28 May 2017

Negara, Gizi Rakyat, dan Maqashid Syariah*

Indonesia adalah negara besar, dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa. Hal tersebut di satu sisi adalah berkah, karena apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik akan dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan kesejahteraan bangsa dan negara. Namun apabila tidak dikelola dengan baik, berkah itu dapat berubah menjadi bencana karena akan menghambat pembangunan dan pertumbuhan kesejahteraan bangsa dan negara. Kita semua tentu sudah paham bahwa kesejahteraan sebuah bangsa terletak terutama bukanlah pada kuantitas penduduknya, tetapi pada kualitasnya. Kualitas penduduk yang dimaksud mencakup berbagai aspek, seperti kualitas fisik, pendidikan, dan keterampilan serta keahlian.

Kualitas penduduk yang baik dapat dicapai dengan beberapa strategi, salah satunya adalah dengan pemenuhan gizi yang memadai. Gizi yang baik merupakan landasan bagi setiap individu untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal sehingga mampu mencapai potensi maksimal yang dimilikinya. Kekurangan gizi dapat berdampak pada menurunnya kualitas hidup seseorang, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

Oleh karena itu, sejak tahun 2014, Kementerian Kesehatan RI melakukan pemantauan status gizi (PSG) balita di Indonesia. Data hasil PSG tersebut diharapkan dapat bermanfaat sebagai pijakan informasi yang akurat dan berkelanjutan dalam perencanaan, penentuan kebijakan dan monitoring, serta pengambilan tindakan intervensi yang diperlukan.


Data PSG tahun 2015 menunjukkan bahwa 3,8% balita Indonsia mengalami gizi buruk. Selain itu, 29,9% balita di Indonesia berbadan pendek dan sangat pendek, 8,2% berbadan kurus, dan 3,7% sangat kurus. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan gizi di Indonesia adalah sesuatu yang harus disikapi secara serius.


Maqashid Syariah dan Peran Negara

Dalam ajaran Islam, kita mengenal istilah maqashid syariah. Abu Ishaq asy-Syathibi mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai-nilai yang menjadi tujuan akhir syariat Islam, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Kemaslahatan yang menjadi tujuan akhir syariat tersebut terdiri dari lima hal, yaitu agama, jiwa/nafs, akal, keturunan, dan harta. Segala hal yang mengandung upaya pemeliharaan terhadap kelima hal ini disebut mashlahah, sedangkan setiap hal yang mengakibatkan hilangnya kelima hal ini disebut mafsadah.


Untuk mewujudkan maqashid syariah di atas, kehadiran negara dan kepemimpinan politik menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan. Sebuah adagium dalam Islam menyatakan bahwa “Tiada Islam tanpa kelompok, tiada kelompok tanpa kepemimpinan, dan tiada kepemimpinan tanpa ketundukan”. Hal ini menunjukkan dengan jelas bahwa kehadiran pemimpin dalam Islam merupakan sesuatu yang sentral, karena ia -sebagaimana pernah dikemukakan oleh Gus Dur- adalah sosok yang bertanggung jawab dalam penegakan perintah-perintah Islam dan pencegahan larangan-larangan-Nya (amar ma’ruf nahi munkar).


Kepemimpinan dalam Islam bukanlah kekuasaan yang absolut. Islam menyatakan dengan tegas bahwa kepemimpinan haruslah berorientasi pada pencapaian kesejahteraan rakyat. Sebuah adagium fiqih mengatakan, “kebijakan dan tindakan seorang pemimpin haruslah terkait langsung dengan dan berorientasi pada pemenuhan kesejahteraan rakyat yang dipimpin (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah)”. Dengan demikian, ukuran baik dan buruknya kepemimpinan seorang pemimpin adalah kebijakan-kebijakan serta dampaknya terhadap pencapaian kesejahteraan rakyat, yang tidak lain adalah kemaslahatan umum yang menjadi ujung dari maqashid syariah sebagaimana dikemukakan oleh asy-Syathibi.


Dengan landasan berpikir di atas, maka persoalan pemenuhan gizi rakyat Indonesia sudah semestinya menjadi perhatian serius pemerintah sebagai representasi kepemimpinan negara. Hal ini tidak lain karena terjaminnya asupan gizi rakyat adalah salah satu bagian dari pemenuhan kemaslahatan dalam maqashid syariah. Dalam sebuah hadits pun Rasulullah SAW telah bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Imam adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya...”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)


Persoalan gizi rakyat di Indonesia bukanlah sesuatu yang muncul dan berdiri sendiri. Menurut UNICEF, gizi kurang dan gizi buruk terutama berkaitan dengan faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan minimnya kesempatan kerja. Ketiga faktor tersebut adalah akar utama yang berpengaruh terhadap gizi buruk yang dialami oleh masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan pemerintah haruslah secara simultan dan sinergis menyasar ketiga akar persoalan yang menyebabkan munculnya permasalahan kekurangan gizi rakyat tersebut. Kebijakan yang hanya mengarah pada ujung persoalan memang baik, tetapi ia tak akan pernah menyelesaikan akar masalahnya.


Sebagai sebuah refleksi, kita dapat bercermin pada kepemimpinan yang diteladankan oleh Khalifah Umar bin Khattab ra. Beliau, sebagai khalifah bagi umat pada saat itu, selalu gelisah hingga tak dapat tidur dengan nyenyak setiap malamnya. Hal itu karena beliau khawatir masih ada di antara rakyatnya yang kelaparan dan belum sejahtera. Ia pun melakukan blusukan ke rumah-rumah penduduknya untuk mengecek langsung keadaan mereka. Ketika mendapati keluarga yang terpaksa memasak batu karena tak memiliki bahan makanan, sang khalifah pun langsung mengambil dan mengangkut sendiri bahan makanan untuk keluarga miskin tersebut.


Kisah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab di atas mungkin terdengar klasik bagi sebagian besar dari kita. Namun, sebagai sebuah keteladanan tentang kepemimpinan, ia menjadi cerminan yang menunjukkan dengan bernas bahwa persoalan pemenuhan gizi rakyat -dan pemenuhan kesejahteraan rakyat secara umum- bukanlah persoalan kecil, terutama dalam kaitannya dengan tanggung jawab seorang pemimpin negara. Pertanyaannya, apakah para elit pemimpin di negeri ini memiliki kesadaran demikian?


*Artikel ini dimuat dalam Majalah TEBUIRENG Edisi 48 (Januari-Februari) tahun 2017 dengan judul yang sama.

No comments: