupakan basis intelektual yang kaya dan justru harus ditransformasikan sebagai bahan racikan menuju pembaharuan (tajdid) gagasan yang lebih relevan dengan kekinian, yang menurut Hassan Hanafi adalah ke arah revolusi (tsaurah). Jadi, untuk mencapai kemajuan bukanlah dengan mengingkari dan menafikan begitu saja tradisi, tetapi justru dengan mengolahnya secara kreatif dengan konteks kekinian.
Kalau kita membaca sejarah pemikiran keagamaan di dalam tubuh NU, kita akan menemukan bagaimana dinamisnya dialektika pemikiran tersebut. Bahkan, dalam fase-fase krusial sejarah kebangsaan kita, sikap dan keputusan NU selalu menjadi pijakan sejarah yang penting. Peristiwa 10 Nopember adalah penerimaan asas Tunggal adalah contohnya. Dan sekali lagi, harus dikatakan bahwa sikap dan keputusan tersebut adalah hasil dari pergulatan intelektual berbasis kitab kuning.
Otokritik dan Upaya Ke Arah Progresivitas
Seiring dengan perkembangan zaman, pola pemikiran yang berbasis kitab kuning itu pun mengalami gugatan dari dalam, yang digaungkan oleh mereka yang disebut kaum muda NU. Ya, kaum muda NU, adalah anak-anak muda NU yang sebelumnya menempuh pendidikan dan menempa ilmu di basis pesantren-pesantren NU –dengan tradisi kitab kuningnya yang khas tentunya- dan kemudian menempuh pendidikan dan menempa ilmu di kampus-kampus, mulai dari IAIN (kini sebagian menjadi UIN) hingga kampus-kampus yang notabene ‘sekuler’ seperti UGM, UI, ITB, dsb. Gejala ini mulai muncul setidaknya sejak era 1970-an, dan semakin ke sini gelora ‘pemberontakan’ itu semakin kentara. Mereka yang sebelumnya mendapatkan asupan ilmu pengetahuan dari kitab-kitab kuning, ketika memasuki kampus, bersentuhan secara intens dengan wacana-wacana dan pengetahuan warisan peradaban Yunani (Barat) serta pemikiran para intelektual Timur Tengah (Arab).
Dialektika di antara 3 kutub keilmuan inilah yang membentuk karakter berpikir mereka, yang sangat berbeda dengan para sesepuh mereka terdahulu. Mereka mengalami lompatan pemikiran yang luar biasa, dari “tradisionalisme” menuju “post-tradisionalisme”. Terma kedua (post-tradisionalisme) ini digunakan untuk menunjukkan bahwa perubahan paradigma berpikir mereka tidaklah dari tradisional, kemudian memutuskan hubungan darinya untuk kemudian menanjak ke pemikiran ‘modern’, tetapi justru tradisi itu menjadi basis intelektual yang disikapi secara kritis untuk menyikapi persoalan zaman kekinian, sehingga lebih tepat disebut dengan istilah “post-tradisionalisme”. Dan ini adalah gejala khas dalam tubuh NU.
Dengan kekayaan basis intelektual tersebut, mereka –kaum muda NU- menghunjamkan kritik ke dalam tubuh NU dalam 3 persoalan utama yang menjadi concern mereka. Pertama, masalah kemandegan berfikir (jumud). Kaum muda NU berpendapat bahwa wacana-wacana yang dikembangkan oleh NU selama ini masih terpaku pada persoalan-persoalan yang sifatnya formalistik-ritualistik. Padahal, menurut mereka, NU –sebagai sebuah entitas- memiliki kontribusi yang sangat besar dalam fase-fase pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan, dan memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi umat Islam dan rakyat Indonesia. Mereka menggugat –meminjam istilah Ignas Kleden- relevansi sosial dari pemikiran keagamaan yang ada dalam tubuh NU. Mereka menuntut adanya sebuah pembaruan (tajdid) dalam paradigma berpikir NU, sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran dan praksis yang lebih luas dalam persoalan ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, hukum, pertanian, lingkungan, teknologi, dan sebagainya.
Kedua, keterlibatan NU dalam dunia politik praktis. Keterlibatan NU dalam percaturan politik praktis sejak 1952 membuat agenda-agenda keumatan seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi terbengkalai. Hal inilah yang menjadi keprihatinan kaum muda NU, sehingga mereka menyerukan agar NU kembali kepada khittah gerakannya, yaitu sebagai organisasi sosial-keagamaan sebagaimana dicantumkan dalam Khittah NU 1926. Sebenarnya gagasan untuk kembali ke Khittah ini pertama kali dikemukakan oleh K.H. Achyat Chalimy, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Mojokerto, Jawa Timur, pada Muktamar NU ke-22 tahun 1965, namun kegelisahannya ternyata belum begitu dirasakan oleh elit-elit NU lainnya, sehingga tidak mendapat tanggapan serius dari muktamirin lainnya. Baru sekitar 20 tahun kemudian, setelah terjadi pergulatan dan perdebatan yang semakin intens dalam tubuh NU, gagasan tersebut diamini pada Muktamar NU tahun 1984, yang memilih Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Tanfidziyyah PBNU. Kembalinya NU ke Khittah 1926 dan terpilihnya Gus Dur dapat dikatakan sebagai simbol kemenangan dan keberhasilan kaum muda NU –yang sebagian besarnya adalah alumni PMII- untuk mendorong peran-peran transformasi sosial dan keumatan NU, sekaligus menjauhkannya dari pragmatisme politik praktis.
Ketiga, permasalahan pengelolaan keorganisasian. Pola pengelolaan basis masyarakat NU selama ini lebih bersifat patron-client, di mana elit ulama’ menjadi pemimpin kharismatik dan masyarakat yang menjadi client yang bergantung pada kharisma ulama’ mengakibatkan lemahnya dan kurangnya peran-peran NU dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat. Kaum muda NU menuntut adanya pola manajerial dan kepemimpinan yang lebih sistematis agar dapat lebih akomodatif, proaktif, dan responsif dalam upaya-upaya mentransformasikan kehidupan masyarakat NU menuju kesejahteraan yang lebih baik.
Dari gerakan pembaruan pemikiran dan otokritik tersebut, lahirlah berbagai gagasan-gagasan baru, seperti Islam Progresif, Islam Liberal, Islam Emansipatoris, Islam Transformatif, dan berbagai turunannya. Dan pada akhirnya, gagasan-gagasan ini melahirkan praksis baru yang semakin membahana dengan keterlibatan anak-anak muda NU dalam gerakan mahasiswa seperti PMII –gerbong utama kaderisasi anak muda NU, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organiasasi Nonpemerintah (Ornop), serta berbagai gerakan rakyat lainnya di masa Orde Baru, dan berlanjut hingga kini.
Nasib “Post-Tradisionalisme” Islam: Kaum Muda NU dan Tantangan Ke Depan
Gerakan pembaruan pemikiran “post-tradisionalisme” yang digalakkan oleh kaum muda NU merupakan kontinuitas dari tradisi pemikiran keagamaan yang dianut oleh NU. Kiprah mereka dalam berbagai praksisnya menjadi penanda dari prediksi Cak Nur –panggilan akrab cendekiawan Nurcholish Madjid- pada tahun 1990-an bahwa abad 21 adalah abad kejayaan NU dengan “panen intelektual”-nya, di mana Gus Dur tampil sebagai pelopor dan inspirasi utama.
Dan kini, di mana abad 21 telah dimulai, bibit-bibit yang dulu ditanamkan telah mulai dapat dipanen. Hal itu dapat dilihat dari semakin membuncahnya keterlibatan kader-kader muda NU dalam berbagai bidang, baik secara gagasan maupun praksis. Mereka tidak lagi hanya bisa berkomentar dalam isu-isu keagamaan, tetapi juga isu-isu lingkungan, pendidikan, ekonomi, politik, hukum, kebudayaan, pertanian, teknologi, dan sebagainya. Perangkat analisis (tool of analysis) yang digunakan pun tidak lagi hanya didasarkan pada kitab-kitab klasik (baca: kitab kuning), tetapi juga teori-teori dan pemikiran kontemporer yang mereka ramu dengan kekayaan khasanah Islam klasik yang mereka miliki. Dari sekian karya pemikiran mereka, kita dapat melihat di antaranya pemikiran Teologi Buruh, Fiqih Minoritas, Fiqih Feminisme, Fiqih Rakyat, Fiqih Lingkungan, Fiqih Korupsi, dan sebagainya.
Ke depan, dengan adanya kesadaran yang mendalam atas kekayaan khasanah tradisi keislaman yang mereka miliki, dan dengan pengalaman serta wawasan yang mereka serap dari pemikiran-pemikiran luar (Barat, Timur Tengah, maupun yang lainnya), mereka (diharapkan dan dituntut) mampu menghasilkan gagasan-gagasan brilian yang khas dan memiliki relevansi teoritis serta relevansi sosial yang luas. Dan lebih jauh dari itu, kiprah serta keterlibatan mereka dalam praksis kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan akan semakin dinanti, dan tentunya akan semakin mewarnai lapangan ke-Indonesia-an dan (diharapkan) dapat memberikan sumbangsih yang nyata bagi transformasi sosial rakyat Indonesia. Masih begitu banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiki kondisi kehidupan bangsa dan negara ini, terutama yang berkaitan dengan kemiskinan, dan kaum muda NU ditantang untuk turut andil di dalamnya.
Daftar Bacaan:
Dhofier, Zamakhsyari. 2011. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: LP3ES.
Kleden, Ignas. 1987. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES.
Misrawi, Zuhairi (ed.). 2004. Menggugat Tradisi: Pergulatan Pemikiran Anak Muda NU. Jakarta: Kompas.
Shimogaki, Kazuo. 1993. Kiri Islam, Antara Modernisme dan Posmodernisme: Telaah Kritis Pemikiran Hassan Hanafi (terj.). Yogyakarta: LKiS.
Wahid, Abdurrahman. 1999. “Agamawan dan Pembangunan Desa”, dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela. Yogyakarta: LKiS.
________________________________
(1) Artikel ini merupakan tulisan pengantar diskusi “Post-Tradisionalisme Islam” dalam rangka diskusi pra-PKD PMII Komisariat Gadjah Mada yang disampaikan pada Jumat, 27 April 2012, di Balairung UGM.
(2) Penulis merupakan Kepala Departemen Advokasi LM Psikologi UGM (2009), Kepala Departemen Media PMII Rayon Sosio Humaniora (2008-2009), Ketua PK PMII Gadjah Mada (2009-2010), dan Ketua Umum PC PMII Sleman (2011-2012). Saat ini sedang ‘berjuang’ merampungkan tugas akademik S1 di Fakultas Psikologi UGM.
“Semakin mengglobal dunia,
Semakin penting hal-hal yang berbasis lokal”.
John Neisbitt, Global Paradox
Nahdlatul Ulama’ merupakan organisasi sosial keagamaan dengan kuantitas jama’ah terbesar di Indonesia, bahkan di dunia, di mana mayoritas di antaranya hidup dan tinggal di perdesaan. Kultur keberagamaan yang dibangun memiliki kekhasan yang sangat berbeda dengan arus besar aliran Islam yang berkembang di dunia asal Islam lahir, yaitu di Arab. Hal itu sangat mudah dipahami karena kultur keberagamaan tersebut lebih berakar pada tradisi Nusantara daripada Arabisme.
Sebagai sebuah organisasi keagamaan, NU memiliki akar intelektual yang khas pula apabila dibandingkan dengan misalnya Muhammadiyah, Persis, atau LDII. Tradisi intelektual NU sangatlah panjang, di mana sanad-nya merentang dari para ulama’ Nusantara, Walisongo, hingga para imam madzhab. Tidak seperti organisasi keagamaan lainnya, NU dapat dikatakan sebagai satu-satunya gerakan keagamaan yang memiliki akar intelektual dan kultural yang kuat dari para pendahulu Nusantara.
Tegangan Modernitas: Menjawab Tantangan Zaman
Banyak pihak luar –baik ilmuwan, agamawan, bahkan juga pemegang kebijakan- melihat NU dengan kultur agraris basis umatnya dan pemahaman serta kultur keberagamaannya yang didasarkan pada kitab-kitab klasik –yang sering disebut kitab kuning- sebagai kelompok yang tradisional, bahkan istilah ini dikonotasikan secara peyoratif sebagai kekolotan dan kebekuan. Istilah ini dilawankan dengan kosakata modern(itas) yang dianggap sebagai indikator kemajuan dan kesesuaian dengan era kekinian, yang didapuk berdasarkan contoh kemajuan peradaban ilmu pengetahuan dan teknologi di Barat. Dikotomi kategoris yang demikian tak pelak memunculkan konfrontasi yang bahkan tidak jarang berujung pada konflik horisontal –bahkan vertikal- tidak hanya dalam lingkup kehidupan beragama, tetapi juga dalam lapangan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, kita bisa melihat bagaimana pertentangan antara kelompok ‘tradisionalis’ tersebut berhadapan dengan kelompok ‘modernis’. Dan bagaimana pula kebijakan pemerintah, khususnya di era Orde Baru, terhadap kelompok ‘tradisionalis’ ini. Padahal, kalau kita bersikap secara lebih kritis, kita dapat mengajukan sebuah pertanyaan, “atas dasar apakah kategorisasi tradisional-modern itu bisa dianggap absah?” Atau sebuah sanggahan, “apakah ukuran modern, kemajuan, dan kekinian harus didasarkan pada sikap ‘membeo’ kepada apa yang dicapai dan terjadi di Barat tanpa preserve?”
Dalam mengambil dan menyikapi setiap persoalan, ulama’ NU memang senantiasa menggunakan rujukan kitab-kitab kuning, yang secara tidak langsung merupakan bagian dari persambungan (sanad) intelektual dari para ulama’ terdahulu. Apakah ini buruk? Tidak, karena seperti halnya para ilmuwan di Barat yang mendasarkan kebangkitan peradabannya dari tradisi Yunani, maka demikian pulalah yang dilakukan oleh para ulama’ NU. Tradisi (turats), yang diartikan oleh Hassan Hanafi sebagai warisan pemikiran Islam klasik, merupakan basis intelektual yang kaya dan justru harus ditransformasikan sebagai bahan racikan menuju pembaharuan (tajdid) gagasan yang lebih relevan dengan kekinian, yang menurut Hassan Hanafi adalah ke arah revolusi (tsaurah). Jadi, untuk mencapai kemajuan bukanlah dengan mengingkari dan menafikan begitu saja tradisi, tetapi justru dengan mengolahnya secara kreatif dengan konteks kekinian.
Kalau kita membaca sejarah pemikiran keagamaan di dalam tubuh NU, kita akan menemukan bagaimana dinamisnya dialektika pemikiran tersebut. Bahkan, dalam fase-fase krusial sejarah kebangsaan kita, sikap dan keputusan NU selalu menjadi pijakan sejarah yang penting. Peristiwa 10 Nopember adalah penerimaan asas Tunggal adalah contohnya. Dan sekali lagi, harus dikatakan bahwa sikap dan keputusan tersebut adalah hasil dari pergulatan intelektual berbasis kitab kuning.
Otokritik dan Upaya Ke Arah Progresivitas
Seiring dengan perkembangan zaman, pola pemikiran yang berbasis kitab kuning itu pun mengalami gugatan dari dalam, yang digaungkan oleh mereka yang disebut kaum muda NU. Ya, kaum muda NU, adalah anak-anak muda NU yang sebelumnya menempuh pendidikan dan menempa ilmu di basis pesantren-pesantren NU –dengan tradisi kitab kuningnya yang khas tentunya- dan kemudian menempuh pendidikan dan menempa ilmu di kampus-kampus, mulai dari IAIN (kini sebagian menjadi UIN) hingga kampus-kampus yang notabene ‘sekuler’ seperti UGM, UI, ITB, dsb. Gejala ini mulai muncul setidaknya sejak era 1970-an, dan semakin ke sini gelora ‘pemberontakan’ itu semakin kentara. Mereka yang sebelumnya mendapatkan asupan ilmu pengetahuan dari kitab-kitab kuning, ketika memasuki kampus, bersentuhan secara intens dengan wacana-wacana dan pengetahuan warisan peradaban Yunani (Barat) serta pemikiran para intelektual Timur Tengah (Arab).
Dialektika di antara 3 kutub keilmuan inilah yang membentuk karakter berpikir mereka, yang sangat berbeda dengan para sesepuh mereka terdahulu. Mereka mengalami lompatan pemikiran yang luar biasa, dari “tradisionalisme” menuju “post-tradisionalisme”. Terma kedua (post-tradisionalisme) ini digunakan untuk menunjukkan bahwa perubahan paradigma berpikir mereka tidaklah dari tradisional, kemudian memutuskan hubungan darinya untuk kemudian menanjak ke pemikiran ‘modern’, tetapi justru tradisi itu menjadi basis intelektual yang disikapi secara kritis untuk menyikapi persoalan zaman kekinian, sehingga lebih tepat disebut dengan istilah “post-tradisionalisme”. Dan ini adalah gejala khas dalam tubuh NU.
Dengan kekayaan basis intelektual tersebut, mereka –kaum muda NU- menghunjamkan kritik ke dalam tubuh NU dalam 3 persoalan utama yang menjadi concern mereka. Pertama, masalah kemandegan berfikir (jumud). Kaum muda NU berpendapat bahwa wacana-wacana yang dikembangkan oleh NU selama ini masih terpaku pada persoalan-persoalan yang sifatnya formalistik-ritualistik. Padahal, menurut mereka, NU –sebagai sebuah entitas- memiliki kontribusi yang sangat besar dalam fase-fase pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan, dan memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi umat Islam dan rakyat Indonesia. Mereka menggugat –meminjam istilah Ignas Kleden- relevansi sosial dari pemikiran keagamaan yang ada dalam tubuh NU. Mereka menuntut adanya sebuah pembaruan (tajdid) dalam paradigma berpikir NU, sehingga dapat memberikan sumbangan pemikiran dan praksis yang lebih luas dalam persoalan ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, hukum, pertanian, lingkungan, teknologi, dan sebagainya.
Kedua, keterlibatan NU dalam dunia politik praktis. Keterlibatan NU dalam percaturan politik praktis sejak 1952 membuat agenda-agenda keumatan seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi menjadi terbengkalai. Hal inilah yang menjadi keprihatinan kaum muda NU, sehingga mereka menyerukan agar NU kembali kepada khittah gerakannya, yaitu sebagai organisasi sosial-keagamaan sebagaimana dicantumkan dalam Khittah NU 1926. Sebenarnya gagasan untuk kembali ke Khittah ini pertama kali dikemukakan oleh K.H. Achyat Chalimy, Sekretaris Tanfidziyah PCNU Mojokerto, Jawa Timur, pada Muktamar NU ke-22 tahun 1965, namun kegelisahannya ternyata belum begitu dirasakan oleh elit-elit NU lainnya, sehingga tidak mendapat tanggapan serius dari muktamirin lainnya. Baru sekitar 20 tahun kemudian, setelah terjadi pergulatan dan perdebatan yang semakin intens dalam tubuh NU, gagasan tersebut diamini pada Muktamar NU tahun 1984, yang memilih Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Ketua Tanfidziyyah PBNU. Kembalinya NU ke Khittah 1926 dan terpilihnya Gus Dur dapat dikatakan sebagai simbol kemenangan dan keberhasilan kaum muda NU –yang sebagian besarnya adalah alumni PMII- untuk mendorong peran-peran transformasi sosial dan keumatan NU, sekaligus menjauhkannya dari pragmatisme politik praktis.
