05 January 2008

Agama dan Keterbatasan Akal


Agama Islam mengajarkan bahwa dalam beragama kita harus menggunakan akal kita. Itu artinya kita harus menggunakan akal kita dalam usaha memahami ajaran agama Islam. Bukan asal ikut atau taklid buta. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: "Agama adalah akal, dan tidak ada (tidak dianggap ber-) agama bagi siapa yang tidak memiliki akal". Bahkan di dalam Al-Qur'an terdapat banyak ayat yang isinya menyuruh kita untuk merenungkan dan memikirkan ciptaan Allah dan yang berkaitan dengannya. Biasanya ayat-ayat tersebut diakhiri dengan ungkapan afala ya'qilun (tidakkah mereka berakal), afala yatafakkarun (tidakkah mereka berfikir), afala yatadzakkarun, dan sebagainya.

Namun, apakah yang dimaksud dengan akal itu? Secara bahasa akal berarti tali pengikat. Adapun secara istilah akal adalah daya pikir yang bila digunakan dapat mengantar seseorang untuk mengerti dan memahami persoalan yang dipikirkannya. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh Prof.Dr.Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Logika Agama: Kedudukan Wahyu dan Batas-Batas Akal dalam Islam (Lentera Hati:2006). Definisi ini menunjukkan bahwa akal merupakan suatu potensi yang dapat membantu kita umat manusia untuk memahami persoalan-persoalan yang ada, termasuk persoalan agama. Akan tetapi perlu diingat bahwa akal itu sendiri memiliki wilayah peran yang terbatas, alias tidak mutlak, karena tidak semua persoalan dapat dicerna oleh akal. Misalnya perintah wudlu. Kenapa kita orang Islam diperintahkan berwudlu sebelum shalat atau mengaji Al-Qur'an? Bukankah kalau kita sudah mandi atau badan kita sudah bersih maka tidak perlu berwudlu? Atau misalnya perintah tayammum sebagai ganti dari wudlu ketika tidak menemukan air. Bukankah debu-walaupun bersih-dapat mengotori tubuh?

Para pakar hukum Islam membedakan antara illat dan hikmah. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk menamakan sesuatu sebagai illat. Salah satunya adalah bahwa illat merupakan sesuatu yang jelas lagi dapat terukur, dan yang atas dasar keberadaannya hukum ditetapkan. Begitu juga sebaliknya, jika ia tidak ada, maka hukum terangkat (tidak berlaku lagi). Tetapi jika sesuatu itu tidak dapat terukur secara jelas, maka ia dinamakan hikmah, bukan illat. Dalam kasus tayammum di atas kita tidak dapat menemukan sesuatu yang jelas, terukur, dan dapat dijadikan sebagai dasar atau patokan dalam penetapan atau peniadaan hukumnya. Namun kita dapat mengira-ngirakan hikmah di baliknya, yaitu agar kita ingat dan sadar akan penciptaan diri kita yang berasal dari tanah. Hal tersebut tidak berarti bahwa hukum itu bertentangan dengan akal, tetapi semata karena akal kita belum atau tidak dapat mencernanya. Tidak ada satupun dari ajaran islam yang bertentangan dengan akal.

Keterbatasan akal di atas tidak berarti mengharuskan kita untuk menerima sesuatu itu apa adanya tanpa ada kesadaran untuk mempertanyakan hakikat atau kebenarannya lebih lanjut. Justru akal dengan segala keterbatasannya itu harus kita gunakan dengan sebaik-baiknya untuk memikirkan dan memahami apa yang ada di hadapan kita. Barulah ketika kita sudah sampai pada batas maksimal kemampuan akal dan usaha kita, semuanya kita serahkan kepada Allah, tawakkal, sebagaimana firman-Nya: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah nasib mereka sendiri (dengan usaha mereka)".

Seorang bijak bestari mengatakan: "Setiap manusia adalah sempurna, dan kesempurnaannya itu terletak pada ketidaksempurnaannya".

Wallahu a'lam.

No comments: