Mochammad Said
Pada bulan April lalu, tepatnya 16 April 2015, kita dikejutkan dengan putusan PTUN Semarang yang ‘tidak mengejutkan’. Putusan tersebut menolak gugatan warga Rembang terkait pemberian izin lingkungan oleh Gubernur Jateng untuk penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang. Padahal, kalau merujuk pada aturan hukum yang berlaku, ada beberapa pelanggaran hukum dalam proyek pabrik semen tersebut (kpa.or.id).
Pertama, penggunaan daerah karst Rembang sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.