Ketiga, permasalahan pengelolaan keorganisasian. Pola pengelolaan basis masyarakat NU selama ini lebih bersifat patron-client, di mana elit ulama’ menjadi pemimpin kharismatik dan masyarakat yang menjadi client yang bergantung pada kharisma ulama’ mengakibatkan lemahnya dan kurangnya peran-peran NU dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat. Kaum muda NU menuntut adanya pola manajerial dan kepemimpinan yang lebih sistematis agar dapat lebih akomodatif, proaktif, dan responsif dalam upaya-upaya mentransformasikan kehidupan masyarakat NU menuju kesejahteraan yang lebih baik.
Dari gerakan pembaruan pemikiran dan otokritik tersebut, lahirlah berbagai gagasan-gagasan baru, seperti Islam Progresif, Islam Liberal, Islam Emansipatoris, Islam Transformatif, dan berbagai turunannya. Dan pada akhirnya, gagasan-gagasan ini melahirkan praksis baru yang semakin membahana dengan keterlibatan anak-anak muda NU dalam gerakan mahasiswa seperti PMII –gerbong utama kaderisasi anak muda NU, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organiasasi Nonpemerintah (Ornop), serta berbagai gerakan rakyat lainnya di masa Orde Baru, dan berlanjut hingga kini.
Nasib “Post-Tradisionalisme” Islam: Kaum Muda NU dan Tantangan Ke Depan
Gerakan pembaruan pemikiran “post-tradisionalisme” yang digalakkan oleh kaum muda NU merupakan kontinuitas dari tradisi pemikiran keagamaan yang dianut oleh NU. Kiprah mereka dalam berbagai praksisnya menjadi penanda dari prediksi Cak Nur –panggilan akrab cendekiawan Nurcholish Madjid- pada tahun 1990-an bahwa abad 21 adalah abad kejayaan NU dengan “panen intelektual”-nya, di mana Gus Dur tampil sebagai pelopor dan inspirasi utama.
Dan kini, di mana abad 21 telah dimulai, bibit-bibit yang dulu ditanamkan telah mulai dapat dipanen. Hal itu dapat dilihat dari semakin membuncahnya keterlibatan kader-kader muda NU dalam berbagai bidang, baik secara gagasan maupun praksis. Mereka tidak lagi hanya bisa berkomentar dalam isu-isu keagamaan, tetapi juga isu-isu lingkungan, pendidikan, ekonomi, politik, hukum, kebudayaan, pertanian, teknologi, dan sebagainya. Perangkat analisis (tool of analysis) yang digunakan pun tidak lagi hanya didasarkan pada kitab-kitab klasik (baca: kitab kuning), tetapi juga teori-teori dan pemikiran kontemporer yang mereka ramu dengan kekayaan khasanah Islam klasik yang mereka miliki. Dari sekian karya pemikiran mereka, kita dapat melihat di antaranya pemikiran Teologi Buruh, Fiqih Minoritas, Fiqih Feminisme, Fiqih Rakyat, Fiqih Lingkungan, Fiqih Korupsi, dan sebagainya.
Ke depan, dengan adanya kesadaran yang mendalam atas kekayaan khasanah tradisi keislaman yang mereka miliki, dan dengan pengalaman serta wawasan yang mereka serap dari pemikiran-pemikiran luar (Barat, Timur Tengah, maupun yang lainnya), mereka (diharapkan dan dituntut) mampu menghasilkan gagasan-gagasan brilian yang khas dan memiliki relevansi teoritis serta relevansi sosial yang luas. Dan lebih jauh dari itu, kiprah serta keterlibatan mereka dalam praksis kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan akan semakin dinanti, dan tentunya akan semakin mewarnai lapangan ke-Indonesia-an dan (diharapkan) dapat memberikan sumbangsih yang nyata bagi transformasi sosial rakyat Indonesia. Masih begitu banyak pekerjaan rumah untuk memperbaiki kondisi kehidupan bangsa dan negara ini, terutama yang berkaitan dengan kemiskinan, dan kaum muda NU ditantang untuk turut andil di dalamnya.
