09 April 2015

Sejarah Riset Aksi dan Posisinya Dalam Paradigma Penelitian*



Mochammad Said


Sejarah Kelahiran dan Perkembangan Riset Aksi
            Riset aksi lahir dan berkembang mula-mula di Amerika Serikat. Riset aksi berawal dari karya John Collier pada 1930-an, yang bekerja sebagai komisioner untuk urusan kaum Indian, dan Kurt Lewin pada 1940-an. Lewin, pengungsi Yahudi dari Nazi Jerman yang bekerja sebagai psikolog sosial di Amerika Serikat, berpendapat bahwa manusia akan lebih termotivasi dalam melakukan tugas/pekerjaan apabila dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tentang bagaimana pekerjaan mereka akan dijalankan. Gagasan orisinal Lewin tersebut sangat berpengaruh, dan setelah dirinya, banyak peneliti mengorganisir riset dan laporan riset mereka sebagai siklus tahapan: amati (observe) – renungkan (reflect) – lakukan (act) – evaluasi (evaluate) – modifikasi (modify).
Siklus ini dapat berubah menjadi siklus lain. Gambar di bawah ini menunjukkan proses siklus tersebut:
Gambar 1. Lingkaran siklus aksi-refleksi

Pada 1950an riset aksi telah diterapkan dalam dunia pendidikan, khususnya dalam pekerjaan mengajar, dan buku Stephen Corey (1953) yang berjudul Action Research to Improve School Practices menjadi begitu berpengaruh di Amerika. Hal ini juga bisa dilihat dalam konteks gerakan sekolah gratis dan pendidikan progresif yang muncul pada 1960an, yang menekankan pendidikan sebagai cara untuk mempromosikan praktik demokratis yang mendorong seluruh masyarakat untuk berpartisipasi secara penuh dan aktif dalam kehidupan politik. Pendidikan dipandang sebagai cara untuk melahirkan warganegara yang bijaksana dan bertanggungjawab.
            Riset aksi mencapai puncaknya di Amerika pada akhir 1950an sebagai akibat adanya fokus yang berlebihan terhadap kebutuhan untuk mencapai keunggulan teknis setelah peluncuran Sputnik dan munculnya model-model baru riset dan pengembangan. Selain itu, riset aksi juga mulai diakui di Britania, terutama berkat pengaruh Lawrence Stenhouse, yang bekerja dalam konteks pendidikan guru. Berangkat dari pendekatan disiplin-disiplin sebelumnya yang dominan terhadap pendidikan, di mana para guru mempelajari psikologi, sosiologi, sejarah, dan filsafat pendidikan, Stenhouse mengajukan sebuah pandangan tentang guru sebagai profesional yang kompeten dan harus bertanggungjawab terhadap tindakan mereka sendiri. Ia berpendapat bahwa pendidikan profesional meliputi:

“Komitmen untuk mempertanyakan secara sistematis terhadap pengajaran diri sendiri sebagai dasar bagi pengembangan;
Komitmen dan keterampilan untuk mempelajari pengajaran diri sendiri
Komitmen untuk mempertanyakan dan menguji teori dalam praktik dengan keterampilan di atas.”
(Stenhouse, 1975: 144)

            Tema tentang guru yang harus bertanggungjawab terhadap tindakan mereka sendiri ini dikembangkan secara lebih khusus oleh para peneliti terkemuka, tetapi dari beragam perspektif. John Elliott, kolega Stenhouse di Universitas Anglia Timur, mengembangkan pendekatan interpretif, dan Jack Whitehead, di Universitas Bath, mengembangkan perspektif studi-diri (self-study perspective). Beragam perspektif ini berdampak pada cara pendidikan profesional dipahami dan diselenggarakan, dan juga cara riset aksi sendiri dipandang memenuhi nilai keadilan sosialnya. Secara umum, riset aksi dikenal sebagai sebentuk riset praktis yang melegitimasi upaya-upaya para guru untuk memahami pekerjaan mereka dari sudut pandang mereka sendiri. Selain mempelajari berbagai disiplin dan menerapkan teori untuk diri mereka sendiri, para guru juga dianjurkan untuk mengeksplorasi apa yang sedang mereka lakukan dan mengupayakan berbagai cara untuk meningkatkannya. Dengan demikian, kearifan praktis para guru dihargai dengan status yang lebih tinggi, seperti halnya jabatan profesional. Kini, riset aksi telah diterima secara luas sebagai bentuk pembelajaran profesional lintas-profesi.

Posisi Riset Aksi Di Antara Berbagai Paradigma Penelitian
            Telah ada begitu banyak literatur mengenai metode penelitian yang memaparkan berbagai teori tentang perkembangan ilmiah dan sosial untuk menjelaskan proses terbentuknya paradigma-paradigma baru. Paradigma adalah suatu paket ide atau teori yang berkaitan dengan suatu konteks tertentu. Berbagai teori ini memiliki cara pandang yang berbeda mengenai perkembangan ilmiah dan sosial. Kuhn (1970) menyatakan bahwa perubahan paradigma seringkali merupakan proses pergantian, sedangkan Lakatos (1970) melihat perubahan paradigma sebagai proses penggabungan ide-ide lama ke dalam ide-ide baru. Perubahan paradigma seringkali melibatkan proses tumpang-tindih, pengulangan, dan bahkan mundur ke belakang. Suatu paradigma mungkin juga meminjam paradigma lain, dan kadang sulit mengetahui di mana paradigma itu berawal dan berakhir.
            Dalam konteks demikian, para ilmuwan sosial (seperti Ernest, 1994) membagi paradigma menjadi tiga macam, yaitu:
·      Paradigma rasional-teknis (empiris)
·      Paradigma interpretif
·      Paradigma kritis
Masing-masing paradigma di atas memiliki pandangan yang berbeda mengenai sifat pengetahuan, bagaimana ia diperoleh, dan bagaimana ia digunakan.
            Paradigma rasional-teknis (empiris) memiliki asumsi bahwa:
1.  Peneliti berada di luar lapangan penelitian untuk menjaga obyektivitas. Pengetahuan yang dihasilkan adalah pengetahuan yang tak terkontaminasi oleh sentuhan manusia.
2.    Ada hubungan sebab-akibat di mana: ‘Jika saya melakukan ini, maka itu akan terjadi’, atau secara umum, ‘jika x, maka y’.
3.    Hasil penelitian biasanya menggunakan analisis statistik, dan berlaku serta diakui kebenarannya sepanjang waktu.
4.    Hasil penelitian dapat diterapkan dan digeneralisasikan pada kondisi/konteks orang-orang lain yang berbeda, dan dapat direplikasi dalam situasi yang mirip.
Penelitian rasional-teknis telah digunakan dalam seluruh penyelidikan ilmiah, dan telah mendorong perkembangan yang begitu masif di bidang teknologi, pelayanan kesehatan, dan perjalanan luar angkasa. Bahkan banyak para peneliti rasional-teknis yang memiliki asumsi bahwa metodologi ilmu alam dapat diterapkan dalam praktik manusia, sehingga mereka cenderung melihat manusia sebagai mesin atau data. Stringent mengkritik bahwa penelitian rasional merupakan mitos (Thomas, 1998), dan obyektivitas merupakan sesuatu yang mustahil dicapai. Sebagian ilmuwan lain mempertanyakan mengenai nilai penting obyektivitas ilmiah.
Sedangkan paradigma interpretif memiliki asumsi bahwa:
1.    Peneliti mengamati orang-orang dalam setting alamiah mereka, dan menawarkan deskripsi dan penjelasan mengenai apa yang mereka lakukan.
2.    Analisis data cenderung bersifat kualitatif, dalam hal makna perilaku.
3.    Orang-orang dalam situasi tersebut menawarkan dan menegosiasikan pemahaman mereka sendiri mengenai praktik mereka dengan penafsiran peneliti luar, tetapi yang sampai ke ranah publik adalah pernyataan atau cerita dari peneliti luar.
Penelitian interpretif digunakan secara luas dalam penelitian ilmu sosial dan pendidikan, yang seringkali mengambil bentuk studi kasus. Tujuannya adalah untuk memahami apa yang terjadi dalam suatu situasi sosial dan menegosiasikan makna-makna.
Adapun paradigma kritis memiliki asumsi utama yaitu:
1.    Penting untuk memahami suatu situasi dengan tujuan mengubahnya.
2.    Situasi sosial diciptakan oleh orang-orang, sehingga dapat didekonstruksi dan direkonstruksi oleh orang-orang juga.
3.    Situasi yang terberi hendaknya dilihat dalam konteks latar belakang dan proses kehadirannya, khususnya dalam konteks hubungan kekuasaan.
Teori kritis hadir sebagai kritik terhadap berbagai bentuk penelitian yang ada, yang berpijak pada keyakinan bahwa penelitian tidaklah pernah bebas nilai (netral), tetapi ia digunakan oleh peneliti untuk tujuan tertentu, yang seringkali berhubungan dengan hasrat untuk memprediksi dan mengontrol. Dalam tradisi kritis ini penting untuk memahami kepentingan-kepentingan manusia yang terlibat dalam berbagai situasi sosial dan dalam cara-cara yang digunakan untuk memahami situasi sosial tersebut.

Riset Aksi
            Riset aksi mengembangkan teori kritis, dan kemudian melampauinya. Teori kritis menanyakan, ‘Bagaimana situasi ini dapat dipahami untuk kemudian mengubahnya?’ tetapi hanya bertujuan untuk memahami, bukan untuk aksi. Riset aksi bergerak menuju aksi dan menanyakan, ‘Bagaimana ia bisa diubah?’ Namun sebagian peneliti masih sering menempatkan riset aksi dalam kerangka umum teori kritis, yang menekankan sifat partisipatoris untuk memerangi hubungan kekuasaan yang ada.
            Yang membedakan bentuk teori riset aksi adalah bahwa ia didasarkan pada sifat ontologis ‘Aku’ si peneliti, dan menggunakan logika di mana para peneliti mengorganisir pemikiran mereka seolah mereka mengalaminya pada saat itu. Banyak pendekatan riset mengadopsi sikap sebagai orang luar, menggunakan cara berpikir yang melihat benda-benda sebagai sesuatu yang terpisah satu sama lain. Sedangkan di sisi lain, periset aksi bekerja dengan pendekatan teori yang menggunakan cara berpikir yang melihat benda-benda sebagai sesuatu yang berhubungan satu sama lain. Perbedaan tersebut berimplikasi pada cara melakukan riset aksi di lapangan dan menteorisasikannya.


* Makalah ini ditulis sebagai review terhadap Bab I (Bagian 4) berjudul Where Did Action Research Come From? dari buku Jean McNiff & Jack Whitehead, 2006, All You Need To Know About Action Research, London, SAGE Publications.

1 comment:

Azhari Ramadhan Harahap said...

Sangat membantu sekali😄