Daftar Bacaan:
Dhofier, Zamakhsyari. 2011. Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: LP3ES.
Kleden, Ignas. 1987. Sikap Ilmiah dan Kritik Kebudayaan. Jakarta: LP3ES.
Misrawi, Zuhairi (ed.). 2004. Menggugat Tradisi: Pergulatan Pemikiran Anak Muda NU. Jakarta: Kompas.
Shimogaki, Kazuo. 1993. Kiri Islam, Antara Modernisme dan Posmodernisme: Telaah Kritis Pemikiran Hassan Hanafi (terj.). Yogyakarta: LKiS.
Wahid, Abdurrahman. 1999. “Agamawan dan Pembangunan Desa”, dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela. Yogyakarta: LKiS.
________________________________
(1) Artikel ini merupakan tulisan pengantar diskusi “Post-Tradisionalisme Islam” dalam rangka diskusi pra-PKD PMII Komisariat Gadjah Mada yang disampaikan pada Jumat, 27 April 2012, di Balairung UGM.
(2) Penulis merupakan Kepala Departemen Advokasi LM Psikologi UGM (2009), Kepala Departemen Media PMII Rayon Sosio Humaniora (2008-2009), Ketua PK PMII Gadjah Mada (2009-2010), dan Ketua Umum PC PMII Sleman (2011-2012). Saat ini sedang ‘berjuang’ merampungkan tugas akademik S1 di Fakultas Psikologi UGM.
06 April 2012
NU, Ulama, dan Kemaslahatan Umat*
NU merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yang sebagian besar anggotanya adalah masyarakat pedesaan dan kalangan bawah. Hal ini tentunya menjadi modal penting bagi NU untuk mengambil peranan dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Apalagi di zaman reformasi ini, di mana bangsa Indonesia masih saja dilanda krisis multidimensi —mulai dari ekonomi, politik, hingga keagamaan sebagaimana terjadi di Poso akhir-akhir ini— tentunya peran serta NU sangat dibutuhkan.
Peranan NU tersebut tentunya tak lepas dari sosok ulama. Kenapa? Karena NU secara bahasa berarti kebangkitan ulama di mana mereka adalah sebagai pewaris risalah para Nabi.
Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa ketika diutus oleh Allah SWT, Nabi Muhammad melakukan dua perjuangan penting dan bersejarah. Pertama, adalah perjuangan teologis (ketuhanan) dengan ajaran Tauhid. Kedua, adalah perjuangan sosial yang meliputi tiga hal, yaitu pembebasan kaum budak, pembebasan kaum miskin, serta pembebas dan pengangkat derajat kaum perempuan. Jadi, perjuangan Nabi tersebut tidaklah sebatas pada ajakan untuk mengesakan Allah, tetapi juga meliputi usaha untuk pemihakan dan pembelaan terhadap masyarakat yang miskin, tertindas, dan kaum perempuan.
Dan sebagai pewaris Nabi, salah satu identitas ulama menurut Imam Al-Ghazali adalah “peka terhadap permasalahan makhluk.” Artinya, ulama harus memiliki tingkat kepedulian yang tinggi, memahami permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi umat dalam berbagai aspeknya, dan dituntut untuk mampu berperan dalam mencari solusi terbaiknya. Mereka tidak boleh hanya mementingkan masalah fiqhiyyah yang bersifat personal-ritual. Tetapi, lebih dari itu, mereka harus bangkit dan beranjak menuju pemecahan masalah-masalah yang lebih luas seperti kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Dan yang berbahaya adalah apabila mereka hanya bertujuan untuk mencapai kepentingan politik dan kekuasaan. Sedangkan umat hanya dijadikan mereka sebagai alat untuk mewujudkan cita-citanya, dan setelah itu mereka melupakan kemaslahatan umat. Ulama seperti inilah yang digolongkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai ulama tercela.
Oleh sebab itu, tulisan ini diakhiri dengan sebuah harapan besar bahwa ulama NU dapat senantiasa menjaga citra mereka sebagai pembimbing dan penjaga moral umat, demi tercapainya kemaslahatan umat di dunia dan akhirat, sebagaimana telah diamanatkan oleh Khittah 1926.
*Tulisan ini merupakan artikel lama yang pernah dimuat di rubrik Opinium buletin Ad-Da’wah (yang diterbitkan oleh Ponpes Al-Amin, Mojokerto) edisi 42/21 Muharram 1428 H/9 Februari 2007 M. Waktu itu, penulis merupakan santri Ponpes Al-Amin Mojokerto dan sedang menempuh kelas XII MA Pesantren Al-Amin. Dimuat ulangnya tulisan ini adalah sebagai upaya dokumentasi sejarah.
Peranan NU tersebut tentunya tak lepas dari sosok ulama. Kenapa? Karena NU secara bahasa berarti kebangkitan ulama di mana mereka adalah sebagai pewaris risalah para Nabi.
Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa ketika diutus oleh Allah SWT, Nabi Muhammad melakukan dua perjuangan penting dan bersejarah. Pertama, adalah perjuangan teologis (ketuhanan) dengan ajaran Tauhid. Kedua, adalah perjuangan sosial yang meliputi tiga hal, yaitu pembebasan kaum budak, pembebasan kaum miskin, serta pembebas dan pengangkat derajat kaum perempuan. Jadi, perjuangan Nabi tersebut tidaklah sebatas pada ajakan untuk mengesakan Allah, tetapi juga meliputi usaha untuk pemihakan dan pembelaan terhadap masyarakat yang miskin, tertindas, dan kaum perempuan.
Dan sebagai pewaris Nabi, salah satu identitas ulama menurut Imam Al-Ghazali adalah “peka terhadap permasalahan makhluk.” Artinya, ulama harus memiliki tingkat kepedulian yang tinggi, memahami permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi umat dalam berbagai aspeknya, dan dituntut untuk mampu berperan dalam mencari solusi terbaiknya. Mereka tidak boleh hanya mementingkan masalah fiqhiyyah yang bersifat personal-ritual. Tetapi, lebih dari itu, mereka harus bangkit dan beranjak menuju pemecahan masalah-masalah yang lebih luas seperti kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan. Dan yang berbahaya adalah apabila mereka hanya bertujuan untuk mencapai kepentingan politik dan kekuasaan. Sedangkan umat hanya dijadikan mereka sebagai alat untuk mewujudkan cita-citanya, dan setelah itu mereka melupakan kemaslahatan umat. Ulama seperti inilah yang digolongkan oleh Imam Al-Ghazali sebagai ulama tercela.
Oleh sebab itu, tulisan ini diakhiri dengan sebuah harapan besar bahwa ulama NU dapat senantiasa menjaga citra mereka sebagai pembimbing dan penjaga moral umat, demi tercapainya kemaslahatan umat di dunia dan akhirat, sebagaimana telah diamanatkan oleh Khittah 1926.
*Tulisan ini merupakan artikel lama yang pernah dimuat di rubrik Opinium buletin Ad-Da’wah (yang diterbitkan oleh Ponpes Al-Amin, Mojokerto) edisi 42/21 Muharram 1428 H/9 Februari 2007 M. Waktu itu, penulis merupakan santri Ponpes Al-Amin Mojokerto dan sedang menempuh kelas XII MA Pesantren Al-Amin. Dimuat ulangnya tulisan ini adalah sebagai upaya dokumentasi sejarah.
Subscribe to:
Posts (Atom)